Curi Motor Tetangga, Warga Pringsewu Nyaris Di Amuk Masa

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 11 Januari 2024 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERANDALAPPUNG.COM – Seorang pria berinisial MD (31) warga Pekon (Desa) Bumi Arum, Pringsewu, Lampung, diamankan Polisi dan warga karena mencuri sepeda motor milik tetangganya. Warga yang resah bahkan nyaris menghakimi pelaku namun aksi masa dapat dicegah oleh petugas kepolisian.

 

Kapolsek Pringsewu Kota Komisaris Polisi (Kompol) Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, pria pengangguran ini diamankan polisi dan warga di Pekon Bumi Arum pada Selasa (9/1) sore, sekira pukul 17.00 Wib. Ia diduga telah melakukan pencurian 1 unit sepeda motor Viar BE 6308 VW milik Sadiman (54), tetangganya sendiri.

 

 

“Pencurian itu dilakukan tersangka MD seorang diri pada Jumat dinihari (5/1) sekira pukul 01.00 Wib,” ujar Kapolsek Pringsewu Kota dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (11/1/2024).

 

Menurut Kapolsek, awalnya tersangka MD diamankan atas dugaan terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor, namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa tersangka juga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian lainnya, termasuk pencurian mesin pompa air, pipa paralon, pakan ikan, dan alat pertanian.

 

“Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit sepeda motor Viar, beberapa body sepeda motor, mesin pompa air, pakan ikan, golok, dan cangkul,”jelasnya.

Baca Juga :  Bujang 47 Tahun di Bandar Lampung Ditangkap Usai Cabuli Anak Tunawicara

 

Kapolsek juga mengungkapkan bahwa warga setempat sempat ingin menghakimi tersangka MD yang membuat mereka kesal dengan perbuatannya. Namun, tindakan tersebut berhasil dicegah oleh petugas kepolisian

 

“Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota, dan untuk proses hukumnya, dia akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun,”tukasnya (Hengki).

Berita Terkait

Dua Bos PT SGC Dicekal, Tiga LSM Lampung Soroti Dugaan Rp70 Miliar “Suap Diam-Diam”
Komisi II DPR RI Setujui Pengukuran Ulang HGU PT SGC, Usulan Aliansi Tiga LSM Lampung Diterima
Vonis Melebihi Tuntutan, Billie Apta Naufal Dipenjara 10 Tahun dalam Kasus Persetubuhan Anak
Under The Eagle’s Shadow – Investigasi Greenpeace Temukan Indikasi Kerajaan Bayangan RGE yang Mengancam Hutan Indonesia
“Dibalik Tragedi Pembunuhan, Terungkap Ada Gudang BBM Ilegal di Belakang Rumah SI”
Darah Tumpah di Gunung Agung, Ketika Kritik Bansos Dibalas Tikaman, Lampung Tengah di Ambang Ledakan Sosial
Rumah Mantan Ketua Demokrat Lampung Dirampok
KKJ Laporkan Teror Terhadap Tempo ke Komnas HAM
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 13:34 WIB

Dua Bos PT SGC Dicekal, Tiga LSM Lampung Soroti Dugaan Rp70 Miliar “Suap Diam-Diam”

Selasa, 15 Juli 2025 - 21:49 WIB

Vonis Melebihi Tuntutan, Billie Apta Naufal Dipenjara 10 Tahun dalam Kasus Persetubuhan Anak

Rabu, 21 Mei 2025 - 17:24 WIB

Under The Eagle’s Shadow – Investigasi Greenpeace Temukan Indikasi Kerajaan Bayangan RGE yang Mengancam Hutan Indonesia

Rabu, 21 Mei 2025 - 07:05 WIB

“Dibalik Tragedi Pembunuhan, Terungkap Ada Gudang BBM Ilegal di Belakang Rumah SI”

Minggu, 18 Mei 2025 - 19:30 WIB

Darah Tumpah di Gunung Agung, Ketika Kritik Bansos Dibalas Tikaman, Lampung Tengah di Ambang Ledakan Sosial

Berita Terbaru