Manuver Kuno Mengincar Oegroseno
berandalappung.com— Raja Basa, Laporan hasil pemeriksaan Keuangan Negara dari BPK belum lagi diterbitkan, namun langkah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri sudah kepalang jauh melangkah.
Mereka mulai mengurai kembali jejak pengadaan lahan untuk Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) di Lembang, Jawa Barat, dan Ciputat, Jakarta Selatan—sebuah transaksi hibah tanah yang sejatinya telah lewat 15 tahun lalu.
Di pusaran perkara ini, giliran Komjen Pol (Purn) Oegroseno yang dipanggil.
Mantan Wakil Kepala Polri itu diundang untuk menyampaikan klarifikasi. Langkah penyidik yang terkesan bergerak surut ke belakang ini tak ayal menuai tanya, sekaligus kegelisahan dari perwira tinggi purnawirawan tersebut.
Oegroseno terang-terangan meragukan dasar hukum pemanggilannya. Ia menilai penyelidikan atas kebijakan masa lalu yang minim kejelasan indikasi kerugian negara itu beraroma kriminalisasi.
“Sekarang ada indikasi dituduh dugaan korupsi 15 tahun yang lalu. Silakan dilakukan penyelidikan, tapi pelajari dulu hukum acara pidana. Pidananya apa? Perbuatan pidananya apa? Sebutkan dulu kerugian negaranya,” ujar Oegroseno.
Menurut dokumen yang diperoleh Tempo, proses penyelidikan kasus ini resmi dimulai pada 2 Juli 2026. Hanya dalam selang dua pekan—tepatnya 16 Juli 2026—surat permohonan kehadiran untuk klarifikasi sudah dilayangkan kepada Oegroseno.
Kecepatan penanganan perkara tua ini membuat Oegroseno mempertanyakan apakah langkah Kortastipikor telah berpijak pada hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPKP, maupun Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.
Merespons polemik tersebut, pihak Kortastipikor bergeming. Kepala Bagian Operasional Kortastipikor Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, menegaskan bahwa proses yang tengah berjalan murni pemenuhan prosedur hukum acara pidana.
“Saat ini masih penyelidikan. Sesuai KUHAP, penyelidikan dilakukan untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana. Sabar saja, nanti akan kami rilis apabila memang ditemukan tindak pidana,” kata Yusuf di markasnya, Jakarta Selatan, Senin, 20 Juli 2026.
Yusuf menepis tudingan bahwa pemanggilan jenderal bintang tiga purnawirawan itu bernuansa politis atau bentuk kriminalisasi. Ia menjamin institusinya bekerja terukur dan berpatokan pada koridor hukum.
“Tidak ada sama sekali (kriminalisasi). Kami jamin penegakan hukum atau penindakan yang dilakukan Kortastipikor berdasarkan hukum dan aturan yang ada,” ujarnya.
Kendati demikian, dalam penanganan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa yang telah mengendap belasan tahun, transparansi mengenai mens rea (niat jahat) dan besaran kerugian negara senantiasa menjadi titik krusial.
Publik kini menanti, apakah perburuan jejak pengadaan lahan Sepolwan ini murni upaya penegakan hukum yang tertunda, atau sekadar manuver penegakan hukum yang prematur.(***)
Editor : alex jefri
Sumber Berita: SindoNews











