Curi Motor Tetangga, Warga Pringsewu Nyaris Di Amuk Masa

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 11 Januari 2024 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERANDALAPPUNG.COM – Seorang pria berinisial MD (31) warga Pekon (Desa) Bumi Arum, Pringsewu, Lampung, diamankan Polisi dan warga karena mencuri sepeda motor milik tetangganya. Warga yang resah bahkan nyaris menghakimi pelaku namun aksi masa dapat dicegah oleh petugas kepolisian.

 

Kapolsek Pringsewu Kota Komisaris Polisi (Kompol) Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, pria pengangguran ini diamankan polisi dan warga di Pekon Bumi Arum pada Selasa (9/1) sore, sekira pukul 17.00 Wib. Ia diduga telah melakukan pencurian 1 unit sepeda motor Viar BE 6308 VW milik Sadiman (54), tetangganya sendiri.

Baca Juga :  KW-RI Apresiasi Polres, Sindir Soal Legalitas Media

 

 

“Pencurian itu dilakukan tersangka MD seorang diri pada Jumat dinihari (5/1) sekira pukul 01.00 Wib,” ujar Kapolsek Pringsewu Kota dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (11/1/2024).

 

Menurut Kapolsek, awalnya tersangka MD diamankan atas dugaan terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor, namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa tersangka juga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian lainnya, termasuk pencurian mesin pompa air, pipa paralon, pakan ikan, dan alat pertanian.

 

“Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit sepeda motor Viar, beberapa body sepeda motor, mesin pompa air, pakan ikan, golok, dan cangkul,”jelasnya.

Baca Juga :  Krisis Air Bersih, Warga Desa Waringinsari Barat Dapat Bantuan Sumur Bor Dari Polres Pringsewu

 

Kapolsek juga mengungkapkan bahwa warga setempat sempat ingin menghakimi tersangka MD yang membuat mereka kesal dengan perbuatannya. Namun, tindakan tersebut berhasil dicegah oleh petugas kepolisian

 

“Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota, dan untuk proses hukumnya, dia akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun,”tukasnya (Hengki).

Berita Terkait

Kasus Pupuk Bersubsidi: Polisi Tetapkan Pemilik Kios hingga Perantara sebagai Tersangka
BAKAS MATI DI KANDANG, BUKTI GAGALNYA KONSERVASI! — GERMASI: “HARIMAUNYA YANG DIPENJARA, PERAMBAHNYA DIBIARKAN!
BNNP Lampung Akan Dikepung, Tuntut Mantan Pengurus HIPMI Pemakai Narkoba Ditahan
Soal Kasus HIPMI, Prof Hamzah: BNNP Lampung “Keliru Total”
Respons Pengacara Usai PK Silfester Matutina Gugur
PT Tanjung Karang Kuatkan Vonis Terdakwa Kasus Persetubuhan Anak
Motif Gelap di Balik Pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih: Jejak Pinjaman Fiktif Rp 13 Miliar
Vonis yang Menguap: Misteri Eksekusi Silfester
Berita ini 122 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:48 WIB

Kasus Pupuk Bersubsidi: Polisi Tetapkan Pemilik Kios hingga Perantara sebagai Tersangka

Minggu, 9 November 2025 - 07:31 WIB

BAKAS MATI DI KANDANG, BUKTI GAGALNYA KONSERVASI! — GERMASI: “HARIMAUNYA YANG DIPENJARA, PERAMBAHNYA DIBIARKAN!

Kamis, 11 September 2025 - 21:06 WIB

BNNP Lampung Akan Dikepung, Tuntut Mantan Pengurus HIPMI Pemakai Narkoba Ditahan

Minggu, 7 September 2025 - 14:37 WIB

Soal Kasus HIPMI, Prof Hamzah: BNNP Lampung “Keliru Total”

Jumat, 29 Agustus 2025 - 19:57 WIB

Respons Pengacara Usai PK Silfester Matutina Gugur

Berita Terbaru