Wakil Ketua III DPRD Provinsi Lampung, Terancam PAW

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 18 Maret 2023 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERANDALAPPUNG.COM – Wakil Ketua III DPRD Provinsi Lampung, Raden Muhammad Ismail diberhentikan dari Keanggotaan dari Partai Demokrat

Ketua Fraksi Partai Demokrat Lampung Hanifal menegaskan bahwa berdasarkan SK DPP Partai Demokrat tersebut, proses pergantian antar waktu akan segera diusulkan. Hal ini menurutnya berdasarkan PKPU nomor 6 tahun 2017.

“DPD dalam waktu dekat akan menggelar rapat untuk membahas SK DPP tersebut. Pada dasarnya, DPD akan taat, patuh dan loyal dengan keputusan DPP,” tegas Hanifal.

Ada empat poin yang diputuskan, yang pertama sesuai Nota Dinas BPOKK DPP Partai Demokrat Nomor: 0037/ND/BPOKK.PD/II/2023 tanggal 28 Februari 2023, perihal Permohonan Pemberhentian Tetap Saudara Ir. Raden Muhammad Ismail dari Keanggotaan Partai Demokrat.

Baca Juga :  Konser Andika Kangen Band di Pringsewu: Hipnotis Ribuan Warga, Bawa Pesan 'Aku, Kamu, dan Adilah

 

yang kedua : Surat DPD Partai Demokrat Provinsi Lampung Nomor: 002/DPD.PD/LPG/1/2023 tanggal 3 Januari 2023, tentang Permohonan tindak lanjut Pencabutan Keanggotaan dari Partai Demokrat dan Pergantian Antarwaktu atas nama Saudara Ir. Raden Muhammad Ismail dari Anggota DPRD Provinsi Lampung.

Yang ketiga, Surat Rekomendasi Dewan Kehormatan Daerah Partai Demokrat Provinsi Nomor: 02/Wanhor/PD/X/2022 tanggal 13 Oktober 2022, tentang Rekomendasi Pemberhentian Tetap sebagai Anggota Partai Demokrat dan Pergantian Antarwaktu atas nama Saudara Ir. Raden Muhammad Ismail.

Baca Juga :  Baru Terbentuk, Komisi IV DPRD Bandar Lampung 'Obral Masalah' ke Mitra Kerja

Mengingat : poin 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011, Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Poin kedua Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-09.AH.11.01 Tahun 2020 tanggal 18 Mei 2020, tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.

Berita Terkait

Sudin Raih Dukungan Mutlak Calon Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung
“Nasi Datang, Demo Jadi Tenang” Potret Gerakan Mahasiswa Era Delivery Order
Nasdem Nonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach
Tanggapan Ketua KI Lampung Periode 2010-2014 Juniardi SIP SH MH, terkait sorotan lebaga KIP Lampung.
Pimpinan dan Anggota Komisi VII Siap Hadiri “Kita Indonesia” RRI
Paripurna DPRD Lampung Sepi, Yusirwan Tidur
Aktivis 98 Desak Reshuffle Kabinet, Soroti Danantara dan Bayang-Bayang Oligarki
Rakor Pemprov Lampung – Menteri ATR/BPN Perkuat Kerja Sama Wujudkan Pengelolaan Tata Ruang dan Pertanahan Lebih Baik
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 13:54 WIB

Sudin Raih Dukungan Mutlak Calon Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung

Senin, 1 September 2025 - 21:10 WIB

“Nasi Datang, Demo Jadi Tenang” Potret Gerakan Mahasiswa Era Delivery Order

Minggu, 31 Agustus 2025 - 12:59 WIB

Nasdem Nonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach

Rabu, 27 Agustus 2025 - 20:58 WIB

Tanggapan Ketua KI Lampung Periode 2010-2014 Juniardi SIP SH MH, terkait sorotan lebaga KIP Lampung.

Jumat, 22 Agustus 2025 - 21:23 WIB

Pimpinan dan Anggota Komisi VII Siap Hadiri “Kita Indonesia” RRI

Berita Terbaru

Peristiwa

Lampung dan Jembatan Gantung yang Terlupakan

Minggu, 21 Sep 2025 - 08:07 WIB