BERANDALAPPUNG.COM – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STKIP PGRI Bandar Lampung meminta pihak kampus segera mengeluarkan SK pemecatan untuk oknum dosen yang jadi tersangka kasus pelecehan seksual.
Ketua BEM STKIP PGRI Bandar Lampung, Topik Sanjaya mengatakan, SK pemecatan untuk HS yang diminta merupakan penyampaian pihak kampus dalam keberpihakan kepada korban.
“BEM STKIP PGRI Bandar Lampung meminta kampus segera mengeluarkan SK pemecatan, karena pihak Polda Lampung telah menetapkan oknum dosen jadi tersangka,” Ungkap topik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia meminta pemecatan segera dilakukan karena dikhawatirkan pihak kampus malah terindikasi melindungi tersangka pelecehan terhadap mahasiswinya.
“Terkait untuk tindakan dari kampus akan ditindaklanjuti, jangan sampai kampus ada indikasi membela oknum ini,” kata topik.
“Saya juga sudah komunikasi dengan kuasa hukumnya (kampus), katanya, akan segera ditindaklanjuti dan ini lagi mau rapat pimpinan,” tambahnya.
Di samping itu, Topik mengapresiasi kinerja Polda Lampung yang memberikan keadilan untuk korban pelecehan seksual. Di mana, sempat menjadi perbincangan karena ketimpangan relasi kuasa antara oknum dosen dengan mahasiswinya.
“Saya sangat mengapresiasi kinerja dari Polda Lampung yang tegak lurus dalam memberikan keadilan di bumi khua jurai ini,” ujarnya.
Ia juga berharap hal itu tidak terulang lagi demi menjaga marwah kampus kuning kebanggaannya itu.
“Saya berharap tidak terulang kembali kejadian seperti ini, ini menjadi pelajaran bersama dan kami pastikan hukuman pasti ditegakkan untuk siapa pun yang melakukannya,” tegas Topik.
Diketahui, oknum dosen HS di laporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap Korban (P) berdasarkan laporan nomor polisi LP/B/328/VIII/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG pada tanggal 4 Agustus 2023.
Kemudian, akhirnya pada 7 November 2023, penyidik Polda Lampung menetapkan HS menjadi tersangka kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswinya berinisial P (20).
Suhendri, Kuasa Hukum korban (P), membenarkan penetapan tersangka tersebut HS dalam kasus tersebut.
“Iya benar, Alhamdulillah di bulan November 2023 ini, terlapor sudah jadi tersangka, kami sudah dikabarkan dari pihak Polda Lampung,” kata Suhendri,
STKIP PGRI Ancam Pecat Oknum Dosen Tersangka Pelecehan
STKIP PGRI telah memberikan langkah dengan menonaktifkan HS sebagai dosen di kampus tersebut sejak tanggal 9 Agustus 2023.
Namun, sanksi terberat bisa dikenakan jika terlapor sudah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.
“Untuk saat ini, kampus telah mengambil langkah dengan menonaktifkan terlapor (HS). Selanjutnya kami menghormati proses hukum dari kepolisian, jika terlapor menjadi tersangka, maka sanksi terberat bisa pemecatan,” kata Kuasa Hukum STKIP PGRI Bandar Lampung, Muhammad Agung Nugraha didampingi Agus Zain, Rabu (23/8) lalu.