Rektorat Unila Bongkar Kekerasan di Diksar Mahepel, Kepala Dicelup ke Lumpur Resiko Organisasi Dibekukan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 18 Juni 2025 - 21:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rektorat Unila Bongkar Kekerasan di Diksar Mahepel, Kepala Dicelup ke Lumpur Resiko Organisasi Dibekukan

 

berandalappung.com— Raja Basa, Rektorat Universitas Lampung (Unila) akhirnya angkat bicara soal kasus kekerasan dalam kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Pencinta Alam Ekonomi Pembangunan (Mahepel) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) yang digelar di Pegunungan Desa Talang Mulyo, Pesawaran. Hasilnya, mengejutkan.

Investigasi internal yang digelar selama dua pekan mengungkap adanya kekerasan fisik dan psikis terhadap peserta. Dari pemukulan, makian, hingga praktik mencelupkan kepala korban ke dalam lumpur, semua dilakukan atas nama “pembentukan karakter”.

“Kami menemukan sedikitnya empat poin pelanggaran serius,” kata Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Prof. Sunyono, dalam konferensi pers di Gedung Rektorat, Rabu (18/6/2025) sore.

Dosen Diam, Senior Beraksi

Temuan pertama, kata Prof. Sunyono, adalah kekerasan terang-terangan yang melecehkan martabat mahasiswa baru. Aktivitas ekstrem dipaksakan dalam kondisi tidak aman, dan senior bertindak seolah-olah di atas aturan.

Baca Juga :  “SPP Dihapus, Uang Komite Disetop Sekolah Negeri di Lampung Kini Benar-Benar Gratis”

Kedua, kekerasan tidak hanya dilakukan oleh panitia aktif. Sejumlah alumni ikut terlibat, bahkan berperan sebagai pelaku utama. Ada juga yang berdiam diri, membiarkan kekerasan terjadi—melanggar prinsip pembinaan dalam dunia pendidikan.

Ketiga, pembiaran struktural. Wakil Dekan III dan Dosen Pembina Lapangan dinilai lalai mengawasi. Bahkan, kegiatan yang digelar di luar kampus tidak diverifikasi dan tanpa pengawasan.

“Yang lebih mengecewakan, pihak Mahepel justru bersikap tidak kooperatif. Mereka menolak memberi data, menghindar dari klarifikasi, dan menutup akses dokumen kegiatan,” ungkapnya.

Sanksi Dari Etik hingga Pembekuan

Ketua Tim Investigasi, Prof. Novita Teresiana, menyampaikan empat rekomendasi tegas sebagai tindak lanjut.

Baca Juga :  Dewan Pendidikan Siap Akomodir Pemikiran Sekolah Swasta dan Negri di Lampung

1. Pelaku kekerasan, baik senior maupun alumni, akan dikenai sanksi etik dan hukum. Jika unsur pidana terbukti, mereka akan diproses secara hukum. Alumni juga dilarang terlibat dalam aktivitas kemahasiswaan.
2. Organisasi Mahepel dibekukan. Kegiatan dihentikan sementara, dan organisasi wajib menjalani reformasi total secara struktural dan ideologis. Jika gagal, pembubaran permanen akan diberlakukan.
3. Seluruh organisasi mahasiswa (ORMAWA) dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) di Unila wajib menyusun kode etik anti-kekerasan, serta melibatkan dosen pembina secara aktif di setiap tahapan kegiatan.
4. FEB sebagai fakultas induk akan dievaluasi menyeluruh. Pembinaan kemahasiswaan dinilai lemah dan abai, sehingga gagal mencegah kekerasan.

Langkah ini, menurut Prof. Novita, bukan sekadar pembenahan organisasi, tapi penegasan bahwa kekerasan dalam bentuk apa pun tak lagi mendapat tempat di lingkungan akademik.

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Unila Berkawan dengan Petani, Perkenalkan APH untuk Kendalikan HPT
Disdikbud Lampung Imbau Sekolah Gelar Sholat Istisqo
Kwarda Lampung Buka Bumbung Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT
Soal Tudingan Santri Kabur, Pengelola Darul Fattah Natar Buka Suara
Ketua Kwarda Lampung Lantik Rektor UIN Raden Intan Jadi Kamabigus
Tulang Bawang Ukir Sejarah, Hibahkan Lahan 19,17 Hektare untuk Sekolah Nasional Terintegrasi
Ketua Kwarda Lampung Buka KPDK 2026, Resmikan Program “Garis Depan”
Senat Unila Tetapkan Muhammad Akib Jadi Ketua Panitia Pemilihan Rektor 2027–2031
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 06:40 WIB

Unila Berkawan dengan Petani, Perkenalkan APH untuk Kendalikan HPT

Kamis, 10 September 2026 - 13:13 WIB

Disdikbud Lampung Imbau Sekolah Gelar Sholat Istisqo

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:40 WIB

Kwarda Lampung Buka Bumbung Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:22 WIB

Soal Tudingan Santri Kabur, Pengelola Darul Fattah Natar Buka Suara

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 05:51 WIB

Ketua Kwarda Lampung Lantik Rektor UIN Raden Intan Jadi Kamabigus

Berita Terbaru

Pendidikan

Unila Berkawan dengan Petani, Perkenalkan APH untuk Kendalikan HPT

Selasa, 15 Sep 2026 - 06:40 WIB

Politik

Saran Ringan untuk UU Politik 2029, Dari Anas Urbaningrum

Senin, 14 Sep 2026 - 14:45 WIB

Hukum

Ada Apa? Welly Mendadak Cabut Praperadilan

Jumat, 11 Sep 2026 - 10:18 WIB

Pendidikan

Disdikbud Lampung Imbau Sekolah Gelar Sholat Istisqo

Kamis, 10 Sep 2026 - 13:13 WIB