Bawaslu RI Dalam Pusaran Tekanan Politik, Begini Kata Pengamat HTN

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 14 Agustus 2023 - 20:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERANDALAPPUNG.COM – Bawaslu RI sampai detik ini belum juga mengumumkan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota lima dan tiga besar Se-Indonesia periode 2023-2028.

Sesuai Keputusan Pengawas pemilihan Umum Republik Indoenesia Nomor : 280/KP.01.00/k1/08/2023. Tentang Perubahan ketiga keputusan ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028.

Pengumuman calon Anggota terpilih dan pelantikan tertera ‘’Sabtu 12 Agustus 2023 diubah menjadi “Senin, 14 Agustus 2023 dan Pelaksaan Pelantikan dari semula : ‘’Senin 14 Agustus S/d Rabu, 16 Agustus 2023’’ diubah menjadi Rabu, 16 Agustus S/d Minggu 20 Agustus 2023.

Terhitung hari ini Bawaslu yang ada di kabupaten/kota sudah purnabakti, artinya Bawaslu kabupaten/kota sekarang kekosongan pimpinan. Sedangkan proses tahapan pemilu terus berjalan.

Baca Juga :  Caleg Muda Partai Gerindra, Erlangga : Mengajak Masyarakat Berpolitik Riang Gembira

Menanggapi hal tersebut Budiyono selaku Akademisi Hukum Tata Negara Unila mengatakan, penundaan menimbulkan tanda tanya bagi masyarakat.

Khususnya di Lampung sudah dua kali penundaaan, baik di tingkat Provinsi dan di kabupaten/kota dari hasil tes kesehatan, dan juga penetapan.

‘’Seolah-olah ini tidak lagi mengedepankan kepentingan Ideologi, melainkan kepentingan diluar unsur Hukum, lebih ke unsur kepentingan Bawaslu yang dimana masuk proses penghambatan penundaan ini,”kata Budiyono kepada media Berandalappung.com, Senin (14/8/2023).

Dalam proses tahapan seleksi bawaslu sudah ditetapkan Rundown sudah ditentukan, mengapa memakan waktu yang begitu lama dalam proses penetapannya,tetapi molor juga.

Baca Juga :  Resmi Dilantik, Komisioner Baru KPU Way Kanan Siap Kawal Pilkada 2024

Lebih lanjut Budiyono menegaskan penundaan ini lebih ke proses kepentingan, tarik menarik dalam proses penetapan Bawaslu. Penundaan ini tidak hanya sekali dua kali, tetapi disetiap proses pergantian selalu terjadi penundaan.

“Dan secara hukum Formil tidak ada alasan Bawaslu tidak ada alasan dalam penundaan seharusnya sudah diumumkan, bisa saja di proses hukum bagi yang merasa dirugikan dalam proses pengumuman ini ke ranah hukum, apalagi dari proses open Rektrutmen Bawaslu tidak transparansi, baik Pansel dan pengumuman nilai pada tahapan Bawaslu,’’lugas Budiyono.

Berita Terkait

Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata
PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII
Duka di Pucuk Pimpinan Demokrat Lampung
Dari Jakarta ke Kotabumi, Aprozi Alam Tinjau dan Bantu Korban Puting Beliung
Ketua DPD PDIP Lampung Winarti: Siapapun Pengurusnya Harus Didukung Dengan Baik
Isu PLt PK Golkar Bandar Lampung Menguat Usai Musda Batal
Peringati Hari Ibu ke 97 tahun 2025, DPC PDI Perjuangan Bandar Lampung Gelar Penanaman Pohon
Berita ini 134 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 07:45 WIB

Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata

Kamis, 19 Februari 2026 - 08:33 WIB

PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII

Rabu, 18 Februari 2026 - 09:13 WIB

Duka di Pucuk Pimpinan Demokrat Lampung

Minggu, 15 Februari 2026 - 15:19 WIB

Dari Jakarta ke Kotabumi, Aprozi Alam Tinjau dan Bantu Korban Puting Beliung

Minggu, 15 Februari 2026 - 11:59 WIB

Ketua DPD PDIP Lampung Winarti: Siapapun Pengurusnya Harus Didukung Dengan Baik

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Kekerasan di EPA Memalukan, Sikambara Minta Sanksi Tegas

Senin, 20 Apr 2026 - 08:24 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com