Muhtadi Sebut Pasal 158 Bisa Menyandera Cakada, MK Harus Prioritaskan Keadilan Bukan Angka

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 10 Desember 2024 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Muhtadi. Foto: Wildan hanafi/berandalappung.com

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Muhtadi. Foto: Wildan hanafi/berandalappung.com

Bandar Lampung (berandalampung.com) – Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Muhtadi, menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) bukan sekadar lembaga yang menghitung angka hasil Pilkada, melainkan juga bertugas untuk memastikan keadilan bagi setiap calon kepala daerah (Cakada) yang merasa dirugikan.

Pernyataan tersebut disampaikan Muhtadi menanggapi gugatan lima Cakada di Provinsi Lampung yang mengajukan permohonan ke MK.

Ia menyoroti pentingnya perlindungan hak asasi manusia, sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Pilkada Tahun 2016, yang mengatur bahwa gugatan hanya dapat diajukan apabila selisih suara berkisar antara 1 hingga 2 persen.

MK itu bukan hanya menghitung angka saja, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap hak asasi pemilu. Cakada yang merasa dirugikan harus diberi ruang untuk membuktikan adanya pelanggaran,” kata Muhtadi, Senin (10/12/2024).

Baca Juga :  Lampung Cetak Kampanye Tanpa Pelanggaran, Pendidikan Politik Meningkat

Muhtadi juga menjelaskan bahwa ketentuan ambang batas dalam Pasal 158 sering kali menjadi hambatan bagi Cakada untuk memperoleh keadilan, meskipun terdapat indikasi adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Pasal ini justru berpotensi menghilangkan hak Cakada sebagai pemohon, meskipun pihak yang menang terbukti melanggar aturan hukum,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa dalam sidang pendahuluan di MK, Cakada wajib menyajikan bukti yang kuat untuk membuktikan kepada majelis hakim bahwa kemenangan pihak lawan tidak sah secara hukum.

Baca Juga :  Tangkal Berita Hoax, Demi Pemilu Damai 2024

Menurutnya, jika bukti yang disampaikan cukup kuat, permohonan tersebut dapat dikabulkan.

“Dalil-dalil tersebut harus menunjukkan adanya kecurangan yang mempengaruhi hasil Pilkada. Sidang pendahuluan adalah kunci untuk membuktikan hal tersebut,” ujar Muhtadi.

Muhtadi juga mengkritik pandangan normatif yang hanya berpegang pada Pasal 158 sebagai syarat utama.

“Jika aturan ini tidak dievaluasi, hak-hak Cakada yang dirugikan bisa terabaikan, dan ini tentu tidak adil,” tambahnya.

Muhtadi berharap MK dapat menjaga integritas Pilkada dengan mempertimbangkan aspek keadilan, bukan hanya angka hasil suara.

“Yang paling penting, Pilkada harus menghasilkan pemimpin yang terpilih dengan cara yang benar,” pungkasnya.

Berita Terkait

Ujian Berat Menjaga Marwah Pers di Tengah Disrupsi Digital
Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung
Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah
Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua
Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial
Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata
PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII
Berita ini 209 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:22 WIB

Ujian Berat Menjaga Marwah Pers di Tengah Disrupsi Digital

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:05 WIB

Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:28 WIB

Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:42 WIB

Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua

Jumat, 24 April 2026 - 19:06 WIB

Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial

Berita Terbaru

Olahraga

Ikhtiar PBSI Lampung Mencetak Juara Dunia Baru

Kamis, 3 Sep 2026 - 21:26 WIB

Nasional

HPN 2027 di Lampung, Dewan Pers Minta Semua Ikut Terlibat

Rabu, 2 Sep 2026 - 21:07 WIB