Akademisi: Putusan Bawaslu Pringsewu Bisa Legalkan Tempat Ibadah Jadi Arena Kampanye

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 15 November 2024 - 09:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akademisi Hukum Unila, Satria Prayoga. Foto: Dok berandalappung.com

Akademisi Hukum Unila, Satria Prayoga. Foto: Dok berandalappung.com

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Akademisi Hukum Universitas Lampung (Unila), Satria Prayoga, menyoroti putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pringsewu terkait kasus kampanye Sujadi di tempat ibadah yang dianggap tidak melanggar aturan.

“Keputusan ini berpotensi menjadi yurisprudensi atau rujukan bagi calon kepala daerah di seluruh Indonesia untuk berkampanye di tempat ibadah,” papar Satria Prayoga kepada berandalappung.com pada Jum’at (15/11/2024).

Satria menekankan pentingnya kehati-hatian dalam memutus kasus ini, mengingat sumber-sumber hukum di Indonesia mencakup hukum materil dan formil.

Hukum materil, seperti Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, menyediakan landasan filosofis, sementara hukum formil meliputi undang-undang, kebiasaan, traktat, yurisprudensi, dan doktrin.

Baca Juga :  PW Isnu Lampung dilantik, Arinal Ajak Kader Berkontribusi dalam Pembangunan Daerah

Putusan Bawaslu Pringsewu, kata Satria, dapat berfungsi sebagai yurisprudensi yang dijadikan acuan oleh masyarakat dan calon kepala daerah lainnya.

Sebagai lembaga yang berwenang mengawasi, memeriksa, dan memutus dugaan pelanggaran, Bawaslu berperan layaknya hakim (quasi peradilan). Karena itu, keputusan mereka memiliki implikasi hukum yang luas.

Jika Bawaslu Pringsewu menyatakan kampanye di tempat ibadah tidak melanggar aturan, maka keputusan tersebut berpotensi dijadikan landasan bagi calon-calon kepala daerah lain untuk melakukan hal serupa.

Satria juga menyoroti kemungkinan kurangnya pemahaman komisioner Bawaslu terhadap Undang-Undang Pilkada dan aturan turunannya.

Baca Juga :  Alumni Unila, Samsudin Jadi PJ Gubernur Lampung

Menurutnya, latar belakang pendidikan yang tidak berfokus pada hukum dapat mempengaruhi pemaknaan terhadap unsur-unsur hukum yang mendasari kasus ini, termasuk motif dan niat dalam tindakan kampanye.

“Jika tindakan kampanye di tempat ibadah ini dibiarkan tanpa sanksi tegas, hal tersebut dapat memberi sinyal bahwa kampanye di tempat ibadah dibolehkan. Ini menciptakan preseden baru di mana calon kepala daerah dapat memperkenalkan pasangan, visi-misi, dan program mereka di tempat ibadah,” ujarnya.

Dengan demikian, Satria berharap agar Bawaslu lebih berhati-hati dalam menetapkan keputusan yang memiliki dampak luas terhadap sistem pemilihan kepala daerah di Indonesia.

Berita Terkait

HPN 2027 di Lampung, Dewan Pers Minta Semua Ikut Terlibat
Semarak Kemerdekaan, IJP Lampung Gelar Lomba HUT RI ke-81, Wartawan Pemprov Siap Adu Kekompakan
Jihan Nurlela Terima Lencana Karya Bakti dari Kwarnas Gerakan Pramuka
Aksi Damai di Titik Nol Yogyakarta: Menagih Komitmen Publik untuk Ibu Menyusui
Legislator Cantik Ini Dukung Penuh PWI Lampung Sukseskan HPN dan Porwanas 2027
“Mundur dari Kepala BGN, Nanik Deyang Mengaku Trauma Pegang Uang”
Ujian Berat Menjaga Marwah Pers di Tengah Disrupsi Digital
Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 21:07 WIB

HPN 2027 di Lampung, Dewan Pers Minta Semua Ikut Terlibat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 22:29 WIB

Semarak Kemerdekaan, IJP Lampung Gelar Lomba HUT RI ke-81, Wartawan Pemprov Siap Adu Kekompakan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:08 WIB

Jihan Nurlela Terima Lencana Karya Bakti dari Kwarnas Gerakan Pramuka

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:45 WIB

Aksi Damai di Titik Nol Yogyakarta: Menagih Komitmen Publik untuk Ibu Menyusui

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:51 WIB

Legislator Cantik Ini Dukung Penuh PWI Lampung Sukseskan HPN dan Porwanas 2027

Berita Terbaru

Olahraga

Ikhtiar PBSI Lampung Mencetak Juara Dunia Baru

Kamis, 3 Sep 2026 - 21:26 WIB

Nasional

HPN 2027 di Lampung, Dewan Pers Minta Semua Ikut Terlibat

Rabu, 2 Sep 2026 - 21:07 WIB