Ketika Nurani Tertinggal di Dapur MBG

- Jurnalis

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammad Rinaldi
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pesawaran

PROGRAM Makan Bergizi Gratis (MBG) sejatinya lahir dari niat negara melindungi masa depan anak-anak. Ia bukan hadiah, bukan belas kasihan, apalagi alat tawar-menawar. Namun apa yang terjadi di Desa Trimulyo, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, justru menunjukkan wajah paling gelap dari kekuasaan kecil yang kehilangan nurani: hak makan anak dihentikan karena orang tuanya berani mengkritik.

Dua siswa diputus jatah MBG selama tiga hari. Alasannya bukan pelanggaran, bukan penyalahgunaan, melainkan kritik di media sosial. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Ini adalah penyalahgunaan wewenang yang menjadikan anak-anak sebagai korban balas dendam ego orang dewasa.

Jika benar kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menghentikan MBG karena tersinggung, maka itu adalah bentuk kekuasaan paling primitif. Program negara yang dibiayai pajak rakyat diperlakukan seolah milik pribadi. Padahal dapur MBG bukan pemilik anggaran, melainkan pelaksana mandat negara.

Baca Juga :  Rapat Paripurna Raperda Perubahan APBD 2025 Disepakati, DPRD dan Pemprov Lampung Perkuat Sinergi

Lebih menyedihkan, ketika kami sebagai wakil rakyat menanyakan apakah hak anak-anak itu akan dikembalikan, jawabannya justru dingin dan pongah: tidak akan meminta penambahan anggaran. Pernyataan ini mengungkap masalah yang lebih serius, bukan soal anggaran, melainkan soal watak. Karena jatah Rp15 ribu per anak sudah mencakup biaya operasional. Tidak ada alasan logis untuk menghentikan hak anak, kecuali niat menghukum.

Dalih force majeure yang disodorkan (jalan rusak, distribusi terganggu) terdengar seperti alasan yang dicari-cari. Jalan alternatif sudah disiapkan desa. Fakta bahwa makanan tidak diantar bukan karena bencana, melainkan karena kelalaian dan kemauan.

Di titik ini, kita harus jujur: masalah MBG di Pesawaran bukan kegagalan program, melainkan kegagalan pelaksana. Niat negara sudah benar, tetapi disabotase oleh mental kuasa kecil yang antikritik dan antitanggung jawab.

Baca Juga :  Yusirwan : Mayoritas Aspirasi Warga Bandar Lampung Soal Banjir dan Infrastruktur

Kritik orang tua adalah hak warga negara. Ia bukan kejahatan. Jika pelaksana merasa dirugikan, tersedia jalur klarifikasi dan hukum. Namun menghentikan hak makan anak adalah tindakan keji yang tidak punya tempat dalam sistem negara hukum.

Lebih berbahaya lagi, pembiaran terhadap kasus ini akan menciptakan preseden, bahwa kritik bisa dibalas dengan pencabutan hak dasar. Hari ini MBG, besok layanan lain. Demokrasi tidak mati oleh senjata, tetapi oleh pembungkaman yang dilegalkan.

SPPG Trimulyo telah melampaui batas kewenangannya. Negara tidak boleh diam. Evaluasi menyeluruh, sanksi tegas, dan pemulihan hak anak adalah keharusan, bukan pilihan. Jika tidak, MBG akan kehilangan maknanya dan berubah dari program perlindungan menjadi simbol ketakutan.

MBG harus berpihak pada anak, bukan pada ego. Sebab, ketika hak anak dikorbankan demi gengsi, yang rusak bukan hanya program, melainkan nurani kita sebagai bangsa.

Berita Terkait

Komisi I DPRD Bandar Lampung Minta Virgo Inn Tutup Sementara hingga Perizinan Lengkap
RDP DPRD Bandar Lampung, Pramuka Klarifikasi Dugaan Pungutan Rp1,5 Juta dan Dana Hibah Rp1 Miliar
Komisi IV DPRD Bandar Lampung Minta Disnaker Usut Tuntas Dugaan Kecelakaan Kerja yang Tewaskan Teknisi RS Urip Sumoharjo
Larang Wartawan Meliput, Muklis Basri Ketua Komisi IV DPRD Lampung “Buta dan Sukses” Langgar 4 Undang-Undang Sekaligus!
Mengurai Benang Kusut Pendidikan di Bumi Ruwa Jurai, Pertemuan Dewan dengan Dewan
DPRD Tuding Dewan Pendidikan Mirip LSM
Ironi di Kursi Empuk Gedung Dewan: Saat Wakil Rakyat “Merem”, Rakyat Melek Cari Makan
Sepi di Hari Pertama, Belum Ada yang Berani Mengetuk Pintu Demokrat Lampung
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:22 WIB

Komisi I DPRD Bandar Lampung Minta Virgo Inn Tutup Sementara hingga Perizinan Lengkap

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:05 WIB

RDP DPRD Bandar Lampung, Pramuka Klarifikasi Dugaan Pungutan Rp1,5 Juta dan Dana Hibah Rp1 Miliar

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:01 WIB

Komisi IV DPRD Bandar Lampung Minta Disnaker Usut Tuntas Dugaan Kecelakaan Kerja yang Tewaskan Teknisi RS Urip Sumoharjo

Selasa, 7 Juli 2026 - 04:47 WIB

Larang Wartawan Meliput, Muklis Basri Ketua Komisi IV DPRD Lampung “Buta dan Sukses” Langgar 4 Undang-Undang Sekaligus!

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:10 WIB

Mengurai Benang Kusut Pendidikan di Bumi Ruwa Jurai, Pertemuan Dewan dengan Dewan

Berita Terbaru