BERANDALAPPUNG.COM – Wakil Ketua III DPRD Provinsi Lampung, Raden Muhammad Ismail diberhentikan dari Keanggotaan dari Partai Demokrat
Ketua Fraksi Partai Demokrat Lampung Hanifal menegaskan bahwa berdasarkan SK DPP Partai Demokrat tersebut, proses pergantian antar waktu akan segera diusulkan. Hal ini menurutnya berdasarkan PKPU nomor 6 tahun 2017.
“DPD dalam waktu dekat akan menggelar rapat untuk membahas SK DPP tersebut. Pada dasarnya, DPD akan taat, patuh dan loyal dengan keputusan DPP,” tegas Hanifal.
Ada empat poin yang diputuskan, yang pertama sesuai Nota Dinas BPOKK DPP Partai Demokrat Nomor: 0037/ND/BPOKK.PD/II/2023 tanggal 28 Februari 2023, perihal Permohonan Pemberhentian Tetap Saudara Ir. Raden Muhammad Ismail dari Keanggotaan Partai Demokrat.
yang kedua : Surat DPD Partai Demokrat Provinsi Lampung Nomor: 002/DPD.PD/LPG/1/2023 tanggal 3 Januari 2023, tentang Permohonan tindak lanjut Pencabutan Keanggotaan dari Partai Demokrat dan Pergantian Antarwaktu atas nama Saudara Ir. Raden Muhammad Ismail dari Anggota DPRD Provinsi Lampung.
Yang ketiga, Surat Rekomendasi Dewan Kehormatan Daerah Partai Demokrat Provinsi Nomor: 02/Wanhor/PD/X/2022 tanggal 13 Oktober 2022, tentang Rekomendasi Pemberhentian Tetap sebagai Anggota Partai Demokrat dan Pergantian Antarwaktu atas nama Saudara Ir. Raden Muhammad Ismail.
Mengingat : poin 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011, Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Poin kedua Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-09.AH.11.01 Tahun 2020 tanggal 18 Mei 2020, tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.