Pj Gubernur Lampung Samsudin, Sebut PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 2 Januari 2025 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Pj. Gubernur Lampung, Samsudin, menegaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen hanya diberlakukan untuk kelompok barang dan jasa mewah.

Kebijakan ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan tidak memengaruhi kebutuhan pokok masyarakat.

“Presiden menegaskan, PPN 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah, bukan untuk kebutuhan pokok atau barang yang dibutuhkan banyak orang, terutama pangan,” ujar Pj. Gubernur Samsudin di Mahan Agung, Rabu (1/1/25).

Ia menjelaskan, kenaikan tarif PPN dari 11 persen ke 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah tergolong mewah.

Baca Juga :  Siswa-Siswi SMA Taruna Nusantara Terima Motivasi sebagai Calon Pemimpin Bangsa di Masa Libur Natal dan Tahun Baru

Beberapa contohnya meliputi hunian mewah seperti apartemen, kondominium, dan town house dengan harga jual di atas Rp30 miliar, serta barang lain seperti balon udara, pesawat pribadi, peluru, senjata api, kapal pesiar, dan yacht.

Di sisi lain, barang dan jasa pokok tetap dikenakan tarif PPN 0 persen.

Pj. Gubernur mencontohkan jasa pendidikan, baik pemerintah maupun swasta, yang bebas dari tarif PPN.

Baca Juga :  Pj. Gubernur Lampung Serahkan Penghargaan dan Tali Asih, Lepas Pejabat Purna Bakti di Pemprov Lampung

Kebijakan ini menjawab keresahan masyarakat terkait isu kenaikan PPN yang menjadi polemik belakangan ini.

Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (31/12/25), menegaskan bahwa kebijakan tersebut diambil berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Komitmen kami adalah berpihak pada rakyat banyak, melindungi daya beli, dan mendorong pemerataan ekonomi,” ujar Presiden Prabowo.

Dengan kebijakan ini, pemerintah memastikan bahwa perpajakan tidak menjadi beban bagi masyarakat kecil, melainkan diarahkan untuk menciptakan keadilan dan mendukung kesejahteraan rakyat.

Berita Terkait

Jejak Babinsa Menjawab Dahaga Warga Kotabumi
Ketat Ikat Pinggang Salah Tempat, di Ruang Parlemen atau Dirakyat
Faktualisasi Kelembagaan: Kemendagri Uji Usulan Pemprov Lampung Soal UPTD di Dinas Peternakan 
Mengapa Kejagung Mengerem Kasus Makan Bergizi Gratis?
Tenaga Kesehatan Lingkungan Puskesmas Rajabasa Indah Laksanakan Inspeksi Kesehatan Lingkungan di Fasilitas Umum
Pembangunan Lanjutan RS Hewan Lampung Bergulir Dua Pekan Lagi
Puskesmas Kemiling Gelar Cek Kesehatan Gratis Bersama Paguyuban Kemiling Bersatu dalam Rangka HUT ke-1
Tidak Transparan di BKD Lampung ada 17 Pejabat Dilantik Diam-Diam
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Jejak Babinsa Menjawab Dahaga Warga Kotabumi

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:04 WIB

Ketat Ikat Pinggang Salah Tempat, di Ruang Parlemen atau Dirakyat

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:49 WIB

Faktualisasi Kelembagaan: Kemendagri Uji Usulan Pemprov Lampung Soal UPTD di Dinas Peternakan 

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:10 WIB

Mengapa Kejagung Mengerem Kasus Makan Bergizi Gratis?

Minggu, 5 Juli 2026 - 18:33 WIB

Tenaga Kesehatan Lingkungan Puskesmas Rajabasa Indah Laksanakan Inspeksi Kesehatan Lingkungan di Fasilitas Umum

Berita Terbaru

Olahraga

Ikhtiar PBSI Lampung Mencetak Juara Dunia Baru

Kamis, 3 Sep 2026 - 21:26 WIB

Nasional

HPN 2027 di Lampung, Dewan Pers Minta Semua Ikut Terlibat

Rabu, 2 Sep 2026 - 21:07 WIB