Anggaran Tenaga Ahli Bappeda Lampung Tembus Rp602 Juta, Tertinggi di Antara OPD
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
berandalappung.com — Bandar Lampung, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah(Bappeda)ProvinsiLampungmencatat anggaran terbesar untuk tenaga ahli pada tahun anggaran 2025, yakni mencapai Rp602.820.000. Jumlah itu menjadi yang tertinggi dibandingkan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Data tersebut diperoleh dari laman resmi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP, yang diakses pada Senin (30/6/2025).
Menyusul di bawah Bappeda, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah menganggarkan sebesar Rp360 juta, sementara Biro Hukum mengalokasikan Rp240 juta untuk pos serupa. Seperti Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tercatat menganggarkan Rp179,9 juta, Biro Pengadaan Barang dan Jasa sebesar Rp77,1 juta, dan Dinas Kelautan dan Perikanan menganggarkan paling kecil, yakni Rp39 juta.
Tingginya belanja jasa tenaga ahli ini mengundang sorotan, terutama masalah efektivitas dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah di tengah tantangan fiskal dan desakan efisiensi birokrasi.
Menanganggapi hal itu, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menyebut bahwa secara regulasi keberadaan tenaga ahli diperbolehkan. Ia merujuk pada ketentuan dalam Standar Satuan Harga Pemerintah yang memang membuka ruang bagi kehadiran konsultan individu maupun tenaga pendukung lainnya di tiap OPD.
“Secara aturan, tenaga pendamping atau tenaga ahli memang ada dan diperbolehkan. Tapi tentu kami akan cek dulu keberadaannya di tiap OPD,” kata Marindo saat dikonfirmasi, Senin (30/6/2025).
Marindo tekanan, yang perlu diperjelas adalah fungsi dan tugas masing-masing tenaga ahli. Ia juga menyatakan akan segera melakukan evaluasi bersama tim untuk memastikan bahwa keberadaan mereka benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan tidak menjadi beban anggaran.
“Kebutuhan tenaga ahli harus disesuaikan dengan tugas yang akan dilaksanakan. Jangan sampai hanya memberatkan keuangan daerah. Karena dalam perencanaannya pun harus ada justifikasi kebutuhan yang jelas,” ujar dia.
Meskipun adanya tenaga ahli yang dilegalkan dalam sistem penganggaran, masyarakat tetap berhak meninjau urgensi dan kinerja para tenaga ahli tersebut, terutama jika jumlahnya ratusan dan pembiayaannya bersumber dari APBD.
Editor : Alex Buay Sako