Bandar Lampung (berandalappung.com) –Hari pemungutan suara Pilkada serentak 27 November 2024 semakin dekat, dan sejumlah lembaga quick count siap mengumumkan hasil hitung cepat untuk mengetahui pemenang kontestasi.
Namun, Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Hamid Badrul Munir, mengingatkan masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh hasil quick count dan menunggu hasil resmi dari KPU.
Melalui sambungan telepon WhatsApp, Selasa (26/11/2024), Hamid yang akrab disapa Obet mengimbau masyarakat untuk tetap sabar dan menunggu hasil penghitungan resmi dari KPU.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar menunggu hasil penghitungan resmi dari KPU nantinya,” ujar Obet.
Obet juga menegaskan bahwa lembaga quick count harus mematuhi kode etik yang berlaku. Jika tidak, lembaga tersebut bisa dilaporkan.
“Salah satunya aturan yang tidak boleh dilanggar adalah quick count bisa dipublikasikan mulai pukul 15.00 WIB,” ujarnya.
Ia menambahkan, lembaga quick count tidak boleh berpihak dan harus berpegang pada metodologi yang tepat.
Selain itu, sumber pendanaan lembaga quick count juga harus jelas.
“Lembaga quick count tidak boleh berpihak, kemudian sumber pendanaan itu harus jelas dari mana,” tambah Obet.
Sebagai informasi, lembaga quick count Rakata sempat membuat kegaduhan pada Pemilu 2024, yang menyebabkan KPU mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil hitungan resmi.
Kritik juga datang dari Anggota KPU Lampung, Antonius Cahyalana, terhadap hasil quick count beberapa lembaga survei, termasuk Rakata.
Menurut Antonius, data yang digunakan dalam quick count masih memiliki margin of error yang cukup besar, mencapai 4,35 persen.
“Dengan margin of error setinggi itu, berbahaya sekali kalau nanti ada caleg yang tidak masuk dalam quick count, dan dia menang, nanti dianggap ada permainan-permainan,” kata Anton, Kamis (15/2/2024).
Situasi ini, menurutnya, bisa memicu spekulasi negatif jika hasil quick count berbeda dengan penghitungan resmi KPU.
Oleh karena itu, ia mengimbau seluruh peserta pemilu dan masyarakat untuk menunggu hasil resmi yang dikeluarkan oleh KPU.
“Ini harus diluruskan, kalau tidak akan berbahaya bagi institusi KPU,” tegasnya kala itu.











