Jejak Panjang HGU Sugar Group di Lahan TNI AU

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 24 Januari 2026 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jejak Panjang HGU Sugar Group di Lahan TNI AU

berandalappung.com—Jakarta, Kejaksaan Agung mulai menelusuri dugaan tindak pidana korupsi di balik terbitnya sertifikat hak guna usaha (HGU) milik PT Sugar Group Companies (SGC) di Lampung. Lahan yang dikuasai perusahaan gula itu belakangan diketahui merupakan aset Kementerian Pertahanan yang pengelolaannya berada di bawah TNI Angkatan Udara.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengatakan penyelidikan difokuskan pada proses peralihan penguasaan lahan, yang jejaknya ditengarai bermula sejak krisis moneter 1997–1998 dan penanganan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

“Pidsus sedang melakukan penyelidikan terkait peralihannya. Prosesnya cukup panjang karena sudah terjadi puluhan tahun lalu. Itu sebabnya perlu waktu untuk pendalaman,” ujar Febrie di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Januari 2026.

Menurut Febrie, penyelidikan ini diarahkan untuk menelusuri unsur pidana, terpisah dari langkah administratif berupa pencabutan HGU yang telah dilakukan pemerintah. Kejaksaan, kata dia, ingin memastikan apakah terdapat perbuatan melawan hukum dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.

Baca Juga :  Ada Apa Dengan Kajari Bandar Lampung? Masalah Di Dinas PU Kota BL Tutup Mata

Langkah serupa juga ditempuh Komisi Pemberantasan Korupsi. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan lembaganya akan menelaah latar belakang penerbitan HGU atas lahan yang status kepemilikannya dipersoalkan.

“Pertanyaannya sederhana: bagaimana tanah itu bisa diperjualbelikan, dan apakah kepemilikannya sah atau tidak,” kata Asep.

KPK, lanjut Asep, akan mencermati secara rinci proses administratif hingga terbitnya HGU, termasuk memperhitungkan aspek waktu. “Dalam pendalaman tentu kami melihat tempus delicti, karena penanganan perkara juga dibatasi oleh ketentuan daluwarsa,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid mencabut HGU seluas 85.244,925 hektare yang dikuasai enam anak usaha PT Sugar Group Companies di Lampung. Lahan tersebut tercatat sebagai aset Kementerian Pertahanan yang dikelola TNI AU.

“Semua sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kemhan cq TNI AU kami nyatakan dicabut. Di atas lahan itu saat ini terdapat tanaman tebu dan pabrik gula. Nilainya, menurut laporan hasil pemeriksaan BPK, sekitar Rp 14,5 triliun,” kata Nusron.

Pencabutan HGU ini merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan dalam sejumlah laporan hasil pemeriksaan sejak 2015, 2019, dan 2022. Enam perusahaan yang terdampak pencabutan tersebut adalah PT CPB, PT GPA, PT ILCM, PT ILM, PT MKS, dan PT SIL.

Baca Juga :  Ketua IWO Lampung Aprohan Tempuh Jalur Hukum Atas Kelalaian PT. Bintang Trans Kurniawan

Kini, setelah langkah administratif ditempuh, aparat penegak hukum mulai membuka kembali berkas lama yang selama bertahun-tahun nyaris tak tersentuh, bagaimana lahan strategis milik negara bisa beralih menjadi kebun tebu raksasa, lengkap dengan hak guna usaha yang sah secara administratif, namun kini dipersoalkan secara hukum.

Editor : Alex Buay Sako

Sumber Berita: Detik.com

Berita Terkait

Selamat, Kejaksaan Tinggi Lampung Raih Prestasi dari Komjak RI
Kasus Investasi Fiktif Rp 1,4 Miliar Jalan di Tempat,Korban Soroti Kinerja Polda Lampung
Kasus Sudah Setahun P-21, Chairul Anom Minta Polda Lampung Limpahkan Perkara Penguasaan Lahan PT. BMM Tersangka Pipi Ismail Bin Ahmad Glr Sutan Pengadilan Dkk ke Kejati
Dua Jurnalis Dihadang Dua Pria saat Liput Toko Emas JSR
Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah
AJI Bandar Lampung Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel dalam Misi Kemanusiaan ke Gaza
Soal Film Pesta Babi, Yusril Minta Publik Tak Terpancing Judul Provokatif
PKPA UBL Tegaskan Posisi PERADI sebagai Single Bar, Guru Besar Hukum Paparkan Dasar Konstitusional
Berita ini 118 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:19 WIB

Selamat, Kejaksaan Tinggi Lampung Raih Prestasi dari Komjak RI

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:21 WIB

Kasus Investasi Fiktif Rp 1,4 Miliar Jalan di Tempat,Korban Soroti Kinerja Polda Lampung

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:43 WIB

Kasus Sudah Setahun P-21, Chairul Anom Minta Polda Lampung Limpahkan Perkara Penguasaan Lahan PT. BMM Tersangka Pipi Ismail Bin Ahmad Glr Sutan Pengadilan Dkk ke Kejati

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:46 WIB

Dua Jurnalis Dihadang Dua Pria saat Liput Toko Emas JSR

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:28 WIB

Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah

Berita Terbaru

Humaniora

Bantuan Menyusut, Warga Afghanistan Terpaksa Jual Anak Kandung

Senin, 25 Mei 2026 - 22:14 WIB