BEM STKIP Desak Keluarkan SK Pemecatan, Terkait Kasus Pelecehan Seksual

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 14 November 2023 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERANDALAPPUNG.COM – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STKIP PGRI Bandar Lampung meminta pihak kampus segera mengeluarkan SK pemecatan untuk oknum dosen yang jadi tersangka kasus pelecehan seksual.

Ketua BEM STKIP PGRI Bandar Lampung, Topik Sanjaya mengatakan, SK pemecatan untuk HS yang diminta merupakan penyampaian pihak kampus dalam keberpihakan kepada korban.

“BEM STKIP PGRI Bandar Lampung meminta kampus segera mengeluarkan SK pemecatan, karena pihak Polda Lampung telah menetapkan oknum dosen jadi tersangka,” Ungkap topik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia meminta pemecatan segera dilakukan karena dikhawatirkan pihak kampus malah terindikasi melindungi tersangka pelecehan terhadap mahasiswinya.

“Terkait untuk tindakan dari kampus akan ditindaklanjuti, jangan sampai kampus ada indikasi membela oknum ini,” kata topik.

“Saya juga sudah komunikasi dengan kuasa hukumnya (kampus), katanya, akan segera ditindaklanjuti dan ini lagi mau rapat pimpinan,” tambahnya.

Baca Juga :  Komunitas Solidarity 635 Swadaya Bersama Warga Bangun Kembali Jembatan Alternatif Purwotani

Di samping itu, Topik mengapresiasi kinerja Polda Lampung yang memberikan keadilan untuk korban pelecehan seksual. Di mana, sempat menjadi perbincangan karena ketimpangan relasi kuasa antara oknum dosen dengan mahasiswinya.

“Saya sangat mengapresiasi kinerja dari Polda Lampung yang tegak lurus dalam memberikan keadilan di bumi khua jurai ini,” ujarnya.

Ia juga berharap hal itu tidak terulang lagi demi menjaga marwah kampus kuning kebanggaannya itu.

“Saya berharap tidak terulang kembali kejadian seperti ini, ini menjadi pelajaran bersama dan kami pastikan hukuman pasti ditegakkan untuk siapa pun yang melakukannya,” tegas Topik.

Diketahui, oknum dosen HS di laporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap Korban (P) berdasarkan laporan nomor polisi LP/B/328/VIII/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG pada tanggal 4 Agustus 2023.

Kemudian, akhirnya pada 7 November 2023, penyidik Polda Lampung menetapkan HS menjadi tersangka kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswinya berinisial P (20).

Baca Juga :  HUT ke-50 Faperta Unila: Jaga Persatuan Para Alumni

Suhendri, Kuasa Hukum korban (P), membenarkan penetapan tersangka tersebut HS dalam kasus tersebut.

“Iya benar, Alhamdulillah di bulan November 2023 ini, terlapor sudah jadi tersangka, kami sudah dikabarkan dari pihak Polda Lampung,” kata Suhendri,

STKIP PGRI Ancam Pecat Oknum Dosen Tersangka Pelecehan

STKIP PGRI telah memberikan langkah dengan menonaktifkan HS sebagai dosen di kampus tersebut sejak tanggal 9 Agustus 2023.

Namun, sanksi terberat bisa dikenakan jika terlapor sudah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.

“Untuk saat ini, kampus telah mengambil langkah dengan menonaktifkan terlapor (HS). Selanjutnya kami menghormati proses hukum dari kepolisian, jika terlapor menjadi tersangka, maka sanksi terberat bisa pemecatan,” kata Kuasa Hukum STKIP PGRI Bandar Lampung, Muhammad Agung Nugraha didampingi Agus Zain, Rabu (23/8) lalu.

Berita Terkait

Guru Agama Diduga Aniaya Wanita di Depan RSUD Pringsewu, Korban Syok dan Sulit Berjalan
Akar Lampung Bongkar Dugaan Bancakan CSR BI, Desak KPK Seret Marwan, Junaidi, dan Bupati Lamtim Ela Nuryamah
36 Polisi dan 2 Masyarakat Terima Penghargaan dari Kapolresta Bandar Lampung
Praktisi Hukum Kecam Penertiban Lahan di Sabah Balau oleh Pemprov Lampung
Kapolresta Bandar Lampung Dorong Satgas Remaja Anti Narkoba dan Kekerasan Jadi Teladan di Sekolah 
Polisi Gagalkan Aksi Tawuran di Bandar Lampung, 7 Remaja dan Sajam Diamankan
Aduan ke Polda Lampung Kini Lebih Cepat, Simak Cara Melapornya
Sidang Korupsi Proyek PDAM Way Rilau, Kuasa Hukum Gugat Lonjakan Kerugian Rp19,8 M
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Februari 2025 - 19:41 WIB

Guru Agama Diduga Aniaya Wanita di Depan RSUD Pringsewu, Korban Syok dan Sulit Berjalan

Minggu, 16 Februari 2025 - 21:08 WIB

Akar Lampung Bongkar Dugaan Bancakan CSR BI, Desak KPK Seret Marwan, Junaidi, dan Bupati Lamtim Ela Nuryamah

Kamis, 13 Februari 2025 - 17:39 WIB

36 Polisi dan 2 Masyarakat Terima Penghargaan dari Kapolresta Bandar Lampung

Kamis, 13 Februari 2025 - 11:04 WIB

Praktisi Hukum Kecam Penertiban Lahan di Sabah Balau oleh Pemprov Lampung

Selasa, 11 Februari 2025 - 10:28 WIB

Kapolresta Bandar Lampung Dorong Satgas Remaja Anti Narkoba dan Kekerasan Jadi Teladan di Sekolah 

Berita Terbaru

Anggota DPRD Lampung Fraksi PKS M.Syukron Muchtar menemui masa aksi. Foto: Wildanhanafi/berandalappung.com

Nasional

Diterpa Hujan Deras, Syukron Muchtar Temui Ratusan Massa Aksi

Senin, 17 Feb 2025 - 18:34 WIB

Ratusan Mahasiswa Aliansi Lampung gelar aksi damai di depan halaman DPRD dan Pemprov Lampung. Foto: Wildanhanafi/berandalappung.com

Mahasiswa

Ratusan Mahasiswa Geruduk DPRD dan Pemprov Lampung

Senin, 17 Feb 2025 - 13:47 WIB