Dari Mafia Tanah ke Mafia Meja Hijau? Jejak Kelam Lahan Kemenag

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 4 Juli 2025 - 20:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dari Mafia Tanah ke Mafia Meja Hijau? Jejak Kelam Lahan Kemenag

 

berandalappung.com— Bandar Lampung, kekalahan demi kekalahan yang dialami Kementerian Agama (Kemenag) Lampung dalam sengketa lahan seluas 17.000 meter persegi di Jalan Soekarno-Hatta, Bandar Lampung, mengundang tanda tanya besar. Empat kali gugatan dari tingkat pertama hingga Peninjauan Kembali (PK) semuanya berujung kekalahan. Pertanyaannya benarkah Kemenag kalah karena lemahnya argumen hukum, atau ada permainan kotor di balik meja hijau?

Juendi Leksa Utama, Ketua Lampung Corruption Watch (LCW), menyebut kasus ini patut dicurigai sebagai bagian dari pola besar praktik mafia tanah yang bersinergi dengan oknum di lembaga peradilan.

“Empat kali kalah bukan soal sepele. Apalagi nilai lahannya fantastis: mencapai Rp 54 miliar. Ini harus jadi atensi serius Kejati,” kata Juendi.

Ia menggarisbawahi bahwa alat bukti yang dipakai dalam persidangan belum diverifikasi keasliannya oleh pengadilan. Padahal, jika terbukti surat yang digunakan palsu, maka seluruh rangkaian putusan bisa dianulir melalui mekanisme hukum Peninjauan Kembali.

“Kalau sudah ada putusan pidana yang menyatakan suratnya palsu, itu bisa jadi dasar hukum untuk membatalkan semua putusan sebelumnya,” tegasnya.

Juendi juga menyoroti pentingnya membuka tabir kemungkinan keterlibatan oknum hakim dalam kasus ini. Meski proses pemeriksaan terhadap hakim membutuhkan izin Ketua Mahkamah Agung, hal itu bukan sesuatu yang mustahil jika ada indikasi kuat pelanggaran etik maupun pidana.

Baca Juga :  Kasus HIPMI Lampung dan Celah Penegakan Hukum Narkotika

LCW mendorong Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung untuk turun tangan. Bila ditemukan pelanggaran etik, maka Komisi Yudisial bisa merekomendasikan langkah hukum lebih lanjut. Juendi juga menegaskan agar Kejati Lampung tidak berlama-lama menahan berkas perkara pidana ini.

“Sudah ada tersangka, sudah ada bukti. Mengapa belum dilimpahkan ke pengadilan? Semakin lama ditunda, publik akan curiga perkara ini disandera,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejati Lampung telah menahan mantan Kepala BPN Lampung Selatan, Lukman, yang menerbitkan sertifikat hak milik atas lahan yang sejatinya tercatat milik Kanwil Kemenag Lampung. Selain itu, seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berinisial TRS juga ikut ditahan. Nama lain yang terseret adalah pengusaha Thio Stefanus alias TS, yang diduga membeli lahan tersebut dengan dasar dokumen bermasalah.

Baca Juga :  36 Polisi dan 2 Masyarakat Terima Penghargaan dari Kapolresta Bandar Lampung

Kini, bola ada di tangan penegak hukum. Kasus ini akan menjadi ujian apakah negara sungguh-sungguh hadir melawan mafia tanah, atau justru kembali jadi penonton di panggung kejahatan yang terorganisir.

 

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

DPRD Bandar Lampung Akan Panggil Disdik dan PGRI Terkait Meninggalnya Guru Saat “Study Tour”
Unit Jatanras Polresta Bandar Lampung Ungkap Kasus Penggelapan Barang
Polda Lampung Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengangkatan 383 Tenaga Kontrak Pemkot Metro
Polda Lampung Terus Dalami Kasus Illegal Logging di Sakhbardong Pesisir Barat
Sauki Meminta Polresta Bandar Lampung, Menangkap Pelaku Pengeroyok Dirinya
Budi Nugraha Gantikan Armen Wijaya di Pidsus Kejati Lampung
Ini Jawaban Aspidsus terkait Rotasi di Lingkungan Kejaksaan Agung RI, “Sudah Waktunya Muter”
Di Tengah Penanganan Kasus Korupsi Besar, Aspidsus dan Asintel Kejati Lampung Dimutasi
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 11:56 WIB

DPRD Bandar Lampung Akan Panggil Disdik dan PGRI Terkait Meninggalnya Guru Saat “Study Tour”

Senin, 12 Januari 2026 - 14:23 WIB

Unit Jatanras Polresta Bandar Lampung Ungkap Kasus Penggelapan Barang

Rabu, 31 Desember 2025 - 21:13 WIB

Polda Lampung Terus Dalami Kasus Illegal Logging di Sakhbardong Pesisir Barat

Rabu, 31 Desember 2025 - 20:58 WIB

Sauki Meminta Polresta Bandar Lampung, Menangkap Pelaku Pengeroyok Dirinya

Sabtu, 27 Desember 2025 - 10:09 WIB

Budi Nugraha Gantikan Armen Wijaya di Pidsus Kejati Lampung

Berita Terbaru