Bandar Lampung (berandalappung.com) – Beberapa calon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menyampaikan protes keras terhadap keputusan Tim Seleksi (Timsel) KPU Provinsi yang dinilai tidak memenuhi ketentuan afirmasi 30% keterwakilan perempuan, sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2017.
Dalam proses seleksi yang melibatkan 108 calon, hanya 18 di antaranya merupakan perempuan. Ketika diumumkan 28 besar, masih terdapat 5 perempuan yang lolos, namun saat pengumuman 14 besar, hanya tersisa 1 perempuan.
“Kami kecewa, keputusan ini jauh dari prinsip afirmasi 30% keterwakilan perempuan yang seharusnya dijunjung tinggi,” ujar Ika Kartika salah satu calon anggota KPU Lampung yang tidak lulus kesehatan pada Kamis, (19/9/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyebut keputusan ini sebagai bentuk diskriminasi yang tidak bisa ditoleransi.
Protes juga mencuat terkait pernyataan dari anggota Timsel, Moelyono, yang menyatakan bahwa hanya 1 perempuan yang dinyatakan sehat secara medis.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai proses penilaian kesehatan para calon perempuan.
“Kami mengajukan somasi kepada Timsel KPU Lampung untuk membuka hasil tes kesehatan secara privat. Ini hak kami atas informasi terkait data pribadi,” tegas Ika Kartika.
Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, mereka siap menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan keadilan bagi perempuan dalam proses demokrasi.
Protes ini juga mendapat dukungan dari sesama calon perempuan, Ika Kartika dan Dewi Elyasari, serta kelompok pejuang demokrasi yang berkomitmen memperjuangkan kesetaraan gender dalam lembaga publik.
“Tidak hanya tentang kami, ini adalah perjuangan untuk keadilan dan kesetaraan bagi perempuan dalam demokrasi Indonesia,” pungkas Ika Kartika. (*)