Kejari Ungkap 121 Sertifikat Tanah Ilegal di Kawasan TNBBS: “Ada Perbuatan Melawan Hukum!”

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 16 Juni 2025 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Ungkap 121 Sertifikat Tanah Ilegal di Kawasan TNBBS: “Ada Perbuatan Melawan Hukum!”

Penegakan Hukum Jadi Benteng Terakhir Konservasi dan Perlindungan Rakyat

 

berandalappung.com —Lampung Barat, 16 Juni 2025 Satu per satu borok penguasaan lahan ilegal di kawasan konservasi mulai terkuak. Tim pemberantasan mafia tanah dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat menemukan fakta mengejutkan: sebanyak 121 sertifikat hak milik (SHM) diterbitkan di dalam kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).

Penemuan ini tidak hanya mencederai logika, tapi juga menanamkan semangat konservasi dan perlindungan lingkungan yang selama ini digaungkan. Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Barat, Ferdy Andrian, menegaskan bahwa temuan ini berpotensi besar mengandung unsur pidana.

“Benar, kami menemukan 121 sertifikat hak milik di dalam kawasan TNBBS. Ada dugaan kuat perbuatan melawan hukum dalam proses penerbitannya. Banyak yang diterbitkan lebih dari satu dekade lalu,” ujar Ferdy, Senin (16/6).

Baca Juga :  Dari Pemeriksaan Maraton ke Rompi Oranye Arinal Djunaidi Jadi Tersangka

Konservasi Dilanggar, Prosedur Diakali

TNBBS bukan kawasan biasa. Ia merupakan hutan kawasan konservasi nasional yang statusnya dilindungi undang-undang dan bebas dari kepemilikan pribadi. Fakta bahwa sertifikat resmi bisa terbit di sana mengindikasikan adanya pelanggaran prosedur serius, bahkan bisa mengarah pada praktik mafia tanah.

“Kami tengah mendalami keterlibatan pihak-pihak dalam penerbitan sertifikat ini. Indikasi mafia tanah bukan kami tampik,” tambah Ferdy.

Langkah hukum ini menjadi penting karena mencakup dua ranah sekaligus: penegakan hukum untuk menyelamatkan ruang hidup satwa dan lingkungan, serta perlindungan terhadap masyarakat agar tidak menjadi korban manipulasi dokumen tanah.

Tak Sekadar Represif, Masyarakat Tetap Dilindungi

Ferdy menegaskan, penindakan tidak akan mengorbankan masyarakat kecil. Pihak Kejari telah berkoordinasi dengan tim penertiban kawasan hutan untuk memastikan agar rakyat tidak dirugikan dalam proses hukum ini.

Baca Juga :  Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Apresiasi Langkah Cepat Kejari Lampung Barat Usut Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD

“Kami tidak hanya melakukan penindakan hukum, tapi juga memastikan masyarakat mendapat kejelasan dan solusi. Jika ada warga yang merasa ragu dengan status tanahnya, silakan cek langsung ke ATR/BPN Lampung Barat,” imbau Ferdy.

Menelusuri Jejak: Mafia, Negligensi, atau Sistem yang Dibiarkan Bobrok?

Kasus ini membuka peluang penyelidikan lebih luas: siapa yang memfasilitasi publikasi sertifikat di tanah negara? Apakah ada aparat yang bermain mata? Atau ini cerminan lemahnya pengawasan lintas lembaga sejak bertahun-tahun?

Pertanyaan-pertanyaan ini kini mulai disebarkan ke publik, sambil menanti langkah tegas Kejari untuk membuka siapa dalang di balik jejak hukum yang cacat ini.

Kasus ini bukan sekedar soal sertifikat, tapi soal keberanian negara menegakkan hukum di hadapan kepentingan terselubung. Jika hukum tak ditegakkan, maka masyarakatlah yang akan terus menjadi korban berikutnya.

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Pencatutan Identitas Aktivis Lampung Tengah: Rosim Nyerupa Tempuh Jalur Hukum
Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser
Ada Apa Gedung Bundar Tarik Pimpinan Kejati Lampung di Tengah Pengusutan Kasus Korupsi
Prahara di Talang Padang: Mengapa Pemkab Tanggamus Kehilangan Taring?
Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa
Membidik Keraguan di Proyek SPAM Pesawaran: Pembelaan Terakhir Adal Linardo
LPW Desak Evaluasi Penyidik Polresta, Soroti Dugaan Intimidasi Jurnalis oleh Febrizal Levi
Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:13 WIB

Pencatutan Identitas Aktivis Lampung Tengah: Rosim Nyerupa Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:13 WIB

Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:55 WIB

Ada Apa Gedung Bundar Tarik Pimpinan Kejati Lampung di Tengah Pengusutan Kasus Korupsi

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:15 WIB

Prahara di Talang Padang: Mengapa Pemkab Tanggamus Kehilangan Taring?

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:46 WIB

Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Pemprov Lampung Raih Penghargaan Inovasi Pendidikan dari detik.com

Sabtu, 29 Agu 2026 - 09:52 WIB