Ada Mafia Hutan di Balik Penghadangan Satgas PKH di Sidomulyo

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 1 Agustus 2025 - 08:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ada Mafia Hutan di Balik Penghadangan Satgas PKH di Sidomulyo?

 

berandalappung.com— Lampung Barat, sinar pagi baru menembus sela kabut di Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat, saat pasukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Kejaksaan Agung RI datang menunaikan mandat negara menyita dan menguasai kembali lahan kawasan hutan negara yang diduga telah lama dikuasai secara ilegal.

Namun, misi negara itu terhenti. Sekelompok warga menghadang. Mereka tidak datang sendiri. Mereka datang membawa klaim legalitas berupa peta dan Surat Keputusan (SK) Gubernur, yang disebut-sebut sebagai dasar hak atas tanah yang sejatinya berstatus kawasan konservasi Hutan Lindung dan Suaka Margasatwa.

Lebih mengejutkan, di balik mobilisasi warga, muncul dua nama lama dalam pusaran konflik kehutanan di Lampung Barat Peratin Sidomulyo dan Wakil Ketua I DPRD Lampung Barat. Dua tokoh publik ini, menurut aktivis, bukan kali pertama diduga terlibat dalam penguasaan kawasan hutan.

“Ini bukan konflik agraria biasa. Ini indikasi kuat operasi terstruktur untuk melindungi penguasaan kawasan konservasi secara ilegal, dengan menggunakan warga sebagai tameng,” ujar Ridwan Maulana, C.PL., CDRA., pendiri Gerakan Masyarakat Sipil Indonesia (Germasi), Kamis (31/7).

Germasi menyebut telah melaporkan keduanya ke Satgas PKH Kejagung sebelumnya, atas dugaan penguasaan kawasan Register 43B Krui Utara, Lampung Barat, dan Suaka Margasatwa Gunung Raya, OKU Selatan, Sumatera Selatan. Bagi Ridwan, kejadian di Sidomulyo adalah alarm keras penegakan hukum kini benar-benar diuji oleh kekuatan politik lokal.

“Kalau negara dilawan dengan SK gubernur, padahal jelas-jelas itu hutan lindung, maka ini bukan sekadar konflik lahan. Ini perlawanan terhadap konstitusi,” katanya.

Obstruction of Justice dan Kejahatan Ganda

Kuasa hukum Germasi, Hengki Irawan, SH., MH., menyebut peristiwa Sidomulyo sebagai bentuk nyata obstruction of justice perintangan terhadap penegakan hukum yang dilakukan aparat negara.

Baca Juga :  Gerak Cepat Rumah Bersama Umar Ahmad Besok Soft Launching

“Tak ada dasar hukum yang sah untuk menghalangi petugas negara melakukan penyitaan atas lahan yang sudah ditetapkan sebagai kawasan hutan. SK Gubernur bukan kitab sakti yang bisa membatalkan status hukum konservasi,” ujar Hengki.

Ia menambahkan, tindakan para oknum pejabat itu bisa dikategorikan sebagai kejahatan ganda pertama, penguasaan ilegal atas kawasan hutan negara; kedua, upaya menghalangi proses hukum yang sah.

IPB University Gubernur Tak Punya Kewenangan Ubah Status Hutan

Penolakan yang berlandaskan SK Gubernur menuai kritik dari kalangan akademik. Dr. Satria Gunawan, SHut., MH., pakar hukum konservasi dari Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University, menegaskan bahwa klaim berbasis SK kepala daerah atas kawasan konservasi bertentangan dengan kerangka hukum nasional.

“Status kawasan hutan, apalagi Hutan Lindung dan Suaka Margasatwa, tidak bisa diubah oleh gubernur. Itu kewenangan pemerintah pusat melalui mekanisme tata batas dan pelepasan kawasan yang diatur ketat,” ujar Satria saat dihubungi oleh awak media.

Ia menjelaskan, penguasaan yang berbasis SK Gubernur di atas kawasan konservasi tergolong ilegal, bahkan bisa dikenai pidana berlapis, karena melanggar UU Kehutanan dan UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU No. 5 Tahun 1990).

