Empat Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur Ditangkap Polisi

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 5 Januari 2024 - 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERANDALAPPUNG.COM – Aparat gabungan Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu dan Unit Reskrim Polsek Sukoharjo mengamakan empat terduga pelaku kekerasan terhadap anak dibawah umur,  Korban RAA (14), Pelajar SMP asal Pekon Kutawaringin, Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu.

 

Keempat pelaku terdiri dari dua pria dewasa berinisial IN (30) warga Pekon Totokarto kecamatan Adiluwih dan NA (18) Warga Pekon Kresnomulyo Kecamatan Ambarawa. Sedangkan dua lainya masih berstatus anak dibawah umur berinisial DF (16), Warga Kecamatan Adiluwih dan BA (16) warga Kecamatan Negerikaton Kabupaten Pesawaran.
“Keempat terduga pelaku ini kita amankan di empat lokasi berbeda pada Hari Kamis, (4/1/2024) Mulai pukul 1 siang hingga 7 malam,” ujar Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Jumat pagi (5/1/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dijelaskan Kasat, keempat pelaku diamankan karena secara bersama sama melakukan kekerasan fisik atau peganiayaan terhadap anak dibawah umur. Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Pekon Kutawaringin, Adiluwih, Pringsewu pada Rabu (3/1) sekira pukul 15.00 Wib.

Baca Juga :  Marhabanan”: Cara Bijak Ulun Lampung menyambut Si Jabang Bayi

 

Menurut Kasat, para pelaku nekat menganiaya korban karena tersinggung atas perilaku korban yang telah melecehkan perguruan silat yang di anut oleh para pelaku.

 

“Korban dan sejumlah rekanya membuat video yang berisi adegan seni beladiri, isi dari video tersebut dianggap para pelaku melecehkan perguruan silat yang mereka ikuti, kemudian para pelaku mencari korban dan setelah ketemu kemudian terjadi aksi penganiayaan tersebut,”jelasnya.

 

Menurut Haqqi, para pelaku menganiaya korban tanpa menggunakan senjata tajam atau benda tumpul namun dengan cara memukul menendang dan menampar yang mengakibatkan korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh.

 

Terungkapnya aksi kekerasan itu, kata Kasat, setelah video rekaman penganiayaan beredar disejumlah laman media sosial whatsap. Orang tua tua korban yang tidak terima lantas membuat laporan pengaduan ke kantor kepolisian.

Baca Juga :  Jelang Idul Fitri Kapolres Lamteng Adakan Apel Siaga

 

“Korban sudah menjalani proses visum dan para pelaku saat ini sudah di amankan di Mapolres Pringsewu dan sedang menjalani proses pemeriksaan.

 

Jika terbukti melakukan tindak pidana, ungkap kasat, para pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1), (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

 

“Karena diantara para pelaku ada yang masih berstatus anak dibawah umur maka dalam proses peradilannya tetap mengacu pada Undang Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,”ungkapnya.

 

(Hengki)

Berita Terkait

Ada Apa Dengan Kajari Bandar Lampung? Masalah Di Dinas PU Kota BL Tutup Mata
Pengacara Terdakwa Korupsi PDAM Ajukan Ahli Hukum Keuangan Negara
Menteri Bilang Kampus Terbuka Buat TNI, BEM SI: Normalisasi Militerisme di Ruang Akademik
KPK Geledah Kantor Perkim Lampung Tengah
Mantan Bupati Lampung Timur Jadi Tersangka Dugaan Kasus 6,8 M
Parosil Siap Turunkan Perambah Dari TNBBS
Sebelum Tinggalkan Lampung, Kajati Akan Selesaikan Beberapa Perkara Di Lampung
Kejaksaan Negri Lambar Akan Periksa Pemilik Sertifikat Di Kawasan TNBBS
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 16:34 WIB

Ada Apa Dengan Kajari Bandar Lampung? Masalah Di Dinas PU Kota BL Tutup Mata

Jumat, 9 Mei 2025 - 18:37 WIB

Pengacara Terdakwa Korupsi PDAM Ajukan Ahli Hukum Keuangan Negara

Kamis, 24 April 2025 - 13:49 WIB

Menteri Bilang Kampus Terbuka Buat TNI, BEM SI: Normalisasi Militerisme di Ruang Akademik

Selasa, 22 April 2025 - 20:32 WIB

KPK Geledah Kantor Perkim Lampung Tengah

Jumat, 18 April 2025 - 08:47 WIB

Mantan Bupati Lampung Timur Jadi Tersangka Dugaan Kasus 6,8 M

Berita Terbaru