Anggaran Tenaga Ahli Bappeda Lampung Tembus Rp602 Juta, Tertinggi di Antara OPD

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 1 Juli 2025 - 22:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggaran Tenaga Ahli Bappeda Lampung Tembus Rp602 Juta, Tertinggi di Antara OPD

 

 

berandalappung.com — Bandar Lampung, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah(Bappeda)ProvinsiLampungmencatat anggaran terbesar untuk tenaga ahli pada tahun anggaran 2025, yakni mencapai Rp602.820.000. Jumlah itu menjadi yang tertinggi dibandingkan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Data tersebut diperoleh dari laman resmi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP, yang diakses pada Senin (30/6/2025).

Menyusul di bawah Bappeda, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah menganggarkan sebesar Rp360 juta, sementara Biro Hukum mengalokasikan Rp240 juta untuk pos serupa. Seperti Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tercatat menganggarkan Rp179,9 juta, Biro Pengadaan Barang dan Jasa sebesar Rp77,1 juta, dan Dinas Kelautan dan Perikanan menganggarkan paling kecil, yakni Rp39 juta.

Baca Juga :  Gubernur Lampung Dijadwalkan Hadiri HPN 2026 di Serang Banten

Tingginya belanja jasa tenaga ahli ini mengundang sorotan, terutama masalah efektivitas dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah di tengah tantangan fiskal dan desakan efisiensi birokrasi.

Menanganggapi hal itu, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menyebut bahwa secara regulasi keberadaan tenaga ahli diperbolehkan. Ia merujuk pada ketentuan dalam Standar Satuan Harga Pemerintah yang memang membuka ruang bagi kehadiran konsultan individu maupun tenaga pendukung lainnya di tiap OPD.

“Secara aturan, tenaga pendamping atau tenaga ahli memang ada dan diperbolehkan. Tapi tentu kami akan cek dulu keberadaannya di tiap OPD,” kata Marindo saat dikonfirmasi, Senin (30/6/2025).

Marindo tekanan, yang perlu diperjelas adalah fungsi dan tugas masing-masing tenaga ahli. Ia juga menyatakan akan segera melakukan evaluasi bersama tim untuk memastikan bahwa keberadaan mereka benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan tidak menjadi beban anggaran.

Baca Juga :  Pj Gubernur Lampung Samsudin, Sebut PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

“Kebutuhan tenaga ahli harus disesuaikan dengan tugas yang akan dilaksanakan. Jangan sampai hanya memberatkan keuangan daerah. Karena dalam perencanaannya pun harus ada justifikasi kebutuhan yang jelas,” ujar dia.

Meskipun adanya tenaga ahli yang dilegalkan dalam sistem penganggaran, masyarakat tetap berhak meninjau urgensi dan kinerja para tenaga ahli tersebut, terutama jika jumlahnya ratusan dan pembiayaannya bersumber dari APBD.

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Gestur Nanda–Antonius Picu Polemik
DPRD Lampung Dorong RKPD 2027 Berkualitas dan Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat
Gubernur Lampung Percepat Perbaikan Jalan Provinsi, Tercapai 85,46 % Sudah Mantab
Lampung Masuk Nasional Pengolahan Sampah Jadi Listrik, Lelang Segera Dimulai
Menteri Tito Karnavian Semprot Pemda: Stop Pelesiran Berkedok Kunjungan Kerja, Pangkas Anggaran Dinas!
Skor 55 dan Status “Sangat Tinggi” Capaian Dinas Peternakan di Tengah Refleksi HUT Lampung
Sekdaprov Lampung Rotasi Lima Pejabat Eselon II
Mendagri Tito Karnavian Ingatkan Ancaman PHK PPPK: Daerah Wajib Naikkan PAD dan Pangkas Anggaran Boros
Berita ini 121 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 20:39 WIB

Gestur Nanda–Antonius Picu Polemik

Selasa, 14 April 2026 - 07:02 WIB

DPRD Lampung Dorong RKPD 2027 Berkualitas dan Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 - 08:40 WIB

Gubernur Lampung Percepat Perbaikan Jalan Provinsi, Tercapai 85,46 % Sudah Mantab

Minggu, 5 April 2026 - 05:31 WIB

Lampung Masuk Nasional Pengolahan Sampah Jadi Listrik, Lelang Segera Dimulai

Kamis, 2 April 2026 - 21:43 WIB

Menteri Tito Karnavian Semprot Pemda: Stop Pelesiran Berkedok Kunjungan Kerja, Pangkas Anggaran Dinas!

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Kekerasan di EPA Memalukan, Sikambara Minta Sanksi Tegas

Senin, 20 Apr 2026 - 08:24 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com