BERANDALAPPUNG.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandar Lampung telah menyiapkan berkas form A dari tiap tahapan pemilu 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Muhammad Muhyi mengatakan, berkas form A yang disiapkan itu untuk mengantisipasi jika ada Perselihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dari peserta pemilu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Maksud dari PHPU itu adalah sengketa antara KPU dengan peserta pemilu. Jadi Bawaslu hanya sebagai pihak yang dimintai keterangan apa yang dibutuhkan dari objek yang disengketakan kita memberikan keteranganya,” ujar Muhyi Jumat, (22/3/2024).
“Tentu kita dari Minggu lalu sudah kita siapkan terkait dengan form A tiap tahapan sudah kita siapkan,”tambahnya.
Apabila peserta pemilu ada yang menyampaikan sengketa kata Muhyi, pihak Bawaslu akan selalu siap sebagai pihak terkait.
“Kalaupun nanti kalau ada pihak yang mengajukan sengketa ke MK kami sudah siap baik data maupun hasil dari pengawasannya,”tukasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Apriliwanda mengatakan, apabila ada PHPU atau tidak nantinya Bawaslu akan menerima surat tembusan.
“Jadi kalau PHPU itu tiga hari nanti akan mendapat tembusan mana yang PHPU dan mana yang diregistrasi. Jadi nanti kita akan jadi pihak terkait,”tukasnya.
Seluruh berkas tahapan pemilu dari setiap devisi Bawaslu akan disatukan sebagai dasar dari Bawaslu Kota Bandar Lampung jika dimintai keterangan. “Dari semua devisi kita satukan,” tutupnya.