Hukum Dan Sistem Politik Yang Tidak Antisipatif Hadirnya Persoalan Pada Pemilu 2024 (Bagian 2 dari 2 tulisan)

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 22 Maret 2024 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peneliti pada Ruang Demokrasi (RuDem) Dr. Wendy Melfa. Foto: Dokument Pribadi.
 

Peneliti pada Ruang Demokrasi (RuDem) Dr. Wendy Melfa. Foto: Dokument Pribadi.  

BERANDALAPPUNG.COM

a. Peraturan Perundangan Pemilu

Secara hierarkis peraturan perundangan Pemilu yang berlaku saat ini: Pancasila, UUD 1945, UU 7/ 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU, Peraturan Bawaslu dan semua peraturan yang melingkupinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Menurut teori sistem hukum (Stufenbau theory): “norma hukum yang lebih rendah harus berpegang dan mengacu pada norma hukum yang lebih tinggi, dan norma hukum yang paling tinggi (Konstitusi) harus berpegang pada norma hukum yang paling mendasar (Pancasila)”, landasan teori itu cukup bagi kita untuk merapihkan dan membangun sistem hukum Pemilu yang lebih kokoh, bukan hanya norma hukum tekstual tetapi juga kontekstual.

 

Bila penyelenggaraan Pemilu 2024 ‘ditemukan’ berbagai hal yang dianggap menimbulkan rasa ketidakadilan dan menjadi persoalan di masyarakat, itu pertanda bahwa ada norma yang mengatur pada peraturan sudah tidak bisa mengantisipasi peluang terjadinya pelanggaran, atau mungkin karena secara spesifik belum/ tidak diatur dalam norma-norma penyelengaraan Pemilu.

 

Dalam soal pilihan sistem Pemilu misalnya, apakah sistem yang diterapkan sudah sesuai/ masih sesuai dengan perkembangan masyarakat, apakah juga tidak ‘berbeda rasa’ (bertentangan) dengan semangat demokrasi sebagaimana diatur dalam Pancasila (norma dasar) dan UUD 1945 (Konstitusi).

 

Beberapa peluang terjadi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh caleg, penyelenggara, pemilih, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/ Polri, aparat desa, penggunaan insentif dan atau fasilitas negara dan lain-lain yang dapat diklasifikasikan pelanggaran (kecurangan), seharusnya bisa diantisipasi oleh norma-norma yang mengatur tentang  ke-Pemilu-an.

Baca Juga :  U/A Mengawal Calon Presiden 2024, Lampung Spesial Kunjungan Pertama

 

Apabila dirasa ada pelanggaran atau terganggunya rasa keadilan masyarakat, namun terhadap peristiwa itu tidak dapat dicegah, atau tidak dapat dihukum sesuai dengan norma hukum yang berlaku, atau ada secara nyata peristiwanya.

 

Namun tidak dapat ditemukan siapa orang yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum, disitulah kita menemukan bahwa peraturan perundangan Pemilu kita belum bisa mengantisipasi  persoalan-persoalan penyelenggaraan demokrasi kita melalui Pemilu 2024.

 

Beragam persoalan yang menjadi catatan dari Pemilu 2024 akan menjadi daftar inventarisasi masalah Pemilu 2024 untuk diadakan perbaikan dan penyempurnaanya untuk pembangunan demokrasi kita.

 

Hukum adalah resultante dari proses politik, baik itu proses politik berkaitan cara pembuatan hukum (acara/ proses), maupun proses politik dalam hal peristiwa politik di masyarakat yang dapat dijadikan sumber hukum (sosiologis).

 

Salah satu fungsi hukum, disamping hukum itu menertibkan, hukum juga berfungsi sebagai alat untuk merekayasa sosial (law as a tool of social engineering/ Roscoe Pound).


Peraturan perundangan yang mengatur Pemilu kita sebagai sarana demokrasi diharapkan mampu untuk men-
design harus seperti apa penyelenggaraan Pemilu kita, bagaimana dengan tata kelolanya yang baik, Pemilu yang nyaris nir-persoalan, hukum dapat mengantisipasi sekaligus memberikan funishment yang kuat hingga berefek jera jika terdapat persoalan pada penyelenggaraan Pemilu.

