Baru Dilantik, 2 Komisioner Bawaslu TulangBawang Jalani Sidang Kode Etik

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 11 Oktober 2023 - 00:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) telah memeriksa dua anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, dalam sidang etik Selasa, (10/10/2023).

Ketua Majelis Pemeriksa yakni J.Kristiadi, anggota Majelis Pemeriksa Titik dan anggota Majelis Pemeriksa Topan Indra Karsa.

Masing-masing terkait pengaduan pengadaian kendaraan dinas (randis) dan dugaan “main mata” dalam proses rekrutmen Pengawas Kelurahan/Desa di Kecamatan Marakas Aji, Kabupaten Tulang Bawang.

Sidang etik berlangsung di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung. Sidang berdasarkan tuntutan yang diajukan oleh Ketua Sindikasi Demokrasi Indonesia Adhel Setiawan, yang merupakan pengadu dalam Perkara Nomor 115-PKE-DKPP/IX/2023.

Kronologis terjadinya penggadaian randis Bawaslu Tulang Bawang, terungkap saat seorang warga yang enggan disebutkan namanya dari Tulang Bawang Barat melaporkan kepada Adhel Setiawan.

Bahwa ia melihat mobil Bawaslu digunakan oleh seorang warga atas nama Hi Wanra. Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, ternyata mobil tersebut telah digadaikan

Adhel Setiawan yang menerima laporan tersebut meneruskannya lalu melaporkan ke DKPP RI.

Dalam persidangan, Koordinator Sekretariat Bawaslu Tulang Bawang Fardhoriyansah, satu di antara teradu, mengaku bahwa ia menggadaikan mobil dinas karena mendapat tekanan anggaran dari anggota Bawaslu teradu lainnya.

Fardhoriyansah mengatakan bahwa dalam perjalanan dinas yang dilakukan oleh teradu I dan II, mereka memerlukan anggaran untuk perjalanan dinas.

Baca Juga :  Tanpa Perlawanan, Sebanyak 300 Pedagang Pasar Pasir Gintung Dipindahkan

“Dan meminta saya menyiapkan anggaran itu. Akhirnya, saya gadaikan mobil dinas untuk menalangi terlebih dahulu,” tuturnya saat menjelaskan dipersidangan.

Fardhoriyansah melanjutkan dengan mengungkapkan bahwa mobil tersebut digadaikan senilai Rp15 juta. Lalu, sebesar  Rp10 juta diserahkan ke Bendahara, dan sisanya, Rp5 juta, disimpan untuk biaya tak terduga.

Ketika ditanya oleh anggota majelis hakim, apakah pihak teradu lainnya mengetahui bahwa ia menggadaikan mobil dinas? Fardhoriyansah mengaku telah melaporkan kepada mereka bahwa mobil tersebut telah digadaikan.

Namun, pernyataan ini dibantah oleh teradu lainnya, A. Rachmat Lihusnu, dan Desi Triyana. Keduanya mengklaim bahwa tidak pernah diberitahu atau melaporkan rencana penggadaian mobil dinas tersebut.

Rachmat Lihusnu dan Desi Triyana juga menuduh bahwa Koordinator Sekretariat diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menggadaikan mobil dinas tanpa pemberitahuan atau koordinasi kepada teradu.

Mereka mengklaim bahwa aduan Adhel tidak memiliki bukti yang relevan dan seharusnya ditolak atau tidak dapat diterima.

Selain kasus penggadaian mobil dinas, Desi Triyana juga dituduh “main mata” saat rekrutmen Pengawas Kelurahan/Desa di Kecamatan Marakas Aji. Desi diduga memungut biaya sebesar Rp2 juta.

Adhel Setiawan, pengadu, mengungkapkan bahwa Desi, sebagai teradu II, diduga melakukan Pungli melalui Panwaslu Kecamatan Meraksa Aji dengan memungut biaya dari masing-masing pengawas Kelurahan/Desa (PKD).

Baca Juga :  Pilkada September, dan Pelantikan DPRD Serentak

“Besaran pungutan ada yang memberikan uang sebanyak dua juta, tetapi mereka menangkal itu soal hutang piutang,”kata Adhel.

Menurut Adhel, pengungkapan ini bermula dari status media sosial satu di antara keluarga PKD yang merasa keberatan atas pemungutan biaya tersebut. Namun, kasus ini kemudian hilang dari media sosial karena adanya intimidasi dari pihak teradu.

“Oleh karena itu Adhel berharap kedepan kita harus awasi mereka baik Bawaslu dan KPU. Sebab mereka membelanjakan uang rakyat”, pungkasnya.

Sementara itu, Desi Triyana sebagai teradu, membantah tudingan ini, dirinya mengklaim bahwa aduan tersebut tidak benar serta tidak didukung oleh bukti-bukti yang relevan.

“Desi juga mengklaim bahwa dalam seleksi Pengawas Kelurahan/Desa, pihaknya tidak memiliki wewenang secara langsung,”ujar Desi.

Alasannya, seleksi tersebut dilakukan oleh Panwas Kelurahan dan Desa.

Sidang DKPP ditutup, dan peserta sidang yang ingin menambahkan bukti diberikan waktu 2×24 jam untuk melakukannya.

Ketua sidang J Kristiadi mengumumkan bahwa bagi peserta yang ingin menambahkan bukti dapat mengirimnya langsung ke staf DKPP.

Sidang pun ditutup dengan beberapa isu yang masih perlu diungkap lebih lanjut, (*)

Berita Terkait

Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua
Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial
Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata
PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII
Duka di Pucuk Pimpinan Demokrat Lampung
Dari Jakarta ke Kotabumi, Aprozi Alam Tinjau dan Bantu Korban Puting Beliung
Ketua DPD PDIP Lampung Winarti: Siapapun Pengurusnya Harus Didukung Dengan Baik
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 19:06 WIB

Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial

Minggu, 19 April 2026 - 14:13 WIB

Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi

Minggu, 12 April 2026 - 07:45 WIB

Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata

Kamis, 19 Februari 2026 - 08:33 WIB

PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII

Rabu, 18 Februari 2026 - 09:13 WIB

Duka di Pucuk Pimpinan Demokrat Lampung

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Kadis PSDA Disorot Usai Diduga Ancam Wartawan, HMI Bersuara Keras

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:11 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com