Pencatutan Identitas Aktivis Lampung Tengah: Rosim Nyerupa Tempuh Jalur Hukum
berandalappung.com— Komering, nama aktivis Rosim Nyerupa membumbung dalam poster pamflet “Aksi Damai” yang beredar luas di jejaring media sosial dan aplikasi pesan instan pada Rabu pagi, 5 Agustus 2026. Dalam selembar materi publikasi itu, Rosim disematkan sebagai moderator pergerakan, lengkap dengan pasfoto dan nomor telepon pribadinya.
Masalahnya satu: Rosim tak pernah mengendus, mengizinkan, apalagi menyetujui namanya diseret dalam aksi tersebut.
Merasa identitas dan data pribadinya dimanipulasi tanpa izin, Rosim memilih membawanya ke meja hijau. Ia resmi melayangkan laporan pengaduan ke Kepolisian Resor Lampung Tengah pada hari yang sama.
Berdasarkan Tanda Bukti Penerimaan Laporan Pengaduan Polres Lampung Tengah, perkara ini membidik dugaan pelanggaran Pasal 65 ayat (2) juncto Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi pasal yang memagari pengungkapan data pribadi secara melawan hukum.
Dalam keterangannya di hadapan penyidik, Rosim mengaku baru mendapati poster tersebut meluncur di ruang publik digital beberapa jam sebelum jadwal demonstrasi dimulai. “Yang saya persoalkan bukan aksi damainya. Setiap orang memiliki hak menyampaikan aspirasi,” kata Rosim.
“Yang saya persoalkan adalah foto, nomor telepon, dan nama saya digunakan serta dicantumkan sebagai moderator tanpa persetujuan saya oleh pihak yang ingin mengadu domba.”
Rosim mengkhawatirkan penyebaran poster tersebut membentuk opini publik bahwa dirinya mengorkestrasi atau setidaknya merestui seluruh substansi tuntutan aksi. Laporan ini, menurut dia, merupakan langkah tegas agar posisinya terang benderang.
“Kalau saya memang menjadi moderator, tentu saya bertanggung jawab dan sudah woro-woro. Tetapi ini kan tidak. Malah ada yang menyebarkan poster mencatut nama dan nomor telepon saya,” ujarnya.
Ia meminta korps bhayangkara bekerja objektif menelusuri rantai produksi poster digital tersebut mulai dari perancang grafis, penyebar pertama (first spreader), hingga pola distribusinya di jejaring media sosial.
Di sisi lain, Rosim menegaskan bahwa langkah hukum ini sekaligus menjadi cermin bagi publik di era digital. Kebebasan berekspresi dan penyampaian kritik di ruang publik, kata dia, tak boleh menanggalkan etika penghormatan terhadap perlindungan data pribadi.
“Kalau memang ada persoalan, mari kita hadapi secara terbuka. Jangan mencatut identitas orang lain lalu membuat seolah-olah orang tersebut terlibat,” tuturnya. “Saya tidak ingin ada pihak yang saling curiga hanya karena sebuah poster.Saya hanya ingin persoalan ini terang dan tidak ada lagi pihak yang diadu domba.”
Polres Lampung Tengah kini memikul tanggung jawab untuk mengurai benang kusut pembuat dan penyebar poster tersebut. Kendati laporan pengaduan ini telah bergulir, kepolisian masih harus menempuh tahapan penyelidikan guna membuktikan terpenuhinya unsur-unsur pidana dalam undang-undang pelindungan data pribadi.(***)
Editor : Alex Buay Sako

Rosim mengkhawatirkan penyebaran poster tersebut membentuk opini publik bahwa dirinya mengorkestrasi atau setidaknya merestui seluruh substansi tuntutan aksi. Laporan ini, menurut dia, merupakan langkah tegas agar posisinya terang benderang.