Baca Juga :  Bawaslu Lampung Imbau Paslon Patuhi Aturan Kampanye Iklan di Media Massa

 

Me-redesign Pemilu melalui evaluasi dan tata kelola penyelenggaraan Pemilu sedini mungkin pada periode kepemimpinan pemerintahan baru hasil Pemilu 2024 diyakini akan menumbuhkan semangat dan harapan baru penyelenggaraan Pemilu berikutnya dengan asas LUBER, dengan demikian juga selaras dengan perbaikan dan pembangunan demokrasi Indonesia.

 

Tulisan ini sedang tidak membicarakan siapa yang  menang dan siapa yang kalah dari hasil pemungutan suara pada Pemilu 2024, bukan juga untuk mencari siapa dan modus apa pelanggaran pada Pemilu 2024, atau mencari “kambing hitam” atas berbagai persoalan yang juga ikut hadir pada Pemilu 2024.

 

Bukan sekedar itu, tetapi sesuatu yang jauh lebih penting dan lebih besar, yaitu bagaimana kita membangun dan memperbaiki peradaban dan penyelenggaraan Pemilu karena didalamnya merupakan cermin, kualitas, dan nafas demokrasi Indonesia.

 

Penyelenggaraan Pemilu yang baik akan menghasilkan Pemerintahan yang baik, pemerintahan yang baik akan menghadirkan rumusan kebijakan, program, dan layanan yang baik untuk bangsa dan negara ini.

 

Disitulah kita patut berbangga dan merasakan manfaatnya demokrasi bagi masyarakat, tanpa itu semua, rasanya kehormatan dan kebanggaan akan tertutup dengan tirai persoalan yang tidak ditemukan jalan untuk menyingkirkannya, jayalah negeri dan bangsaku.

Oleh Dr. Wendy Melfa

Peneliti pada Ruang Demokrasi (RuDem)

 

Berita Terkait

Mirza-Jihan Berada di Barisan Depan dalam Gladi Kotor Pelantikan di Monas
Diterpa Hujan Deras, Syukron Muchtar Temui Ratusan Massa Aksi
Gubernur Lampung Terpilih Mirza, Ditunjuk Langsung oleh Presiden Prabowo Bacakan Teks Pancasila
Eva-Deddy di Periode Kedua: Mampukah Tuntaskan Krisis Lingkungan dan Honor Pegawai?
Hasilkan Lima Keputusan dalam KLB, Prabowo Diminta Gerindra Maju di Pilpres 2029
Partisipasi Pilkada Lampung Rendah, Pj. Gubernur Soroti Evaluasi dan Perbaikan
Efisiensi Anggaran dan Ujian Janji Politik bagi Kepala Daerah Baru
Sidang Lanjutan PHPU Pesawaran, KPU Siapkan Dokumen dan Bukti Tambahan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Februari 2025 - 13:07 WIB

Mirza-Jihan Berada di Barisan Depan dalam Gladi Kotor Pelantikan di Monas

Senin, 17 Februari 2025 - 18:34 WIB

Diterpa Hujan Deras, Syukron Muchtar Temui Ratusan Massa Aksi

Minggu, 16 Februari 2025 - 19:28 WIB

Gubernur Lampung Terpilih Mirza, Ditunjuk Langsung oleh Presiden Prabowo Bacakan Teks Pancasila

Jumat, 14 Februari 2025 - 08:58 WIB

Eva-Deddy di Periode Kedua: Mampukah Tuntaskan Krisis Lingkungan dan Honor Pegawai?

Kamis, 13 Februari 2025 - 19:12 WIB

Hasilkan Lima Keputusan dalam KLB, Prabowo Diminta Gerindra Maju di Pilpres 2029

Berita Terbaru

Anggota DPRD Lampung Fraksi PKS M.Syukron Muchtar menemui masa aksi. Foto: Wildanhanafi/berandalappung.com

Nasional

Diterpa Hujan Deras, Syukron Muchtar Temui Ratusan Massa Aksi

Senin, 17 Feb 2025 - 18:34 WIB

Ratusan Mahasiswa Aliansi Lampung gelar aksi damai di depan halaman DPRD dan Pemprov Lampung. Foto: Wildanhanafi/berandalappung.com

Mahasiswa

Ratusan Mahasiswa Geruduk DPRD dan Pemprov Lampung

Senin, 17 Feb 2025 - 13:47 WIB