Diskualifikasi Paslon No. 2: KPU Metro Bungkam, Pengumuman Hilang dari Instagram Usai Heboh

- Jurnalis

Rabu, 20 November 2024 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkap layar Instagram KPU Metro.

Tangkap layar Instagram KPU Metro.

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Setelah menuai kehebohan di kalangan masyarakat Lampung, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro menghapus unggahan terkait diskualifikasi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Nomor Urut 2, Wahdi dan Qomaru Zaman.

Pengumuman tersebut awalnya diunggah pada Rabu, 20 November 2024, sekitar pukul 11.30 WIB melalui akun media sosial resmi KPU Metro.

Namun, saat pewarta media berandalappung.com memantau kembali akun Instagram dan Facebook KPU Metro pada pukul 17.30 WIB, unggahan tersebut sudah tidak ditemukan.

(Tangkap layar pengumuman pres release Instagram KPU Metro sekira pukul 12.30 WIB). 

Isi Pengumuman KPU Metro

Dalam unggahan yang sempat viral tersebut, KPU Metro merilis empat poin pernyataan tertulis yang menjadi dasar keputusan pembatalan, antara lain:

1. Membatalkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Nomor Urut 2, Wahdi, Sp.OG(K)., M.H. dan Drs. Qomaru Zaman, M.A.

Baca Juga :  KPU Simulasikan Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Lapas Rajabasa

2. Tidak mengikutsertakan pasangan calon tersebut dalam Pilkada Metro 2024.

3. Mengumumkan pembatalan pasangan calon melalui laman atau media sosial resmi KPU Kota Metro.

4. Menetapkan Pilkada Metro hanya diikuti satu pasangan calon karena pembatalan ini membuat hanya ada satu kandidat yang memenuhi syarat.

Keputusan ini merujuk pada Bab XI huruf A angka 5 Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pilkada.

Latar Belakang Diskualifikasi

KPU Metro menyatakan bahwa keputusan diskualifikasi didasarkan pada Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/PP.00.02/K.LA-15/11/2024 tanggal 10 November 2024.

Surat tersebut memuat salinan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Met yang dikeluarkan pada 1 November 2024.

Baca Juga :  Soal Dugaan Ijazah Palsu Aries Sandi, Begini Nasibnya Ditangan Bawaslu

Dalam putusannya, PN Metro menyatakan bahwa Qomaru Zaman, calon Wakil Wali Kota Metro Nomor Urut 2, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemilihan sesuai dengan dakwaan tunggal Penuntut Umum.

Pelanggaran ini berimplikasi pada pembatalan pencalonannya.

Selain diskualifikasi, Qomaru Zaman dijatuhi sanksi pidana denda sebesar Rp6 juta.

Jika denda tidak dibayarkan, maka ia harus menjalani pidana kurungan selama satu bulan.

Hilangnya Unggahan KPU Metro

Hilangnya unggahan resmi KPU Metro memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari KPU Kota Metro mengenai alasan penghapusan unggahan tersebut.

Langkah ini menambah dinamika Pilkada Metro 2024 yang kini menyisakan hanya satu pasangan calon.

Keputusan ini dinilai strategis sekaligus kontroversial, mengingat implikasinya terhadap keberlangsungan demokrasi di Kota Metro.

Berita Terkait

Saran Ringan untuk UU Politik 2029, Dari Anas Urbaningrum
Ujian Berat Menjaga Marwah Pers di Tengah Disrupsi Digital
Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung
Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah
Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua
Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial
Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata
Berita ini 206 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 14:45 WIB

Saran Ringan untuk UU Politik 2029, Dari Anas Urbaningrum

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:22 WIB

Ujian Berat Menjaga Marwah Pers di Tengah Disrupsi Digital

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:05 WIB

Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:28 WIB

Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:42 WIB

Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua

Berita Terbaru

Screenshot

Pemerintahan

Survey Rakata : Mirza-Jihan Raih Kepuasan Publik Diatas 80 Persen

Jumat, 18 Sep 2026 - 16:10 WIB

Pendidikan

Unila Berkawan dengan Petani, Perkenalkan APH untuk Kendalikan HPT

Selasa, 15 Sep 2026 - 06:40 WIB

Politik

Saran Ringan untuk UU Politik 2029, Dari Anas Urbaningrum

Senin, 14 Sep 2026 - 14:45 WIB

Hukum

Ada Apa? Welly Mendadak Cabut Praperadilan

Jumat, 11 Sep 2026 - 10:18 WIB