Daftar pemilih tetap (DPT) pindah memilih atau DPTb pada bulan September 2023 sebanyak 1.234, dengan rincian 419 pindah masuk, dan 815 pindah keluar.
Ketua Divisi Teknis KPU Lampung Agus Riyanto mengatakan, jumlah tersebut merupakan akumulatif sejak bulan Agustus yang tersebar dari 15 Kabupaten/Kota di Lampung.
ADVERTISEMENT
![](https://berandalappung.com/wp-content/uploads/2024/12/iklan-berandal-buang-sampah.jpg)
SCROLL TO RESUME CONTENT
“DPTb ini akumulatif dari Agustus dari 15 Kabupaten Kota yang ada di 202 Kecamatan dari 209 Kecamatan. Dimana pindah masuk sebanyak 419 pemilih, pindah keluar sebanyak 815 pemilih,” ujar Agus saat diwawancari diruang kerjanya, Selasa, (10/10/2023).
Agus merincikan, persebaranya pindah masuk itu ada di 164 Keluarahan 364 TPS. Pemilih pindah keluar dari 488 Keluarahan dengan jumlah 568 TPS.
Alasan pindah tersebut kata Agus terdapat banyak hal, diantaranya yang terbanyak karena alasan kerja dan alasan pendidikan.
“Melihatnya ada sembilan alasan karena kerja karena alasan studi pelajar mahasiswa kardna dia diluar Lampung. Pindah keluar ini bukan berati pindah keluar Lampung bisa saja pindah keluar Kota,” ungkapnya.
Agus merincikan DPTb pindah masuk dan pindah keluar di 15 Kabupaten/Kota sebagai berikut :
1). Kota Bandar Lampung pindah masuk 19 pindah keluar 98
2). Metro pindah masuk 1 pindah keluar 18
3). Lampung Barat pindah masuk 44 dan pindah keluar 61
4). Lampung Selatan pindah masuk 58 dan pindah keluar 92
5). Lampung Tengah pindah masuk 2 dan pindah keluar 98
6). Lampung Timur pindah masuk 5 dan pindah keluar 79
7). Lampung Utara pindah masuk 4 dan pindah keluar 55
8). Mesuji pindah masuk 8 dan pindah keluar 27
9). Pesawaran pindah masuk 11 dan pindah keluar 33
10). Pesisir Barat pindah masuk 65 dan pindah keluar 26
11). Pringsewu pindah masuk 36 dan pindah keluar 35
12). Tanggamus pindah masuk 44 dan pindah keluar 56
13). Tulang Bawang pindah masuk 1 dan pindah keluar 30
14). Tulang Bawang Barat pindah masuk 57 pindah keluar 36
15). Waykanan pindah masuk 64 pindah keluar 71
Sebelumnya diberitakan, mengenai prosedur pindah memilih, ia menjelaskan, persyaratan utamanya adalah pemilih sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).
“Itu bisa mengurusnya baik di tempat ia akan pindah memilih, atau bisa juga di tempat memilih asal. Misalnya ada warga Lampung studi di Jogja itu bisa mengurus DPTb nya di Lampung, bisa juga di Jogja,” jelasnya.
“Persyaratan lainnya, sesuai Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu itu pemilih harus menyertakan alasan ia pindah memilih berupa surat keterangan bahwasanya sedang berstudi ataupun keadaan tertentu. Pindah memilih ini bisa diurus hingga 15 Januari 2024,” imbuh dia.
Yang diperbolehkan mengurus pindah memilih kata Agus, diantaranya pemilih yang pada saat hari pemungutan suara sedang bertugas dan bekerja di luar domisili, sedang menjalani rawat inap dan keluarga yang sedang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti rehabilitasi.
Kemudian, sedang menjalani rehabilitasi narkoba, sedang menjalani tahanan di rumah tahanan, sedang menempuh pendidikan di luar domisili dan apabila sedang tertimpa bencana alam.
Dia juga menyampaikan, berdasarkan keputasan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 20 Tahun 2019 yang memperbolehkan mengurus DPTb hingga 7 Februari 2024 dengan empat alasan.
“Pertama pemilih yang sakit, pemilih yang tertimpa bencana, pemilih yang menjadi tahanan dan pemilih yang sedang menjalankan tugas saat hari pemungutan suara,” paparnya.
Dia menuturkan, pemilih yang sudah mengurus pindah memilih akan secara otomatis dalam aplikasi Sidalih tercoret dari DPT asalnya.