Ada Apa Dengan Kajari Bandar Lampung? Masalah Di Dinas PU Kota BL Tutup Mata

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 14 Mei 2025 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Bandar Lampung Jangan Tutup Mata, Permasalahan di Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung.

berandalappung.com— Bandar Lampung, LSM  Komite Anti Korupsi Indonesia (Kaki Lampung). Melaporkan dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung Terkait Dugaan Adanya Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) Pada Kegiatan Pengadaan Material HRS dengan nilai anggaran Rp. 10.100.000.000.
Dengan sumber dana APBD tahun 2025.

Menurut Ketua Umum LSM KAKI Lampung Lucky Nurhidayah, SH, mengatakan terkait dugaan yang dilaporkan ke Kejari Bandar Lampung adalah adanya dugaan indikasi kerja sama jahat dan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA ), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (PJPHP) serta Pelaksanaan Kegiatan/Penyedia pada saat penandatanganan serah terima akhir pekerjaan (FHO).

Baca Juga :  Ferry Ambil Langkah Tegas, 5 Akun TikTok Diadukan ke Polisi

Lucky juga menjelaskan bahwa pekerjaan senilai Miliaran tersebut hanya di kerjakan pekerjaan tambal sulam, dan jalan yang di tambal hanya jalan itu itu saja, Coba kita lihat di lokasi Jl. Pulau Damar selalu tiap tahun di tambal sulam, bukan nya langsung saja di aspal ulang rata, jalan itu seperti kita melintas di perlintasan sirkus, yang kedua Jl. Ratu Dibalau Tanjung Seneng, sama saja di lakukan tambal sulam jalan tersebut sudah, tidak layak untuk di tambal sulam, pekerjaan ini sudah setiap tahun di anggaran oleh , Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bandar Lampung. Perlu menjadi pertanyaan besar bagi kami Lsm Kaki Lampung .

Baca Juga :  Dr Kuntadi: Kejati Lampung Mengukir Prestasi Gemilang dalam Perang Melawan Korupsi

Untuk itu kami LSM Kaki Lampung meminta kepada Kejari Bandar Lampung, untuk segera menindak lanjuti laporan dugaan kami secepatnya, apa bila terbukti adanya pelanggaran agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia Ujar Ketua Umum Lsm Kaki Lampung, Lucky Nurhidayah.S.H. kepada awak media berandalappung.com, Rabu – 14 Mei – 2025.

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO
Selamat, Kejaksaan Tinggi Lampung Raih Prestasi dari Komjak RI
Kasus Investasi Fiktif Rp 1,4 Miliar Jalan di Tempat,Korban Soroti Kinerja Polda Lampung
Kasus Sudah Setahun P-21, Chairul Anom Minta Polda Lampung Limpahkan Perkara Penguasaan Lahan PT. BMM Tersangka Pipi Ismail Bin Ahmad Glr Sutan Pengadilan Dkk ke Kejati
Dua Jurnalis Dihadang Dua Pria saat Liput Toko Emas JSR
Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah
AJI Bandar Lampung Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel dalam Misi Kemanusiaan ke Gaza
Soal Film Pesta Babi, Yusril Minta Publik Tak Terpancing Judul Provokatif
Berita ini 161 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:11 WIB

Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:19 WIB

Selamat, Kejaksaan Tinggi Lampung Raih Prestasi dari Komjak RI

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:21 WIB

Kasus Investasi Fiktif Rp 1,4 Miliar Jalan di Tempat,Korban Soroti Kinerja Polda Lampung

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:43 WIB

Kasus Sudah Setahun P-21, Chairul Anom Minta Polda Lampung Limpahkan Perkara Penguasaan Lahan PT. BMM Tersangka Pipi Ismail Bin Ahmad Glr Sutan Pengadilan Dkk ke Kejati

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:46 WIB

Dua Jurnalis Dihadang Dua Pria saat Liput Toko Emas JSR

Berita Terbaru

Humaniora

Bantuan Menyusut, Warga Afghanistan Terpaksa Jual Anak Kandung

Senin, 25 Mei 2026 - 22:14 WIB