Kejari Ungkap 121 Sertifikat Tanah Ilegal di Kawasan TNBBS: “Ada Perbuatan Melawan Hukum!”

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 16 Juni 2025 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Ungkap 121 Sertifikat Tanah Ilegal di Kawasan TNBBS: “Ada Perbuatan Melawan Hukum!”

Penegakan Hukum Jadi Benteng Terakhir Konservasi dan Perlindungan Rakyat

 

berandalappung.com —Lampung Barat, 16 Juni 2025 Satu per satu borok penguasaan lahan ilegal di kawasan konservasi mulai terkuak. Tim pemberantasan mafia tanah dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat menemukan fakta mengejutkan: sebanyak 121 sertifikat hak milik (SHM) diterbitkan di dalam kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).

Penemuan ini tidak hanya mencederai logika, tapi juga menanamkan semangat konservasi dan perlindungan lingkungan yang selama ini digaungkan. Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Barat, Ferdy Andrian, menegaskan bahwa temuan ini berpotensi besar mengandung unsur pidana.

“Benar, kami menemukan 121 sertifikat hak milik di dalam kawasan TNBBS. Ada dugaan kuat perbuatan melawan hukum dalam proses penerbitannya. Banyak yang diterbitkan lebih dari satu dekade lalu,” ujar Ferdy, Senin (16/6).

Baca Juga :  Bupati Waykanan Diperiksa Seharian di Kejati Lampung, Ini Kasusnya

Konservasi Dilanggar, Prosedur Diakali

TNBBS bukan kawasan biasa. Ia merupakan hutan kawasan konservasi nasional yang statusnya dilindungi undang-undang dan bebas dari kepemilikan pribadi. Fakta bahwa sertifikat resmi bisa terbit di sana mengindikasikan adanya pelanggaran prosedur serius, bahkan bisa mengarah pada praktik mafia tanah.

“Kami tengah mendalami keterlibatan pihak-pihak dalam penerbitan sertifikat ini. Indikasi mafia tanah bukan kami tampik,” tambah Ferdy.

Langkah hukum ini menjadi penting karena mencakup dua ranah sekaligus: penegakan hukum untuk menyelamatkan ruang hidup satwa dan lingkungan, serta perlindungan terhadap masyarakat agar tidak menjadi korban manipulasi dokumen tanah.

Tak Sekadar Represif, Masyarakat Tetap Dilindungi

Ferdy menegaskan, penindakan tidak akan mengorbankan masyarakat kecil. Pihak Kejari telah berkoordinasi dengan tim penertiban kawasan hutan untuk memastikan agar rakyat tidak dirugikan dalam proses hukum ini.

Baca Juga :  Jum'at Keramat, Kejati Lampung Bongkar Korupsi Rp1,3 Milyar Kadis PUPR hingga Kontraktor Ditahan

“Kami tidak hanya melakukan penindakan hukum, tapi juga memastikan masyarakat mendapat kejelasan dan solusi. Jika ada warga yang merasa ragu dengan status tanahnya, silakan cek langsung ke ATR/BPN Lampung Barat,” imbau Ferdy.

Menelusuri Jejak: Mafia, Negligensi, atau Sistem yang Dibiarkan Bobrok?

Kasus ini membuka peluang penyelidikan lebih luas: siapa yang memfasilitasi publikasi sertifikat di tanah negara? Apakah ada aparat yang bermain mata? Atau ini cerminan lemahnya pengawasan lintas lembaga sejak bertahun-tahun?

Pertanyaan-pertanyaan ini kini mulai disebarkan ke publik, sambil menanti langkah tegas Kejari untuk membuka siapa dalang di balik jejak hukum yang cacat ini.

Kasus ini bukan sekedar soal sertifikat, tapi soal keberanian negara menegakkan hukum di hadapan kepentingan terselubung. Jika hukum tak ditegakkan, maka masyarakatlah yang akan terus menjadi korban berikutnya.

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO
Selamat, Kejaksaan Tinggi Lampung Raih Prestasi dari Komjak RI
Kasus Investasi Fiktif Rp 1,4 Miliar Jalan di Tempat,Korban Soroti Kinerja Polda Lampung
Kasus Sudah Setahun P-21, Chairul Anom Minta Polda Lampung Limpahkan Perkara Penguasaan Lahan PT. BMM Tersangka Pipi Ismail Bin Ahmad Glr Sutan Pengadilan Dkk ke Kejati
Dua Jurnalis Dihadang Dua Pria saat Liput Toko Emas JSR
Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah
AJI Bandar Lampung Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel dalam Misi Kemanusiaan ke Gaza
Soal Film Pesta Babi, Yusril Minta Publik Tak Terpancing Judul Provokatif
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:11 WIB

Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:19 WIB

Selamat, Kejaksaan Tinggi Lampung Raih Prestasi dari Komjak RI

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:21 WIB

Kasus Investasi Fiktif Rp 1,4 Miliar Jalan di Tempat,Korban Soroti Kinerja Polda Lampung

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:43 WIB

Kasus Sudah Setahun P-21, Chairul Anom Minta Polda Lampung Limpahkan Perkara Penguasaan Lahan PT. BMM Tersangka Pipi Ismail Bin Ahmad Glr Sutan Pengadilan Dkk ke Kejati

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:46 WIB

Dua Jurnalis Dihadang Dua Pria saat Liput Toko Emas JSR

Berita Terbaru