BERANDALAPPUNG.COM – Bawaslu Tulang Bawang Barat (Tubaba) melakukan penertiban Alat Peraga Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu tahun 2024 yang melanggar aturan, Penertiban tersebut dilakulan bersama tim gabungan yang tediri dari Bawaslu Tubaba, Satpol-PP, Dishub ,TNI Kodim 0412 LU dan LO dan Polres, Selasa (7/11/2023).
Ketua Bawaslu Tubaba Agus Tomi mengatakan, penertiban terhadap APK atau Bahan sosialisasi yang sudah menyerupai APK tersebut dilakukan karena belum memasuki tahapan kampanye sebagai mana diatur pada ketentuan pada Peraturan KPU nomor 20 tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye Pemilihan umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan ketentuan Pasal 101 huruf a undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 a quo, bahwa Bawaslu Tubaba melaksanakan tugas melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses Pemilu serta memenuhi amanat Pasal 2 j.o Pasal 3 j.o Pasal 101 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 a quo dan menindak lanjuti ketentuan Pasal 5 Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum,”Kata Agus Tomi.
Bahwa dalam penyelenggaraan pengawasan pemilu, kelembagaan pengawas Pemilu menekankan kepada aspek pencegahan pelanggaran Pemilu yang salah satunya adalah dengan memetakan potensi kerawanan oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang dalam hal ini adalah terkait pelaksanaan kegiatan kampanye dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu tahun 2024 khusunya di kabupaten Tulang Bawang Barat terhadap metode Kampanye sebagaimana berikut:
a. Pertemuan Terbatas;
b. Pertemuan Tatap Muka;
c. Penyebaran Bahan Kampanye Pemilu kepada umum;
d. Pemasangan alat peraga ditempat umum;
e. Media Sosial;
f. Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet;
g. Rapat Umum;
h. Debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pasangan Calon; dan
i. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, Agus Tomi menjelaskan bahwa Berdasarkan ketentuan Pasal 70 j.o Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 a quo, bahwa bahan dan alat peraga kampanye Pemilu yang dapat ditempel atau dipasang dilarang di tempat-tempat umum sebagaı berikut:
a. Tempat ibadah;
b. Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
c. Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggı;
d. Gedung atau fasilitas milik pemerintah;
e. Jalan-jalan protokol;
f. Jalan bebas hambatan;
g. Sarana dan prasarana publik;
h. Taman dan pepohonan;
i. Fasilitas tertentu milik pemerintah; dan
j. Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Ia juga menambahkan bahwa ada peraturan daerah yang dapat menjadi penguat kita juga dalam melakukan penertiban APK ataupu bahan sosialisasi yang telah menyerupai APK yang melaggar yaitu dalam rangka menciptakan ketentraman masyarakat dan ketertiban umum berdasarkan Pasal 11 ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2021 a quo perlu kami sampaikan bahwa:
a. Setiap orang dilarang membuat, memasang, memindahkan atau membuat tidak berfungsi rambu-rambu lalu lintas;
b. Setiap orang dilarang menggunakan bahu jalan (trotoar) tidak sesuai dengan fungsinya; dan;
c. Setiap orang dilarang menempatkan benda dan/atau barang bekas pada tepi-tepi jalan raya dan jalan-jalan lingkungan dipemukiman kecuali untuk kepentingan pembangunan jalan dan mendapat izin dari pejabat yang berwenang.
“Pelaksanaan kampanye sebagaimana ketentuan Pasal 276 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 a quo, bahwa kampanye pemilihan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten Kota dilaksanakan 25 (dua puluh lima) hari setelah ditetapkan daftar calon tetap dan kampanye pemilihan presiden dan wakil presiden dilaksanakan 15 (lima belas) hari setelah ditetapkan pasangan Calon,” tegasnya.
Agus Tomi juga berharap partai politik peserta pemilu dapat cooperative terhadap penertiban APK atau bahan sosialisasi yang menyerupai APK yang dilakukan oleh Bawaslu Tulang Bawang Barat dan Sat Pol PP, serta ia meminta melalui partai politik peserta pemilu agar dapat disampaikan kepada Caleg-Caleg nya untuk menahan diri tidak melakukan kampanye pasca ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU, karena tahapan kampanye baru dimulai pada tanggal 28 november 2023.