Ulah Ketua KPPS TPS 19 Way Kandis, Gakkumdu akan Libatkan Ahli Pidana Unila

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 29 Februari 2024 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu  Kota Bandarlampung Oddy Marsa JP. Foto : Wildanhanafi/berandalappung.com

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Bandarlampung Oddy Marsa JP. Foto : Wildanhanafi/berandalappung.com

BERANDALAPPUNG.COM – Sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) terus mengusut pengungkapan kasus surat suara tercoblos di tempat pemungutan suara (TPS) 19 Kelurahan Waykandis, Tanjungsenang, Bandarlampung.

 

Terbaru, Bawaslu Bandarlampung bakal mengusulkan Ahli Hukum Pidana untuk melakukan pembahasan bersama Gakkumdu guna mengungkap pelaku pencoblosan ratusan surat suara di TPS tersebut.

 

Pasalnya, sejauh ini Gakkumdu belum menemukan pelaku pencoblosan surat suara meski telah menyatakan perkara tersebut memenuhi unsur pidana.

 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu  Kota Bandarlampung Oddy Marsa JP mengatakan, pihaknya saat ini sedang membahas apakah perlu menghadirkan ahli hukum atau tidak dalam perkara ini.

Baca Juga :  Siapa Berpeluang Mengisi Kursi Ketua DPR RI?

 

“Peranan ahli untuk membuktikan alat bukti kita ini masuk kesiapa sebagai pelaku, termasuk menjelaskan seluruh keterangan yang kita periksa, sebagai petunjuk untuk kita,” kata Oddy, Kamis (29/2/2024).

 

Dia menyampaikan, setelah membahas bersama Gakkumdu, pihaknya berencana akan meminta keterangan ahli pada awal pekan depan.

 

Menurut Oddy, dalam perkara ini, pihaknya telah memanggil sejumlah pihak atas tercoblosnya surat suara di TPS 19 dengan caleg atas nama Nettylia Syukri (Demokrat) dan Sidik Efendi (PKS).

 

Dia menyebut, bahwa Gakkumdu sepakat untuk menambah waktu 7 hari kerja untuk mengungkap kasus tersebut lantaran belum menemukan pelaku pencoblosan.

Baca Juga :  PDI-P Umumkan 13 Rekomendasi Paslon Cagub, Lampung Ditunda

 

“Sudah dipanggil 7 KPPS, Panwascam, PTPS, Linmas termasuk RT. Caleg juga apakah akan dipanggil lagi nanti akan kita bahas lagi sama Gakumdu,” ungkapnya.

 

Odyy menuturkan, berdasarkan pemeriksaan keterangan semua saksi tersebut, tidak satupun yang mengaku mengetahui adanya surat suara tercoblos.

 

“Mereka kita periksa terpisah dan sama-sama tidak melihat dan melakukan. Mereka mengaku kaget mengetahui surat suara sudah dicoblos,” tuturnya.

 

Lebih lanjut Oddy mengatakan, hal itu pula yang mendasari pihaknya kemungkian besar bakal melibatkan ahli pidana. “Ini ahli di bidang hukum terkait dengan pemilu, kemungkinan nanti kita undang dari Unila,” pungkasnya.

Berita Terkait

Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua
Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial
Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata
PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII
Duka di Pucuk Pimpinan Demokrat Lampung
Dari Jakarta ke Kotabumi, Aprozi Alam Tinjau dan Bantu Korban Puting Beliung
Ketua DPD PDIP Lampung Winarti: Siapapun Pengurusnya Harus Didukung Dengan Baik
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:42 WIB

Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua

Jumat, 24 April 2026 - 19:06 WIB

Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial

Minggu, 19 April 2026 - 14:13 WIB

Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi

Minggu, 12 April 2026 - 07:45 WIB

Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata

Kamis, 19 Februari 2026 - 08:33 WIB

PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII

Berita Terbaru

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com