Foto Oknum Dosen FH Unila Menghilang di Website, Kasus DPP Jadi Sorotan

- Jurnalis

Jumat, 27 Desember 2024 - 18:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkap layar profil dosen Hukum Unila di laman Web fh.unila.id

Tangkap layar profil dosen Hukum Unila di laman Web fh.unila.id

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Setelah ramai diberitakan, foto seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) berinisial DPP menghilang dari laman profil dosen di situs resmi Fakultas Hukum Unila.

Berdasarkan pantauan media berandalappung.com pada Jumat (27/12/2024) sekitar pukul 17.30 WIB, foto DPP tidak lagi terlihat di halaman https://fh.unila.ac.id/profildosen/page/3/.

Sementara itu, foto dosen lainnya tetap terpampang jelas beserta jabatan masing-masing.

Kasus DPP menjadi sorotan setelah ia diduga terlibat dalam pengurusan ganti rugi lahan Register 37 Way Kibang untuk pembangunan Bendungan Margatiga, Lampung Timur.

DPP, yang diketahui mendapatkan fee sebesar 15% dari dana ganti rugi, dilaporkan telah menerima sekitar Rp 3,4 miliar. Kasus ini bahkan sudah masuk dalam laporan warga di Polsek Sekampung.

Rektor Unila Beri Tanggapan

Rektor Unila, Prof. Lusmeilia Afriani, memberikan perhatian serius terhadap kasus ini.

“Kami akan segera memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (26/12/2024) malam.

Pernyataan ini sekaligus menepis rumor bahwa DPP selama ini “dilindungi” oleh petinggi Unila dalam aksinya sebagai kuasa hukum warga.

Baca Juga :  Rajanya Kota Bandar Lampung, Segini Isi Garasi Bunda Eva

Langkah Keliru Seorang ASN

Dr. Wendy Melfa, pakar hukum tata negara dan pemerintahan, menilai tindakan DPP sebagai ASN sekaligus dosen yang berpraktik sebagai kuasa hukum merupakan langkah keliru.

“ASN, apalagi dosen, tidak boleh menjadi kuasa hukum tanpa izin khusus dari pimpinan fakultas. Itu pun hanya untuk kasus tertentu,” jelas Wendy, Kamis (26/12/2024).

Hingga kini, baik DPP maupun Dekan Fakultas Hukum Unila, M. Fakih, belum memberikan tanggapan terkait dugaan bahwa DPP mendapat izin khusus untuk bertindak sebagai kuasa hukum warga penerima ganti rugi lahan.

Bukti dan Manipulasi Data

Dalam dokumen perjanjian kerja sama, DPP bertindak atas nama Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto & Partners yang beralamat di Jln. Turi Raya, Bandar Lampung. Namun, warga melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan fee 15% atas ganti rugi yang diterima.

Salah satu warga, Sukirdi, menyampaikan bahwa setelah melakukan transfer fee ke rekening DPP, data di buku tabungan menunjukkan transfer itu dialihkan ke rekening lain atas nama DPP.

Baca Juga :  Kapolresta Bandar Lampung Dorong Satgas Remaja Anti Narkoba dan Kekerasan Jadi Teladan di Sekolah 

“Ini aneh sekali. Setelah kami transfer, bukti transfer malah diminta oleh istrinya,” ungkap Sukirdi, yang mengaku mentransfer Rp 195 juta.

Laporan warga ini tertuang dalam LP/B/18/XII/2024/SPKT/POLSEK SEKAMPUNG/POLRES LAMTIM/POLDA LAMPUNG tanggal 16 Desember 2024, terkait dugaan penipuan dan penggelapan.

Dugaan Keterlibatan Pihak Perbankan

Selain dugaan penipuan, warga mendesak Polsek Sekampung untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak perbankan dalam kasus ini.

Keterlibatan Sejak Awal

Nama DPP disebut sudah lama terlibat dalam pengurusan ganti rugi lahan Register 37 Way Kibang.

Advokat H. Kemari, SH, yang sebelumnya mendampingi warga dalam proses ini, mengakui pernah bekerja sama dengan DPP.

Namun, sejak terpilih sebagai anggota DPRD Lampung Timur, H. Kemari menyatakan telah melepas semua aktivitasnya sebagai advokat terkait Bendungan Margatiga.

Kasus ini terus bergulir, dengan penyidik Polsek Sekampung yang diharapkan bisa mengungkap tuntas dugaan penipuan, penggelapan, hingga potensi pelanggaran kode etik ASN yang dilakukan oleh DPP.

Berita Terkait

Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa
Membidik Keraguan di Proyek SPAM Pesawaran: Pembelaan Terakhir Adal Linardo
LPW Desak Evaluasi Penyidik Polresta, Soroti Dugaan Intimidasi Jurnalis oleh Febrizal Levi
Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda
PB HMI dan Praktisi Hukum Dukung Kortas Tipidkor Polri Ungkap Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Penyebab Blackout di Sumatera
Tensi Tinggi Kejaksaan-Polri: Di Balik Penjagaan Bersenjata Rumah Jampidsus dan Penggeledahan Kortastipidkor
Klarifikasi Mabes Polri, Bancakan Ompreng Sang Jenderal
Wamen HAM Mugiyanto Tekankan Partisipasi Publik dalam Revisi UU HAM di Unila
Berita ini 615 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:46 WIB

Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:42 WIB

Membidik Keraguan di Proyek SPAM Pesawaran: Pembelaan Terakhir Adal Linardo

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:59 WIB

LPW Desak Evaluasi Penyidik Polresta, Soroti Dugaan Intimidasi Jurnalis oleh Febrizal Levi

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:43 WIB

Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:10 WIB

PB HMI dan Praktisi Hukum Dukung Kortas Tipidkor Polri Ungkap Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Penyebab Blackout di Sumatera

Berita Terbaru