Manuver Kuno Mengincar Oegroseno

- Jurnalis

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manuver Kuno Mengincar Oegroseno

berandalappung.com— Raja Basa, Laporan hasil pemeriksaan Keuangan Negara dari BPK belum lagi diterbitkan, namun langkah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri sudah kepalang jauh melangkah.

Mereka mulai mengurai kembali jejak pengadaan lahan untuk Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) di Lembang, Jawa Barat, dan Ciputat, Jakarta Selatan—sebuah transaksi hibah tanah yang sejatinya telah lewat 15 tahun lalu.

Di pusaran perkara ini, giliran Komjen Pol (Purn) Oegroseno yang dipanggil.

Mantan Wakil Kepala Polri itu diundang untuk menyampaikan klarifikasi. Langkah penyidik yang terkesan bergerak surut ke belakang ini tak ayal menuai tanya, sekaligus kegelisahan dari perwira tinggi purnawirawan tersebut.

Oegroseno terang-terangan meragukan dasar hukum pemanggilannya. Ia menilai penyelidikan atas kebijakan masa lalu yang minim kejelasan indikasi kerugian negara itu beraroma kriminalisasi.

“Sekarang ada indikasi dituduh dugaan korupsi 15 tahun yang lalu. Silakan dilakukan penyelidikan, tapi pelajari dulu hukum acara pidana. Pidananya apa? Perbuatan pidananya apa? Sebutkan dulu kerugian negaranya,” ujar Oegroseno.

Baca Juga :  Anggota DPRD Lampung Mustika Bahrum Dorong Warga Tempel Rejo Jadi Agen Nilai Pancasila

Menurut dokumen yang diperoleh Tempo, proses penyelidikan kasus ini resmi dimulai pada 2 Juli 2026. Hanya dalam selang dua pekan—tepatnya 16 Juli 2026—surat permohonan kehadiran untuk klarifikasi sudah dilayangkan kepada Oegroseno.

Kecepatan penanganan perkara tua ini membuat Oegroseno mempertanyakan apakah langkah Kortastipikor telah berpijak pada hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPKP, maupun Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.

Merespons polemik tersebut, pihak Kortastipikor bergeming. Kepala Bagian Operasional Kortastipikor Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, menegaskan bahwa proses yang tengah berjalan murni pemenuhan prosedur hukum acara pidana.

“Saat ini masih penyelidikan. Sesuai KUHAP, penyelidikan dilakukan untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana. Sabar saja, nanti akan kami rilis apabila memang ditemukan tindak pidana,” kata Yusuf di markasnya, Jakarta Selatan, Senin, 20 Juli 2026.

Baca Juga :  Utang Pemda Demi Rakyat dan Wujud Komitmen Pelayanan Bupati Lampung Utara

Yusuf menepis tudingan bahwa pemanggilan jenderal bintang tiga purnawirawan itu bernuansa politis atau bentuk kriminalisasi. Ia menjamin institusinya bekerja terukur dan berpatokan pada koridor hukum.

“Tidak ada sama sekali (kriminalisasi). Kami jamin penegakan hukum atau penindakan yang dilakukan Kortastipikor berdasarkan hukum dan aturan yang ada,” ujarnya.

Kendati demikian, dalam penanganan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa yang telah mengendap belasan tahun, transparansi mengenai mens rea (niat jahat) dan besaran kerugian negara senantiasa menjadi titik krusial.

Publik kini menanti, apakah perburuan jejak pengadaan lahan Sepolwan ini murni upaya penegakan hukum yang tertunda, atau sekadar manuver penegakan hukum yang prematur.(***)

Editor : alex jefri

Sumber Berita: SindoNews

Berita Terkait

PANGDAM XXI/RI IMBAU WARGA TETAP TENANG, SIAGA PASUKAN HADAPI AKTIVITAS ANAK KRAKATAU
Pengurus Bundokanduang Minangkabau Lampung 2026–2030 Resmi Dikukuhkan
Angin Berubah, Debu Anak Krakatau Bergeser Ke Banten Jabar, Aprozi Minta Posko 1X24 Jam
RDUDAM Gelar Wabinar P2KB
Pemprov Lampung Raih Penghargaan Inovasi Pendidikan dari detik.com
Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Desak Aparat Penegak Hukum Berantas Peredaran Senpi Ilegal di Lampung Utara
Bengkel Sastra: Ari Pahala Jelaskan Teori Eliot Tentang Puisi yang Baik
Angkasa Pura Bandara Radin Inten II Dukung Penuh HPN dan Porwanas 2027 di Lampung
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 06:05 WIB

PANGDAM XXI/RI IMBAU WARGA TETAP TENANG, SIAGA PASUKAN HADAPI AKTIVITAS ANAK KRAKATAU

Senin, 7 September 2026 - 05:58 WIB

Pengurus Bundokanduang Minangkabau Lampung 2026–2030 Resmi Dikukuhkan

Senin, 7 September 2026 - 05:54 WIB

Angin Berubah, Debu Anak Krakatau Bergeser Ke Banten Jabar, Aprozi Minta Posko 1X24 Jam

Selasa, 1 September 2026 - 06:05 WIB

RDUDAM Gelar Wabinar P2KB

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:52 WIB

Pemprov Lampung Raih Penghargaan Inovasi Pendidikan dari detik.com

Berita Terbaru

Screenshot

Pemerintahan

Survey Rakata : Mirza-Jihan Raih Kepuasan Publik Diatas 80 Persen

Jumat, 18 Sep 2026 - 16:10 WIB

Pendidikan

Unila Berkawan dengan Petani, Perkenalkan APH untuk Kendalikan HPT

Selasa, 15 Sep 2026 - 06:40 WIB

Politik

Saran Ringan untuk UU Politik 2029, Dari Anas Urbaningrum

Senin, 14 Sep 2026 - 14:45 WIB

Hukum

Ada Apa? Welly Mendadak Cabut Praperadilan

Jumat, 11 Sep 2026 - 10:18 WIB