Ada Perambah di Kawasan TNBBS, Pemerintah Segera Bertindak

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 15 April 2025 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Tegas: Kawasan TNBBS Bukan Tempat Perkebunan, Lahan Kopi Bisa Picu Masalah Hukum

berandalappung.com— Pemerintah menegaskan bahwa kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) bukan diperuntukkan bagi aktivitas perkebunan maupun pemukiman.

Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Balai Besar TNBBS, Ismanto, bersama Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Y. Ruchyansyah, dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Lampung, Senin (14/4/2025).

Menurut Ismanto, TNBBS merupakan kawasan konservasi yang ditujukan untuk melindungi hutan hujan tropis di Pulau Sumatera beserta keanekaragaman hayatinya. Oleh karena itu, segala bentuk pemanfaatan untuk pertanian atau pemukiman merupakan pelanggaran hukum.

Baca Juga :  UTB Lampung menggelar Diskusi Publik bertajuk “Transformasi Pemilu Pasca Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024”

“Saya melihat ada areal perkebunan kopi yang cukup luas di dalam kawasan. Kepemilikannya masih diselidiki. Jika terbukti melanggar, ini bisa menjadi persoalan hukum yang serius,” tegas Ismanto.

Ia menambahkan, TNBBS telah ditetapkan sebagai situs Warisan Dunia oleh UNESCO, sehingga keberadaannya harus dijaga dan dilestarikan.

Namun, di lapangan masih ditemukan warga yang mengklaim telah membayar pajak atas lahan tersebut dan menolak untuk angkat kaki dari kawasan. “Padahal, menurut aturan, tanah di taman nasional tidak boleh dikuasai atau dimanfaatkan secara pribadi. Kami sedang mengumpulkan data dan akan menyerahkannya kepada aparat penegak hukum,” jelas Ismanto.

Baca Juga :  Trio “M” Nahkodai IKA SMAN 2 Bandar Lampung 2025–2029: Menjaga Marwah, Mengukir Manfaat

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Y. Ruchyansyah, menyampaikan bahwa Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, telah menginstruksikan agar kawasan TNBBS dijaga ketat dari aktivitas pemukiman dan perkebunan.

“Dari laporan tim di lapangan, aktivitas di sana sudah memasuki kawasan konservasi. Itu adalah habitat flora dan fauna yang dilindungi,” ujar Ruchyansyah.

Ia juga menekankan pentingnya mencari solusi terbaik untuk masyarakat yang telanjur melakukan perambahan. “Kita harus mencari jalan keluar agar ke depan hal ini tidak terulang lagi,” pungkasnya.
(Bay)

Penulis : Bay

Editor : Hengki Padangratu

Berita Terkait

Lima Pejabat Utama dan Satu Kapolsek Polresta Bandar Lampung Resmi Berganti
Jejak Panjang HGU Sugar Group di Lahan TNI AU
Kajati Lampung Lantik Asintel, Aspidsus, dan Kajari Pringsewu
Upaya Konfirmasi Terhambat, Kasus Dugaan Korupsi Honorer Metro–Tuba Masih Tertutup
Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Gandeng PKBM Nusa Indah Gelar Kejar Paket A, B, dan C bagi WBP
Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 10,63 Kg Sabu Asal Aceh Tujuan Pulau Jawa
Ajudan Kalbadi, Larang Wartawan Kandidat Meliput
MK: Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana karena Karya Jurnalistik
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:19 WIB

Lima Pejabat Utama dan Satu Kapolsek Polresta Bandar Lampung Resmi Berganti

Sabtu, 24 Januari 2026 - 11:09 WIB

Jejak Panjang HGU Sugar Group di Lahan TNI AU

Sabtu, 24 Januari 2026 - 10:34 WIB

Kajati Lampung Lantik Asintel, Aspidsus, dan Kajari Pringsewu

Sabtu, 24 Januari 2026 - 09:22 WIB

Upaya Konfirmasi Terhambat, Kasus Dugaan Korupsi Honorer Metro–Tuba Masih Tertutup

Sabtu, 24 Januari 2026 - 09:07 WIB

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 10,63 Kg Sabu Asal Aceh Tujuan Pulau Jawa

Berita Terbaru

Hukum

Jejak Panjang HGU Sugar Group di Lahan TNI AU

Sabtu, 24 Jan 2026 - 11:09 WIB