Menteri Tito Karnavian Semprot Pemda: Stop Pelesiran Berkedok Kunjungan Kerja, Pangkas Anggaran Dinas!

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 2 April 2026 - 21:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Tito Karnavian Semprot Pemda: Stop Pelesiran Berkedok Kunjungan Kerja, Pangkas Anggaran Dinas!

 

berandalappung.com— Jakarta, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan ultimatum keras kepada seluruh pemerintah daerah terkait maraknya praktik perjalanan dinas yang disinyalir tidak memiliki urgensi jelas.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan, anggaran perjalanan dinas yang kerap dijadikan “ladang plesiran” harus segera dipangkas dan dialihkan untuk program yang langsung menyentuh kebutuhan rakyat.

“Pangkas biaya jalan-jalan, alihkan anggarannya untuk program yang bermanfaat bagi masyarakat,” demikian penegasan Mendagri yang kini menjadi sorotan publik.

Fenomena perjalanan dinas pejabat daerah sejak lama menjadi penyakit kronis dalam pengelolaan APBD. Dari rapat di hotel mewah luar kota, studi banding tanpa output jelas, hingga kebiasaan menghabiskan sisa anggaran di akhir tahun semuanya menjadi sorotan tajam.

Baca Juga :  Gubernur Lampung Serahkan Bantuan Sapi Kurban dari Presiden RI

Triliunan rupiah uang pajak rakyat yang seharusnya digunakan untuk perbaikan jalan, pembangunan fasilitas umum, dan subsidi pupuk, justru terbuang untuk tiket pesawat kelas bisnis, hotel bintang lima, dan uang saku pejabat.

Dalam instruksinya, Mendagri Tito Karnavian meminta gubernur, bupati, hingga wali kota, untuk memangkas seluruh pos perjalanan dinas yang tidak mendesak. Kemendagri menilai pemborosan anggaran daerah telah mencapai titik mengkhawatirkan.

“Anggaran perjalanan dinas harus dikendalikan. Fokuskan ke sektor yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat,” tegas Tito, Kamis (2/4/2026).

Kemendagri memastikan, seluruh anggaran hasil efisiensi ini akan diarahkan untuk penanganan infrastruktur rusak, layanan kesehatan, peningkatan pelayanan publik, serta program pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG).

Baca Juga :  Pj. Sekdaprov Lampung Pimpin Rapat Koordinasi Pemantauan Pilkada Serentak 2024

Tak hanya kepala daerah, Kemendagri kini juga mengajak masyarakat ikut mengawasi penggunaan APBD. Pemerintah pusat menegaskan siap melakukan evaluasi ketat apabila ditemukan indikasi pemborosan untuk kegiatan yang tidak relevan.

“Jangan biarkan pejabat daerah menghamburkan APBD untuk pelesiran saat infrastruktur warga masih hancur,” demikian pesan Kemendagri.

Melalui kebijakan ini, Kemendagri menegaskan bahwa setiap rupiah dari APBD harus kembali ke rakyat. Efisiensi anggaran perjalanan dinas diharapkan menjadi napas baru bagi APBD di seluruh Indonesia.

Dana hasil pemangkasan tersebut akan difokuskan untuk: Menambal jalan provinsi dan kabupaten yang rusak. Memperbaiki puskesmas dan fasilitas layanan publik yang roboh atau tidak layak. Menambah alokasi program MBG (Makan Bergizi Gratis). Dan memperbaiki sarana pendidikan dan infrastruktur dasar lainnya. (***)

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

MELATI Hadir di Segala Mider, Lansia Diajak Tetap Sehat dan Aktif
Lampung Kerahkan 1.229 Petugas Awasi Hewan Kurban Iduladha 2026
Gubernur Lampung Ajak ASN Wujudkan Tata Kelola Lampung yang Lebih Baik
“IKN Belum Sah Sepenuhnya? MK Tegaskan Jakarta Masih Pusat Pemerintahan”
Tenaga Pendamping Jadi Bagian Penguatan Percepatan Pembangunan di Provinsi Lampung
Kursi BPKAD Lampung Dikabarkan Bergeser, Nama Mirza Irawan Mencuat
Spesial Hari Kartini 2026: Saatnya Wanita Indonesia Prioritaskan Kesehatan
Gestur Nanda–Antonius Picu Polemik
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:59 WIB

MELATI Hadir di Segala Mider, Lansia Diajak Tetap Sehat dan Aktif

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:47 WIB

Lampung Kerahkan 1.229 Petugas Awasi Hewan Kurban Iduladha 2026

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:34 WIB

Gubernur Lampung Ajak ASN Wujudkan Tata Kelola Lampung yang Lebih Baik

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:19 WIB

“IKN Belum Sah Sepenuhnya? MK Tegaskan Jakarta Masih Pusat Pemerintahan”

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:22 WIB

Tenaga Pendamping Jadi Bagian Penguatan Percepatan Pembangunan di Provinsi Lampung

Berita Terbaru

Humaniora

Bantuan Menyusut, Warga Afghanistan Terpaksa Jual Anak Kandung

Senin, 25 Mei 2026 - 22:14 WIB