Foto Oknum Dosen FH Unila Menghilang di Website, Kasus DPP Jadi Sorotan

- Jurnalis

Jumat, 27 Desember 2024 - 18:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkap layar profil dosen Hukum Unila di laman Web fh.unila.id

Tangkap layar profil dosen Hukum Unila di laman Web fh.unila.id

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Setelah ramai diberitakan, foto seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) berinisial DPP menghilang dari laman profil dosen di situs resmi Fakultas Hukum Unila.

Berdasarkan pantauan media berandalappung.com pada Jumat (27/12/2024) sekitar pukul 17.30 WIB, foto DPP tidak lagi terlihat di halaman https://fh.unila.ac.id/profildosen/page/3/.

Sementara itu, foto dosen lainnya tetap terpampang jelas beserta jabatan masing-masing.

Kasus DPP menjadi sorotan setelah ia diduga terlibat dalam pengurusan ganti rugi lahan Register 37 Way Kibang untuk pembangunan Bendungan Margatiga, Lampung Timur.

DPP, yang diketahui mendapatkan fee sebesar 15% dari dana ganti rugi, dilaporkan telah menerima sekitar Rp 3,4 miliar. Kasus ini bahkan sudah masuk dalam laporan warga di Polsek Sekampung.

Rektor Unila Beri Tanggapan

Rektor Unila, Prof. Lusmeilia Afriani, memberikan perhatian serius terhadap kasus ini.

“Kami akan segera memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (26/12/2024) malam.

Pernyataan ini sekaligus menepis rumor bahwa DPP selama ini “dilindungi” oleh petinggi Unila dalam aksinya sebagai kuasa hukum warga.

Baca Juga :  IJP Lampung Kunjungi Pikiran Rakyat: Belajar Strategi Bertahan Media Cetak di Era Digital

Langkah Keliru Seorang ASN

Dr. Wendy Melfa, pakar hukum tata negara dan pemerintahan, menilai tindakan DPP sebagai ASN sekaligus dosen yang berpraktik sebagai kuasa hukum merupakan langkah keliru.

“ASN, apalagi dosen, tidak boleh menjadi kuasa hukum tanpa izin khusus dari pimpinan fakultas. Itu pun hanya untuk kasus tertentu,” jelas Wendy, Kamis (26/12/2024).

Hingga kini, baik DPP maupun Dekan Fakultas Hukum Unila, M. Fakih, belum memberikan tanggapan terkait dugaan bahwa DPP mendapat izin khusus untuk bertindak sebagai kuasa hukum warga penerima ganti rugi lahan.

Bukti dan Manipulasi Data

Dalam dokumen perjanjian kerja sama, DPP bertindak atas nama Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto & Partners yang beralamat di Jln. Turi Raya, Bandar Lampung. Namun, warga melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan fee 15% atas ganti rugi yang diterima.

Salah satu warga, Sukirdi, menyampaikan bahwa setelah melakukan transfer fee ke rekening DPP, data di buku tabungan menunjukkan transfer itu dialihkan ke rekening lain atas nama DPP.

Baca Juga :  Hasilkan Lima Keputusan dalam KLB, Prabowo Diminta Gerindra Maju di Pilpres 2029

“Ini aneh sekali. Setelah kami transfer, bukti transfer malah diminta oleh istrinya,” ungkap Sukirdi, yang mengaku mentransfer Rp 195 juta.

Laporan warga ini tertuang dalam LP/B/18/XII/2024/SPKT/POLSEK SEKAMPUNG/POLRES LAMTIM/POLDA LAMPUNG tanggal 16 Desember 2024, terkait dugaan penipuan dan penggelapan.

Dugaan Keterlibatan Pihak Perbankan

Selain dugaan penipuan, warga mendesak Polsek Sekampung untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak perbankan dalam kasus ini.

Keterlibatan Sejak Awal

Nama DPP disebut sudah lama terlibat dalam pengurusan ganti rugi lahan Register 37 Way Kibang.

Advokat H. Kemari, SH, yang sebelumnya mendampingi warga dalam proses ini, mengakui pernah bekerja sama dengan DPP.

Namun, sejak terpilih sebagai anggota DPRD Lampung Timur, H. Kemari menyatakan telah melepas semua aktivitasnya sebagai advokat terkait Bendungan Margatiga.

Kasus ini terus bergulir, dengan penyidik Polsek Sekampung yang diharapkan bisa mengungkap tuntas dugaan penipuan, penggelapan, hingga potensi pelanggaran kode etik ASN yang dilakukan oleh DPP.

Berita Terkait

Irjen Helfi Assegaf Dimutasi, Brigjen Yustan Alpiani Jadi Kapolda Lampung
Polda Lampung Tahan Tersangka Korupsi Proyek Jalan Lampung Utara, Kerugian Negara Rp2,08 Miliar
Mutasi Kejagung Bergulir, Dua Eks Pejabat Lampung Isi Posisi Strategis di Jakarta
Berani Tiga Kali Mangkir, Welly Abaikan Panggilan Polda Lampung
Ada Apa? Welly Mendadak Cabut Praperadilan
HPN 2027 di Lampung, Dewan Pers Minta Semua Ikut Terlibat
Persoalan Bukti Tangkapan Layar Kasus Nikita Mirzani di Mata Politikus DPR
Semarak Kemerdekaan, IJP Lampung Gelar Lomba HUT RI ke-81, Wartawan Pemprov Siap Adu Kekompakan
Berita ini 635 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:51 WIB

Irjen Helfi Assegaf Dimutasi, Brigjen Yustan Alpiani Jadi Kapolda Lampung

Selasa, 6 Oktober 2026 - 05:52 WIB

Polda Lampung Tahan Tersangka Korupsi Proyek Jalan Lampung Utara, Kerugian Negara Rp2,08 Miliar

Jumat, 25 September 2026 - 07:15 WIB

Mutasi Kejagung Bergulir, Dua Eks Pejabat Lampung Isi Posisi Strategis di Jakarta

Senin, 14 September 2026 - 15:18 WIB

Berani Tiga Kali Mangkir, Welly Abaikan Panggilan Polda Lampung

Jumat, 11 September 2026 - 10:18 WIB

Ada Apa? Welly Mendadak Cabut Praperadilan

Berita Terbaru