Advokat Desak Polda Tetapkan Dekanat FEB Unila sebagai Tersangka Kematian Mahasiswa di Diksar Mahepel

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 25 Juni 2025 - 08:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Desak Polda Tetapkan Dekanat FEB Unila sebagai Tersangka Kematian Mahasiswa di Diksar Mahepel

 

berandalappung.com — Bandar Lampung, pencarian internal Universitas Lampung(Unila)terkait terbunuhnya Pratama Wijaya Kusuma dalam kegiatan Pendidikan Dasar Mahasiswa Pecinta Alam (DiksarMahepel)Fakultas Ekonomi dan Bisnis(FEB)mulai menyeret nama-nama kampus struktural. Temuan penyelidikan itu kini menjadi pijakan bagi desakan publik agar polisi segera menetapkan tersangka, termasuk dari unsur dekanat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Advokat Peradi Bandar Lampung, Hengki Irawan, menilai hasil investigasi yang diumumkan Unila bukan hanya dokumen administratif, melainkan potret terang atas ekosistem di cakupan kampus. Ia mendesak agar Polda Lampung tidak ragu menetapkan pihak dekanat sebagai tersangka dalam tragedi yang menyerahkan mahasiswa jurusan Bisnis Digital tersebut.

“Ini bukan semata tanggung jawab panitia Mahepel atau alumni. Dekanat dan dosen pembina harus diperiksa dan diproses hukum. Ada izin yang dikeluarkan tanpa pengawasan. Itu kelalaian fatal yang tak bisa ditutup-tutupi,” tegas Hengki, Rabu, 24 Juni 2025.

Kelalaian Struktural, Bukan Sekadar Human Error

Laporan investigasi Unila mengungkap tiga lapis kelalaian yaitu kolektif panitia, dan kegagalan struktural oleh pihak fakultas. Disebutkan adanya kekerasan fisik dan psikis selama Diksar, seperti pencelupan kepala ke lumpur, pemukulan, aktivitas ekstrem tanpa keamananan, hingga pelanggaran verbal. Lebih parahnya, keterlibatan aktif alumni dan senior yang membiarkan kekerasan terjadi justru menunjukkan bahwa praktik ini sudah menjadi tradisi yang dibiarkan.

Baca Juga :  Wanita Muda Sakit Hati, Gasak ATM Calon Mertua Rp76 Juta

Tak hanya itu, tim investigasi mencatat lemahnya pengawasan dari Wakil Dekan III serta pembiaran oleh Dosen Pembina Lapangan (DPL), menegaskan bahwa sistem pengawasan Unila selama ini hanya formalitas belaka.

“Kita bicara soal nyawa. Jangan biarkan tanggung jawab moral dan hukum berhenti di tingkat mahasiswa. Kegiatan ini berlangsung atas sepengetahuan fakultas, maka pimpinan juga harus duduk di kursi pemeriksaan,” tambah Hengki.

Polisi Masih di Tahap Awal, Desakan Publik Menguat

Pihak Polda Lampung mengkonfirmasi bahwa penyelidikan masih berlangsung. Direktur Ditreskrimum Kombes Pahala Simanjuntak menyatakan, polisi berencana melakukan ekshumasi terhadap jenazah korban untuk keperluan autopsi lanjutan. Hingga kini, baru keluarga korban yang diperiksa.

“Kami akan gelar perkara untuk menentukan apakah ada unsur pidana. Jika ya, akan langsung ditingkatkan ke penyidikan,” ujar Pahala.

Namun, lambannya proses ini menuai kritik. Ketua Umum Badan Pimpinan Pusat Konvensi Advisor Indonesia Maju (BPP-KAIM), H. Nuryadin, menyebut masyarakat menunggu langkah nyata dari aparat. Menurutnya, setiap unsur yang terlibat baik mahasiswa, alumni, maupun pihak fakultas harus dimintai pertanggungjawaban.

Baca Juga :  Tingkatkan Kemampuan Majerial, siswa Sespimmen Polri Studi Ke wilayah.

“Kejadian ini tidak bisa dianggap sebagai insiden semata. Jika dibiarkan, budaya kekerasan dalam organisasi kampus akan terus menjamur. Inilah saatnya Polda Lampung menegakkan hukum tanpa memandang bulu,” kata Nuryadin.

Kematian Ini Akibat Sistem Gagal, Bukan Oknum Semata.

Kasus ini tidak berdiri sendiri, tapi ini adalah produk dari impunitas budaya yang berkembang dalam organisasi kemahasiswaan, diperkuat oleh pembangunan struktural dari birokrasi kampus. Kekerasan bukan deviasi, melainkan hasil dari tata kelola kelembagaan yang gagal menjaga batas antara pelatihan dan penyiksaan.

Laporan investigasi Unila bahkan menunjukkan adanya perlawanan dari organisasi Mahepel saat dimintai data dan klarifikasi. Penolakan ini seakan mempertegas bahwa mereka merasa kebal, seolah punya otonomi di atas hukum kampus.

“Kalau tidak ada penindakan tegas, kampus ini akan terus memproduksi tragedi berikutnya dengan wajah yang berbeda,” pungkas Hengki.

Kini, semua mata di Polda Lampung akankah mereka berani menjerat arsitektur struktural, atau hanya berhenti mengkambing hitamkan mahasiswa di lapangan?

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Dugaan Perusakan Hutan Lindung di Sidomulyo Polisi Kehutanan Diminta Tak Hanya Selfie di Lokasi
“LSM L@pakk Bongkar Dugaan Pemborosan Dinas Perizinan Lampung Selatan, Inspektorat Diminta Bertindak”
Dari Mafia Tanah ke Mafia Meja Hijau? Jejak Kelam Lahan Kemenag
Skandal Alsintan Lampung 771 Unit Raib, Dinas Buang Badan, Uang Negara Melayang
Eks Ketua KPU Tuba Gugat Kejagung Minta Bos SGC Ditetapkan Tersangka Suap Rp70 Miliar
Polda Bongkar Makam Mahasiswa Unila, Dugaan Kekerasan dalam Diksar Kian Menguat
Diduga, Skandal Proyek PUPR di Lampung PT Aneka Pundi Tirta Mata Utama dengan Satker Permukiman
MK Akhiri Pemilu 5 Kotak, Pilkada dan Pemilu Nasional Dipisah Mulai 2029
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 11:02 WIB

Dugaan Perusakan Hutan Lindung di Sidomulyo Polisi Kehutanan Diminta Tak Hanya Selfie di Lokasi

Senin, 7 Juli 2025 - 14:49 WIB

“LSM L@pakk Bongkar Dugaan Pemborosan Dinas Perizinan Lampung Selatan, Inspektorat Diminta Bertindak”

Jumat, 4 Juli 2025 - 20:38 WIB

Dari Mafia Tanah ke Mafia Meja Hijau? Jejak Kelam Lahan Kemenag

Jumat, 4 Juli 2025 - 06:47 WIB

Skandal Alsintan Lampung 771 Unit Raib, Dinas Buang Badan, Uang Negara Melayang

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:13 WIB

Eks Ketua KPU Tuba Gugat Kejagung Minta Bos SGC Ditetapkan Tersangka Suap Rp70 Miliar

Berita Terbaru

Pemerintahan

Gelar Rembuk Desa, Kemenko PKM Hadir di Lampung

Jumat, 11 Jul 2025 - 09:56 WIB