“Kalau sudah masuk kategori suaka margasatwa, maka perlindungannya tidak hanya administratif, tapi substantif. Artinya, pelanggaran di situ bisa dikategorikan sebagai kejahatan lingkungan,” kata Satria.

Ia juga mengingatkan, tindakan menghadang petugas negara dalam konteks ini adalah pelanggaran serius terhadap supremasi hukum. “Ini bukan sekadar sengketa. Ini sabotase terhadap hukum negara.”

Jaringan Lama, Skema Lama

Aktivis Germasi meyakini peristiwa ini bukan kejadian tunggal, melainkan bagian dari pola lama yang berulang di banyak daerah penguasaan kawasan konservasi oleh elite lokal yang didiamkan atau bahkan dilindungi oleh kekuatan politik.

“Jaringan mafia tanah dan hutan di Lampung Barat bukan cerita baru. Tapi baru kali ini negara benar-benar turun. Dan kami menduga, perlawanan ini adalah refleks dari ketakutan mereka terhadap terbongkarnya jejaring itu,” ujar Ridwan.

Negara Tidak Boleh Kalah

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Agung RI belum mengeluarkan pernyataan resmi. Namun sumber internal menyebutkan, insiden di Sidomulyo telah memicu penyelidikan internal atas kemungkinan keterlibatan pejabat publik dalam jaringan penguasaan kawasan hutan yang lebih luas.

Baca Juga :  Muncul Satu nama PJ Gubernur Lampung, Begini Penjelasan Ketua DPRD

Germasi mendesak Kejagung tidak mundur selangkah pun. “Kalau negara bisa dikalahkan oleh SK Gubernur dan mobilisasi massa, maka kita sedang menyiapkan pemakaman bagi hutan konservasi kita,” ujar Hengki.

Pekan depan, Germasi berencana menyerahkan dokumen tambahan kepada Kejaksaan Agung, serta mengajukan permintaan audiensi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendorong pembentukan Satgas Gabungan Anti Mafia Hutan.

Karena di balik rerimbun hutan yang sejuk dan hijau, selalu ada jejak kekuasaan yang membusuk. Dan penegakan hukum, jika tidak tegas, hanya akan menjadi pepohonan tanpa akar mudah tumbang.

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Brutal Ngancam Tembak Karena Miliki Pistol, Polisi Harus Segera Amankan Pelaku
Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Somasi Terbuka di Tengah Amuk Publik Panji Padang Ratu Ingatkan, Hukum Bukan Milik Massa
Kapolsek Muara Sungkai Disanksi Disiplin, Terkait Penolakan Laporan KDRT
Audit Terlambat, Penyidikan Terlanjur Jalan Publik Pertanyakan Sinkronisasi Kasus Honorer Fiktif Metro
PERADI Bandar Lampung Gelar Halal Bihalal, H. Marindo Kurniawan Sampaikan Amanah Gubernur
Sekjend Laskar Lampung Desak Evaluasi Total PTPN 7 Padangratu Puluhan Tahun Beroperasi, Rakyat Tak Dapat Apa-Apa
Skandal SPAM Pesawaran Mengguncang Kerugian Negara Dipersoalkan, Advokat Serang ‘Cacat Logika Hukum’
Berita ini 142 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 14:32 WIB

Brutal Ngancam Tembak Karena Miliki Pistol, Polisi Harus Segera Amankan Pelaku

Minggu, 19 April 2026 - 14:13 WIB

Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi

Sabtu, 18 April 2026 - 21:53 WIB

Somasi Terbuka di Tengah Amuk Publik Panji Padang Ratu Ingatkan, Hukum Bukan Milik Massa

Sabtu, 18 April 2026 - 20:19 WIB

Kapolsek Muara Sungkai Disanksi Disiplin, Terkait Penolakan Laporan KDRT

Kamis, 16 April 2026 - 21:55 WIB

Audit Terlambat, Penyidikan Terlanjur Jalan Publik Pertanyakan Sinkronisasi Kasus Honorer Fiktif Metro

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Kekerasan di EPA Memalukan, Sikambara Minta Sanksi Tegas

Senin, 20 Apr 2026 - 08:24 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com