Bandar Lampung (berandalappung.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung mencatat lima dugaan politik uang dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
Dugaan tersebut berasal dari tiga kabupaten, yaitu Tulang Bawang, Lampung Selatan, dan Pesawaran.
Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri, menyampaikan bahwa dari Tulang Bawang terdapat tiga dugaan pelanggaran.
“Dua laporan sudah naik ke tahap penyidikan, sementara satu lainnya masih dalam tahap klarifikasi dan penyelidikan,” ujar Tamri, Kamis (5/12/2024).
Di Lampung Selatan, dugaan pelanggaran politik uang melibatkan pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Radityo Egi Pratama-M. Syaiful Anwar, terjadi di Kecamatan Katibung dan kini dalam tahap penyelidikan.
Sementara itu, di Pesawaran, dugaan serupa berasal dari paslon nomor urut 1, Aries Sandi-Supriyanto, yang melibatkan uang pecahan Rp50.000. Kasus ini juga dalam tahap klarifikasi dan penyelidikan.
Jika terbukti, pelaku politik uang dapat dikenai hukuman pidana 3-6 tahun penjara.
Namun, Tamri menegaskan bahwa sanksi ini hanya berlaku untuk pelaku, bukan calon kepala daerah yang terafiliasi.
“Sanksi hanya untuk pelaku, sementara status pencalonan tidak terpengaruh,” tutupnya.











