Foto Oknum Dosen FH Unila Menghilang di Website, Kasus DPP Jadi Sorotan

- Jurnalis

Jumat, 27 Desember 2024 - 18:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkap layar profil dosen Hukum Unila di laman Web fh.unila.id

Tangkap layar profil dosen Hukum Unila di laman Web fh.unila.id

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Setelah ramai diberitakan, foto seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) berinisial DPP menghilang dari laman profil dosen di situs resmi Fakultas Hukum Unila.

Berdasarkan pantauan media berandalappung.com pada Jumat (27/12/2024) sekitar pukul 17.30 WIB, foto DPP tidak lagi terlihat di halaman https://fh.unila.ac.id/profildosen/page/3/.

Sementara itu, foto dosen lainnya tetap terpampang jelas beserta jabatan masing-masing.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus DPP menjadi sorotan setelah ia diduga terlibat dalam pengurusan ganti rugi lahan Register 37 Way Kibang untuk pembangunan Bendungan Margatiga, Lampung Timur.

DPP, yang diketahui mendapatkan fee sebesar 15% dari dana ganti rugi, dilaporkan telah menerima sekitar Rp 3,4 miliar. Kasus ini bahkan sudah masuk dalam laporan warga di Polsek Sekampung.

Rektor Unila Beri Tanggapan

Rektor Unila, Prof. Lusmeilia Afriani, memberikan perhatian serius terhadap kasus ini.

“Kami akan segera memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (26/12/2024) malam.

Pernyataan ini sekaligus menepis rumor bahwa DPP selama ini “dilindungi” oleh petinggi Unila dalam aksinya sebagai kuasa hukum warga.

Baca Juga :  Bawaslu Lampung Ajak Mahasiswa Ikut Berperan Awasi Pilkada 2024

Langkah Keliru Seorang ASN

Dr. Wendy Melfa, pakar hukum tata negara dan pemerintahan, menilai tindakan DPP sebagai ASN sekaligus dosen yang berpraktik sebagai kuasa hukum merupakan langkah keliru.

“ASN, apalagi dosen, tidak boleh menjadi kuasa hukum tanpa izin khusus dari pimpinan fakultas. Itu pun hanya untuk kasus tertentu,” jelas Wendy, Kamis (26/12/2024).

Hingga kini, baik DPP maupun Dekan Fakultas Hukum Unila, M. Fakih, belum memberikan tanggapan terkait dugaan bahwa DPP mendapat izin khusus untuk bertindak sebagai kuasa hukum warga penerima ganti rugi lahan.

Bukti dan Manipulasi Data

Dalam dokumen perjanjian kerja sama, DPP bertindak atas nama Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto & Partners yang beralamat di Jln. Turi Raya, Bandar Lampung. Namun, warga melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan fee 15% atas ganti rugi yang diterima.

Salah satu warga, Sukirdi, menyampaikan bahwa setelah melakukan transfer fee ke rekening DPP, data di buku tabungan menunjukkan transfer itu dialihkan ke rekening lain atas nama DPP.

Baca Juga :  NU Lampung Siap Bersinergi dengan Pemerintah untuk Kemajuan Lampung

“Ini aneh sekali. Setelah kami transfer, bukti transfer malah diminta oleh istrinya,” ungkap Sukirdi, yang mengaku mentransfer Rp 195 juta.

Laporan warga ini tertuang dalam LP/B/18/XII/2024/SPKT/POLSEK SEKAMPUNG/POLRES LAMTIM/POLDA LAMPUNG tanggal 16 Desember 2024, terkait dugaan penipuan dan penggelapan.

Dugaan Keterlibatan Pihak Perbankan

Selain dugaan penipuan, warga mendesak Polsek Sekampung untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak perbankan dalam kasus ini.

Keterlibatan Sejak Awal

Nama DPP disebut sudah lama terlibat dalam pengurusan ganti rugi lahan Register 37 Way Kibang.

Advokat H. Kemari, SH, yang sebelumnya mendampingi warga dalam proses ini, mengakui pernah bekerja sama dengan DPP.

Namun, sejak terpilih sebagai anggota DPRD Lampung Timur, H. Kemari menyatakan telah melepas semua aktivitasnya sebagai advokat terkait Bendungan Margatiga.

Kasus ini terus bergulir, dengan penyidik Polsek Sekampung yang diharapkan bisa mengungkap tuntas dugaan penipuan, penggelapan, hingga potensi pelanggaran kode etik ASN yang dilakukan oleh DPP.

Berita Terkait

Tuntutan Ringan Kasus Persetubuhan Anak, LPHPA: “UU Kebiri Buat Apa Jika Tak Ditegakkan?”
Kejari Way Kanan Geledah Kampung Bandar Dalam, Ungkap Dugaan Korupsi Dana Desa Tahun 2020–2022
AI Makin Canggih, Pekerja Makin Tergerus Siap-siap Tingkat Pengaguran Semakin Tinggi
Kejari Ungkap 121 Sertifikat Tanah Ilegal di Kawasan TNBBS: “Ada Perbuatan Melawan Hukum!”
Dua Lembaga Penegak Hukum Didesak Bangun Nyali, Tiga Aliansi Lampung Kepung Kejagung dan KPK
Aliansi Lampung Geruduk Kejagung, Desak Tuntas Kasus Raksasa Gula SGC
Massa Aksi Bakal Bertolak Ke Jakarta Desak Kejagung Dan KPK Bongkar Kasus SGC & CSR BI
Malam Terakhir Pelaksanaan TMMD ke-124, Kodim 0422/Lampung Barat Laksanakan Lembur untuk Penyelesaian Target
Berita ini 409 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 10:36 WIB

Tuntutan Ringan Kasus Persetubuhan Anak, LPHPA: “UU Kebiri Buat Apa Jika Tak Ditegakkan?”

Rabu, 18 Juni 2025 - 07:26 WIB

Kejari Way Kanan Geledah Kampung Bandar Dalam, Ungkap Dugaan Korupsi Dana Desa Tahun 2020–2022

Selasa, 17 Juni 2025 - 07:59 WIB

AI Makin Canggih, Pekerja Makin Tergerus Siap-siap Tingkat Pengaguran Semakin Tinggi

Senin, 16 Juni 2025 - 15:11 WIB

Kejari Ungkap 121 Sertifikat Tanah Ilegal di Kawasan TNBBS: “Ada Perbuatan Melawan Hukum!”

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:28 WIB

Dua Lembaga Penegak Hukum Didesak Bangun Nyali, Tiga Aliansi Lampung Kepung Kejagung dan KPK

Berita Terbaru