Baru Dilantik, 2 Komisioner Bawaslu TulangBawang Jalani Sidang Kode Etik

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 11 Oktober 2023 - 00:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) telah memeriksa dua anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, dalam sidang etik Selasa, (10/10/2023).

Ketua Majelis Pemeriksa yakni J.Kristiadi, anggota Majelis Pemeriksa Titik dan anggota Majelis Pemeriksa Topan Indra Karsa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masing-masing terkait pengaduan pengadaian kendaraan dinas (randis) dan dugaan “main mata” dalam proses rekrutmen Pengawas Kelurahan/Desa di Kecamatan Marakas Aji, Kabupaten Tulang Bawang.

Sidang etik berlangsung di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung. Sidang berdasarkan tuntutan yang diajukan oleh Ketua Sindikasi Demokrasi Indonesia Adhel Setiawan, yang merupakan pengadu dalam Perkara Nomor 115-PKE-DKPP/IX/2023.

Kronologis terjadinya penggadaian randis Bawaslu Tulang Bawang, terungkap saat seorang warga yang enggan disebutkan namanya dari Tulang Bawang Barat melaporkan kepada Adhel Setiawan.

Bahwa ia melihat mobil Bawaslu digunakan oleh seorang warga atas nama Hi Wanra. Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, ternyata mobil tersebut telah digadaikan

Adhel Setiawan yang menerima laporan tersebut meneruskannya lalu melaporkan ke DKPP RI.

Dalam persidangan, Koordinator Sekretariat Bawaslu Tulang Bawang Fardhoriyansah, satu di antara teradu, mengaku bahwa ia menggadaikan mobil dinas karena mendapat tekanan anggaran dari anggota Bawaslu teradu lainnya.

Baca Juga :  Caleg PDIP Akan Cabut Laporan Oknum KPU, Iskardo Sebut Itu Hak Prerogatif Pelapor

Fardhoriyansah mengatakan bahwa dalam perjalanan dinas yang dilakukan oleh teradu I dan II, mereka memerlukan anggaran untuk perjalanan dinas.

“Dan meminta saya menyiapkan anggaran itu. Akhirnya, saya gadaikan mobil dinas untuk menalangi terlebih dahulu,” tuturnya saat menjelaskan dipersidangan.

Fardhoriyansah melanjutkan dengan mengungkapkan bahwa mobil tersebut digadaikan senilai Rp15 juta. Lalu, sebesar  Rp10 juta diserahkan ke Bendahara, dan sisanya, Rp5 juta, disimpan untuk biaya tak terduga.

Ketika ditanya oleh anggota majelis hakim, apakah pihak teradu lainnya mengetahui bahwa ia menggadaikan mobil dinas? Fardhoriyansah mengaku telah melaporkan kepada mereka bahwa mobil tersebut telah digadaikan.

Namun, pernyataan ini dibantah oleh teradu lainnya, A. Rachmat Lihusnu, dan Desi Triyana. Keduanya mengklaim bahwa tidak pernah diberitahu atau melaporkan rencana penggadaian mobil dinas tersebut.

Rachmat Lihusnu dan Desi Triyana juga menuduh bahwa Koordinator Sekretariat diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menggadaikan mobil dinas tanpa pemberitahuan atau koordinasi kepada teradu.

Mereka mengklaim bahwa aduan Adhel tidak memiliki bukti yang relevan dan seharusnya ditolak atau tidak dapat diterima.

Selain kasus penggadaian mobil dinas, Desi Triyana juga dituduh “main mata” saat rekrutmen Pengawas Kelurahan/Desa di Kecamatan Marakas Aji. Desi diduga memungut biaya sebesar Rp2 juta.

Adhel Setiawan, pengadu, mengungkapkan bahwa Desi, sebagai teradu II, diduga melakukan Pungli melalui Panwaslu Kecamatan Meraksa Aji dengan memungut biaya dari masing-masing pengawas Kelurahan/Desa (PKD).

Baca Juga :  HMI Komisariat Sospol Unila Gelar Buka Bersama dan Launching Yayasan Suluh Setara Indonesia

“Besaran pungutan ada yang memberikan uang sebanyak dua juta, tetapi mereka menangkal itu soal hutang piutang,”kata Adhel.

Menurut Adhel, pengungkapan ini bermula dari status media sosial satu di antara keluarga PKD yang merasa keberatan atas pemungutan biaya tersebut. Namun, kasus ini kemudian hilang dari media sosial karena adanya intimidasi dari pihak teradu.

“Oleh karena itu Adhel berharap kedepan kita harus awasi mereka baik Bawaslu dan KPU. Sebab mereka membelanjakan uang rakyat”, pungkasnya.

Sementara itu, Desi Triyana sebagai teradu, membantah tudingan ini, dirinya mengklaim bahwa aduan tersebut tidak benar serta tidak didukung oleh bukti-bukti yang relevan.

“Desi juga mengklaim bahwa dalam seleksi Pengawas Kelurahan/Desa, pihaknya tidak memiliki wewenang secara langsung,”ujar Desi.

Alasannya, seleksi tersebut dilakukan oleh Panwas Kelurahan dan Desa.

Sidang DKPP ditutup, dan peserta sidang yang ingin menambahkan bukti diberikan waktu 2×24 jam untuk melakukannya.

Ketua sidang J Kristiadi mengumumkan bahwa bagi peserta yang ingin menambahkan bukti dapat mengirimnya langsung ke staf DKPP.

Sidang pun ditutup dengan beberapa isu yang masih perlu diungkap lebih lanjut, (*)

Berita Terkait

Seragam Jenderal untuk Bobby Kertanegara Simbol Empati atau Isyarat Politik?
Lampung CSR Award 2025, Pemprov Dorong CSR Bangun Infrastruktur dan Pendidikan Vokasi
Pemprov Lampung Apresiasi Dedikasi ASN Melalui Program Tali Asih KORPRI
Wagub Jihan Nurlela Buka Perhelatan Gubernur Futsal Cup 2025
Pemprov Lampung Gandeng Alumni FEB Unila Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah
Gubernur Mirza Lantik 59 Pejabat Administrator di Lingkungan Pemprov Lampung
Langsung Bergerak, Pemprov Ajak Pengurus Baru HIPMI Majukan Daerah Menuju Indonesia Emas 2045
Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, Dukung Pembangunan di Provinsi Lampung
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 14:42 WIB

Seragam Jenderal untuk Bobby Kertanegara Simbol Empati atau Isyarat Politik?

Rabu, 30 April 2025 - 21:29 WIB

Lampung CSR Award 2025, Pemprov Dorong CSR Bangun Infrastruktur dan Pendidikan Vokasi

Rabu, 30 April 2025 - 21:26 WIB

Pemprov Lampung Apresiasi Dedikasi ASN Melalui Program Tali Asih KORPRI

Senin, 28 April 2025 - 21:18 WIB

Wagub Jihan Nurlela Buka Perhelatan Gubernur Futsal Cup 2025

Sabtu, 26 April 2025 - 21:24 WIB

Pemprov Lampung Gandeng Alumni FEB Unila Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Berita Terbaru