BERANDALAPPUNG.COM –
a. Peraturan Perundangan Pemilu
Secara hierarkis peraturan perundangan Pemilu yang berlaku saat ini: Pancasila, UUD 1945, UU 7/ 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU, Peraturan Bawaslu dan semua peraturan yang melingkupinya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut teori sistem hukum (Stufenbau theory): “norma hukum yang lebih rendah harus berpegang dan mengacu pada norma hukum yang lebih tinggi, dan norma hukum yang paling tinggi (Konstitusi) harus berpegang pada norma hukum yang paling mendasar (Pancasila)”, landasan teori itu cukup bagi kita untuk merapihkan dan membangun sistem hukum Pemilu yang lebih kokoh, bukan hanya norma hukum tekstual tetapi juga kontekstual.
Bila penyelenggaraan Pemilu 2024 ‘ditemukan’ berbagai hal yang dianggap menimbulkan rasa ketidakadilan dan menjadi persoalan di masyarakat, itu pertanda bahwa ada norma yang mengatur pada peraturan sudah tidak bisa mengantisipasi peluang terjadinya pelanggaran, atau mungkin karena secara spesifik belum/ tidak diatur dalam norma-norma penyelengaraan Pemilu.
Dalam soal pilihan sistem Pemilu misalnya, apakah sistem yang diterapkan sudah sesuai/ masih sesuai dengan perkembangan masyarakat, apakah juga tidak ‘berbeda rasa’ (bertentangan) dengan semangat demokrasi sebagaimana diatur dalam Pancasila (norma dasar) dan UUD 1945 (Konstitusi).
Beberapa peluang terjadi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh caleg, penyelenggara, pemilih, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/ Polri, aparat desa, penggunaan insentif dan atau fasilitas negara dan lain-lain yang dapat diklasifikasikan pelanggaran (kecurangan), seharusnya bisa diantisipasi oleh norma-norma yang mengatur tentang ke-Pemilu-an.
Apabila dirasa ada pelanggaran atau terganggunya rasa keadilan masyarakat, namun terhadap peristiwa itu tidak dapat dicegah, atau tidak dapat dihukum sesuai dengan norma hukum yang berlaku, atau ada secara nyata peristiwanya.
Namun tidak dapat ditemukan siapa orang yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum, disitulah kita menemukan bahwa peraturan perundangan Pemilu kita belum bisa mengantisipasi persoalan-persoalan penyelenggaraan demokrasi kita melalui Pemilu 2024.
Beragam persoalan yang menjadi catatan dari Pemilu 2024 akan menjadi daftar inventarisasi masalah Pemilu 2024 untuk diadakan perbaikan dan penyempurnaanya untuk pembangunan demokrasi kita.
Hukum adalah resultante dari proses politik, baik itu proses politik berkaitan cara pembuatan hukum (acara/ proses), maupun proses politik dalam hal peristiwa politik di masyarakat yang dapat dijadikan sumber hukum (sosiologis).
Salah satu fungsi hukum, disamping hukum itu menertibkan, hukum juga berfungsi sebagai alat untuk merekayasa sosial (law as a tool of social engineering/ Roscoe Pound).
Peraturan perundangan yang mengatur Pemilu kita sebagai sarana demokrasi diharapkan mampu untuk men-design harus seperti apa penyelenggaraan Pemilu kita, bagaimana dengan tata kelolanya yang baik, Pemilu yang nyaris nir-persoalan, hukum dapat mengantisipasi sekaligus memberikan funishment yang kuat hingga berefek jera jika terdapat persoalan pada penyelenggaraan Pemilu.
Me-redesign Pemilu melalui evaluasi dan tata kelola penyelenggaraan Pemilu sedini mungkin pada periode kepemimpinan pemerintahan baru hasil Pemilu 2024 diyakini akan menumbuhkan semangat dan harapan baru penyelenggaraan Pemilu berikutnya dengan asas LUBER, dengan demikian juga selaras dengan perbaikan dan pembangunan demokrasi Indonesia.
Tulisan ini sedang tidak membicarakan siapa yang menang dan siapa yang kalah dari hasil pemungutan suara pada Pemilu 2024, bukan juga untuk mencari siapa dan modus apa pelanggaran pada Pemilu 2024, atau mencari “kambing hitam” atas berbagai persoalan yang juga ikut hadir pada Pemilu 2024.
Bukan sekedar itu, tetapi sesuatu yang jauh lebih penting dan lebih besar, yaitu bagaimana kita membangun dan memperbaiki peradaban dan penyelenggaraan Pemilu karena didalamnya merupakan cermin, kualitas, dan nafas demokrasi Indonesia.
Penyelenggaraan Pemilu yang baik akan menghasilkan Pemerintahan yang baik, pemerintahan yang baik akan menghadirkan rumusan kebijakan, program, dan layanan yang baik untuk bangsa dan negara ini.
Disitulah kita patut berbangga dan merasakan manfaatnya demokrasi bagi masyarakat, tanpa itu semua, rasanya kehormatan dan kebanggaan akan tertutup dengan tirai persoalan yang tidak ditemukan jalan untuk menyingkirkannya, jayalah negeri dan bangsaku.
Oleh Dr. Wendy Melfa
Peneliti pada Ruang Demokrasi (RuDem)