Bandar Lampung (berandalappung.com) – Setelah menuai kehebohan di kalangan masyarakat Lampung, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro menghapus unggahan terkait diskualifikasi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Nomor Urut 2, Wahdi dan Qomaru Zaman.
Pengumuman tersebut awalnya diunggah pada Rabu, 20 November 2024, sekitar pukul 11.30 WIB melalui akun media sosial resmi KPU Metro.
Namun, saat pewarta media berandalappung.com memantau kembali akun Instagram dan Facebook KPU Metro pada pukul 17.30 WIB, unggahan tersebut sudah tidak ditemukan.

Isi Pengumuman KPU Metro
Dalam unggahan yang sempat viral tersebut, KPU Metro merilis empat poin pernyataan tertulis yang menjadi dasar keputusan pembatalan, antara lain:
1. Membatalkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Nomor Urut 2, Wahdi, Sp.OG(K)., M.H. dan Drs. Qomaru Zaman, M.A.
2. Tidak mengikutsertakan pasangan calon tersebut dalam Pilkada Metro 2024.
3. Mengumumkan pembatalan pasangan calon melalui laman atau media sosial resmi KPU Kota Metro.
4. Menetapkan Pilkada Metro hanya diikuti satu pasangan calon karena pembatalan ini membuat hanya ada satu kandidat yang memenuhi syarat.
Keputusan ini merujuk pada Bab XI huruf A angka 5 Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pilkada.
Latar Belakang Diskualifikasi
KPU Metro menyatakan bahwa keputusan diskualifikasi didasarkan pada Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/PP.00.02/K.LA-15/11/2024 tanggal 10 November 2024.
Surat tersebut memuat salinan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Met yang dikeluarkan pada 1 November 2024.
Dalam putusannya, PN Metro menyatakan bahwa Qomaru Zaman, calon Wakil Wali Kota Metro Nomor Urut 2, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemilihan sesuai dengan dakwaan tunggal Penuntut Umum.
Pelanggaran ini berimplikasi pada pembatalan pencalonannya.
Selain diskualifikasi, Qomaru Zaman dijatuhi sanksi pidana denda sebesar Rp6 juta.
Jika denda tidak dibayarkan, maka ia harus menjalani pidana kurungan selama satu bulan.
Hilangnya Unggahan KPU Metro
Hilangnya unggahan resmi KPU Metro memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari KPU Kota Metro mengenai alasan penghapusan unggahan tersebut.
Langkah ini menambah dinamika Pilkada Metro 2024 yang kini menyisakan hanya satu pasangan calon.
Keputusan ini dinilai strategis sekaligus kontroversial, mengingat implikasinya terhadap keberlangsungan demokrasi di Kota Metro.











