LPW Desak Evaluasi Penyidik Polresta, Soroti Dugaan Intimidasi Jurnalis oleh Febrizal Levi

- Jurnalis

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LPW Desak Evaluasi Penyidik Polresta, Soroti Dugaan Intimidasi Jurnalis oleh Febrizal Levi

berandalappung.com – Raja Basa, Ketua Lampung Police Watch (LPW), MD.

Rizani, mendesak penyidik Polresta Bandar Lampung untuk membuka kembali penyelidikan dugaan intimidasi terhadap jurnalis Wildan Hanafi yang diduga melibatkan Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung, Fahrizal Levi Sukmana.

Menurut Rizani, penghentian penyelidikan harus dilakukan secara hati-hati dan didasarkan pada alasan hukum yang kuat, mengingat perkara tersebut menyangkut dugaan intimidasi terhadap insan pers yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

“Polisi harus memberikan kepastian hukum kepada semua pihak. Jika memang penghentian penyelidikan dilakukan, dasar hukumnya harus dijelaskan secara terbuka, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai muncul kesan bahwa perkara ini dihentikan tanpa pertimbangan hukum yang matang,” kata Rizani saat dimintai keterangan pada Jum’at,(16/7/2026).

Ia menilai langkah Tim Kuasa Hukum Wildan Hanafi yang mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Polda Lampung merupakan hak hukum yang dijamin peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, pengawasan dari Polda Lampung diperlukan untuk memastikan proses penyelidikan telah berjalan sesuai prosedur dan tidak terjadi kekeliruan dalam penerapan hukum.

Baca Juga :  Pelaku Pengeroyokan Remaja di Bandar Lampung Serahkan Diri

“Kalau memang ada dugaan kesalahan dalam penerapan ketentuan pidana, khususnya terkait KUHP yang baru, maka hal itu harus dievaluasi. Jangan sampai kekeliruan tersebut justru menghilangkan hak masyarakat untuk memperoleh keadilan,” ujarnya.

Baca Juga :  Empat Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur Ditangkap Polisi

Rizani juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap jurnalis merupakan bagian dari upaya menjaga kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Karena itu, setiap laporan dugaan intimidasi terhadap jurnalis harus ditangani secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi.

“Saya berharap Polda Lampung dapat mengawal proses ini secara objektif. Publik tentu menunggu kepastian hukum, bukan hanya bagi pelapor maupun terlapor, tetapi juga sebagai bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan terhadap kebebasan pers,” tegasnya.

Pernyataan ini lebih kuat, bernuansa pengawasan terhadap kinerja kepolisian, namun tetap proporsional dan tidak menyimpulkan adanya kesalahan sebelum ada putusan resmi.(***)

Editor : Alex Jefri

Berita Terkait

Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda
PB HMI dan Praktisi Hukum Dukung Kortas Tipidkor Polri Ungkap Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Penyebab Blackout di Sumatera
Tensi Tinggi Kejaksaan-Polri: Di Balik Penjagaan Bersenjata Rumah Jampidsus dan Penggeledahan Kortastipidkor
Klarifikasi Mabes Polri, Bancakan Ompreng Sang Jenderal
Wamen HAM Mugiyanto Tekankan Partisipasi Publik dalam Revisi UU HAM di Unila
Rekam Jejak “Burung Sang Sipir” Intimidasi di Arena Kicau Burung
Mangkir dari Sidang, Nanda Indira Kembali Dipanggil Hakim; Ahli Beberkan Unsur Pelaku Pasif TPPU
Skandal Pelanggaran Hukum Suaka Margasatwa Gunung Raya Menguat, GERMASI & CSM Tantang Aparat Ungkap Dalang Utamanya
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:59 WIB

LPW Desak Evaluasi Penyidik Polresta, Soroti Dugaan Intimidasi Jurnalis oleh Febrizal Levi

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:43 WIB

Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:10 WIB

PB HMI dan Praktisi Hukum Dukung Kortas Tipidkor Polri Ungkap Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Penyebab Blackout di Sumatera

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:57 WIB

Tensi Tinggi Kejaksaan-Polri: Di Balik Penjagaan Bersenjata Rumah Jampidsus dan Penggeledahan Kortastipidkor

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:11 WIB

Klarifikasi Mabes Polri, Bancakan Ompreng Sang Jenderal

Berita Terbaru

Pemerintahan

Mengapa Kejagung Mengerem Kasus Makan Bergizi Gratis?

Kamis, 16 Jul 2026 - 07:10 WIB