LPW Desak Evaluasi Penyidik Polresta, Soroti Dugaan Intimidasi Jurnalis oleh Febrizal Levi

- Jurnalis

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LPW Desak Evaluasi Penyidik Polresta, Soroti Dugaan Intimidasi Jurnalis oleh Febrizal Levi

berandalappung.com – Raja Basa, Ketua Lampung Police Watch (LPW), MD.

Rizani, mendesak penyidik Polresta Bandar Lampung untuk membuka kembali penyelidikan dugaan intimidasi terhadap jurnalis Wildan Hanafi yang diduga melibatkan Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung, Fahrizal Levi Sukmana.

Menurut Rizani, penghentian penyelidikan harus dilakukan secara hati-hati dan didasarkan pada alasan hukum yang kuat, mengingat perkara tersebut menyangkut dugaan intimidasi terhadap insan pers yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

“Polisi harus memberikan kepastian hukum kepada semua pihak. Jika memang penghentian penyelidikan dilakukan, dasar hukumnya harus dijelaskan secara terbuka, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai muncul kesan bahwa perkara ini dihentikan tanpa pertimbangan hukum yang matang,” kata Rizani saat dimintai keterangan pada Jum’at,(16/7/2026).

Ia menilai langkah Tim Kuasa Hukum Wildan Hanafi yang mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Polda Lampung merupakan hak hukum yang dijamin peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, pengawasan dari Polda Lampung diperlukan untuk memastikan proses penyelidikan telah berjalan sesuai prosedur dan tidak terjadi kekeliruan dalam penerapan hukum.

Baca Juga :  Kejari Ungkap 121 Sertifikat Tanah Ilegal di Kawasan TNBBS: “Ada Perbuatan Melawan Hukum!”

“Kalau memang ada dugaan kesalahan dalam penerapan ketentuan pidana, khususnya terkait KUHP yang baru, maka hal itu harus dievaluasi. Jangan sampai kekeliruan tersebut justru menghilangkan hak masyarakat untuk memperoleh keadilan,” ujarnya.

Baca Juga :  Aliansi Lampung Geruduk Kejagung, Desak Tuntas Kasus Raksasa Gula SGC

Rizani juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap jurnalis merupakan bagian dari upaya menjaga kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Karena itu, setiap laporan dugaan intimidasi terhadap jurnalis harus ditangani secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi.

“Saya berharap Polda Lampung dapat mengawal proses ini secara objektif. Publik tentu menunggu kepastian hukum, bukan hanya bagi pelapor maupun terlapor, tetapi juga sebagai bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan terhadap kebebasan pers,” tegasnya.

Pernyataan ini lebih kuat, bernuansa pengawasan terhadap kinerja kepolisian, namun tetap proporsional dan tidak menyimpulkan adanya kesalahan sebelum ada putusan resmi.(***)

Editor : Alex Jefri

Berita Terkait

Pencatutan Identitas Aktivis Lampung Tengah: Rosim Nyerupa Tempuh Jalur Hukum
Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser
Ada Apa Gedung Bundar Tarik Pimpinan Kejati Lampung di Tengah Pengusutan Kasus Korupsi
Prahara di Talang Padang: Mengapa Pemkab Tanggamus Kehilangan Taring?
Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa
Membidik Keraguan di Proyek SPAM Pesawaran: Pembelaan Terakhir Adal Linardo
Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda
PB HMI dan Praktisi Hukum Dukung Kortas Tipidkor Polri Ungkap Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Penyebab Blackout di Sumatera
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:13 WIB

Pencatutan Identitas Aktivis Lampung Tengah: Rosim Nyerupa Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:13 WIB

Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:55 WIB

Ada Apa Gedung Bundar Tarik Pimpinan Kejati Lampung di Tengah Pengusutan Kasus Korupsi

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:15 WIB

Prahara di Talang Padang: Mengapa Pemkab Tanggamus Kehilangan Taring?

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:46 WIB

Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa

Berita Terbaru