Pj Gubernur Lampung Samsudin, Sebut PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 2 Januari 2025 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Pj. Gubernur Lampung, Samsudin, menegaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen hanya diberlakukan untuk kelompok barang dan jasa mewah.

Kebijakan ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan tidak memengaruhi kebutuhan pokok masyarakat.

“Presiden menegaskan, PPN 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah, bukan untuk kebutuhan pokok atau barang yang dibutuhkan banyak orang, terutama pangan,” ujar Pj. Gubernur Samsudin di Mahan Agung, Rabu (1/1/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, kenaikan tarif PPN dari 11 persen ke 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah tergolong mewah.

Baca Juga :  Wahrul Fauzi: PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Bukan Kebutuhan Rakyat

Beberapa contohnya meliputi hunian mewah seperti apartemen, kondominium, dan town house dengan harga jual di atas Rp30 miliar, serta barang lain seperti balon udara, pesawat pribadi, peluru, senjata api, kapal pesiar, dan yacht.

Di sisi lain, barang dan jasa pokok tetap dikenakan tarif PPN 0 persen.

Pj. Gubernur mencontohkan jasa pendidikan, baik pemerintah maupun swasta, yang bebas dari tarif PPN.

Baca Juga :  Mirzalie Dukung Penataan Personil oleh PJ Gubernur Lampung

Kebijakan ini menjawab keresahan masyarakat terkait isu kenaikan PPN yang menjadi polemik belakangan ini.

Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (31/12/25), menegaskan bahwa kebijakan tersebut diambil berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Komitmen kami adalah berpihak pada rakyat banyak, melindungi daya beli, dan mendorong pemerataan ekonomi,” ujar Presiden Prabowo.

Dengan kebijakan ini, pemerintah memastikan bahwa perpajakan tidak menjadi beban bagi masyarakat kecil, melainkan diarahkan untuk menciptakan keadilan dan mendukung kesejahteraan rakyat.

Berita Terkait

Komisi I DPRD Provinsi Lampung Tinjau Lokasi Calon DOB Sungkai Bunga Mayang
Rosim Tokoh Muda Lampung, Sentil Kebijakan Bupati Lamteng Yang Nyeleneh
Karena Libur, Harga LM Antam Turun Tipis
Rosim Tantang Bupati Lamteng Diminta Terbuka, Terkait Jual Beli Jabatan
Pemprov Lampung Luncurkan Sistem SP2D Online
Ardito Tidak Akui Dugaan Jual Beli Jabatan Di Pemkab Lamteng
Agung, Tokoh Muda Siap Nahkodai IJP Lampung
Bencana Ekologi Di TNBBS, Salah Siapa
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 05:56 WIB

Komisi I DPRD Provinsi Lampung Tinjau Lokasi Calon DOB Sungkai Bunga Mayang

Minggu, 20 April 2025 - 18:57 WIB

Rosim Tokoh Muda Lampung, Sentil Kebijakan Bupati Lamteng Yang Nyeleneh

Jumat, 18 April 2025 - 13:45 WIB

Karena Libur, Harga LM Antam Turun Tipis

Kamis, 17 April 2025 - 20:11 WIB

Rosim Tantang Bupati Lamteng Diminta Terbuka, Terkait Jual Beli Jabatan

Kamis, 17 April 2025 - 17:00 WIB

Pemprov Lampung Luncurkan Sistem SP2D Online

Berita Terbaru

Olahraga

Bhayangkara Presisi FC Resmi Berkandang Di Lampung

Rabu, 23 Apr 2025 - 05:40 WIB

Hukum

KPK Geledah Kantor Perkim Lampung Tengah

Selasa, 22 Apr 2025 - 20:32 WIB