BERANDALAPPUNG.COM – Caleg DPRD Kota Bandar Lampung Dapil IV dari PDIP M. Erwin Nasution akan mencabut laporan dirinya atas dugaan pemberian uang kepada Anggota KPU Bandar Lampung, Selasa (27/2/2024).
Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar mengatakan, pada pukul 13.00 WIB, Liaison Officer (LO) pelapor berkonsultasi dengan Bawaslu soal bagaimana cara apabila mencabut laporan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ya kita jawab, Bawaslu posisinya menerima laporan. Soal cabut laporan, itu merupakan hak prerogatif pelapor,”paparnya.
Tetapi, lanjut Iskardo, pihaknya tetap melakukan kajian selam dua hari, setelah kajian maka akan ditentukan dilanjutkan atau tidak.
“Dilanjutkan ke DKPP atau tidak, menunggu hasil kajian,”tukasnya.
Sebelumnya, M. Erwin Nasution, ST, MM melaporkan seorang oknum KPU Kota Bandarlampung yang diduga telah menerima uang Rp530 juta ke Bawaslu Provinsi Lampung.
Erwin diterima langsung Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar di sekretariatnya, Jl. Pulau Morotai No.89, Jagabaya III, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandarlampung, Senin (26/2/2024), pukul 14.47 WIB.
Menurut Erwin, awalnya oknum KPU Kota Bandarlampung itu meminta Rp900 jutaan tapi akhirnya hanya meminta Rp530 juta untuk 3700 suara. Namun, setelah Pemilu 2024, suara yang diperolehnya malah berkurang antara C1 dengan Sirekap KPU RI.