Bandar Lampung (berandalappung.com) – Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan penguasaan lahan di kawasan hutan yang diduga digunakan untuk kegiatan perkebunan ilegal.
Raden Adipati Surya (RAS) tiba di Kantor Kejati Lampung menggunakan mobil SUV hitam berpelat BE 1446 AAF.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Armen Wijaya, Aspidus Kejati Lampung, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Raden Adipati bertujuan untuk menggali keterangan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mafia tanah di kawasan hutan Kabupaten Way Kanan.
Armen juga menyebutkan bahwa Raden Adipati diminta keterangan mengenai perannya sebagai kepala daerah dalam pengambilan keputusan terkait izin yang diterbitkan selama masa jabatannya.
Sejauh ini, Kejati Lampung telah meminta keterangan dari delapan saksi yang berasal dari berbagai instansi terkait, termasuk Dinas Kehutanan, lembaga penerbit izin, serta Pemerintah Provinsi Lampung dan kementerian terkait.
Armen menegaskan bahwa penyelidikan terhadap kasus ini masih terus berlanjut untuk mengungkap pola dan modus yang digunakan dalam penguasaan lahan di kawasan hutan, baik di Way Kanan maupun daerah lainnya.
Pemeriksaan terhadap Bupati Way Kanan berlangsung sepanjang hari, dimulai pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB malam.
Setelah pemeriksaan selesai, Raden Adipati Surya, yang mengenakan baju batik, memilih untuk tidak memberikan banyak komentar kepada wartawan.
“Silakan tanyakan kepada penyidik, tadi itu soal pembakaran lahan,” ujarnya singkat sebelum melangkah menuju mobilnya. (*)