Kapolres Pringsewu Tindak Oknum Wartawan Meresahkan, Advokat Peradi Hengki Irawan Dukung Penuh

- Jurnalis

Kamis, 21 November 2024 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akademisi sekaligus Advokat Peradi Bandar Lampung, Hengki Irawan. Ilustrasi/Wildanhanafi/berandalappung.com

Akademisi sekaligus Advokat Peradi Bandar Lampung, Hengki Irawan. Ilustrasi/Wildanhanafi/berandalappung.com

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Akademisi sekaligus Advokat Peradi Bandar Lampung, Hengki Irawan, menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas yang diambil oleh Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra.

Dalam menindak oknum yang mengaku sebagai wartawan dan LSM namun justru meresahkan masyarakat serta melakukan pemerasan.

Hengki menilai, tindakan Kapolres Pringsewu sudah tepat, terutama dalam merespons laporan masyarakat, seperti kepala pekon, kepala sekolah, dan instansi lainnya, terkait perilaku tidak etis oknum-oknum tersebut.

“Tindakan Kapolres yang berani mengeluarkan imbauan ini sangat kami dukung. Ini menjadi peringatan tegas bagi oknum-oknum yang mencoba merusak citra profesi wartawan,” ujar Hengki saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (21/11/2024).

Pentingnya Uji Kompetensi Wartawan (UKW)

Hengki juga menekankan pentingnya Uji Kompetensi Wartawan (UKW) untuk memastikan profesionalisme para jurnalis.

Baca Juga :  Amplop Putih, Janji Manis Calon Kepala Daerah

Ia membandingkan kompetensi jurnalis dengan Surat Izin Mengemudi (SIM), yang menjadi bukti kelayakan seseorang untuk berkendara sesuai peraturan.

“Seperti halnya SIM yang menunjukkan keterampilan pengemudi sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009, wartawan yang memiliki kartu UKW dianggap telah memenuhi standar profesional,” jelas Hengki.

Ia menambahkan, sinergi antara media dan wartawan hanya dapat berjalan dengan baik jika dikelola oleh manajemen yang terverifikasi oleh Dewan Pers.

Meskipun Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tidak secara rinci mengatur hal ini, Hengki menilai verifikasi oleh Dewan Pers adalah langkah penting dalam menjaga kualitas dan integritas media.

Profesionalisme Wartawan

Merujuk pada Pasal 7 Undang-Undang Pers, Hengki menjelaskan bahwa profesionalisme wartawan dapat dicapai melalui standar kompetensi, salah satunya melalui UKW yang diselenggarakan oleh Dewan Pers.

Baca Juga :  Coklit Pilkada 2024 Dimulai, Panwascam Kedondong Kawal Ketat Petugas Pantarlih

Kompetensi ini, menurut Hengki, menjadi dasar dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap wartawan dan media.

“Wartawan dan media yang terverifikasi akan lebih dipercaya oleh publik dan narasumber. Hal ini menunjukkan mereka telah teruji profesionalismenya, sehingga kredibilitas mereka meningkat,” katanya.

Dukungan Penuh untuk Kapolres Pringsewu

Mengakhiri pernyataannya, Hengki menyampaikan apresiasi atas langkah tegas Kapolres Pringsewu dalam melindungi marwah profesi wartawan.

“Tidak banyak Kapolres yang berani mengambil tindakan seperti ini. Saya mendukung penuh langkah Kapolres Pringsewu dalam menindak oknum yang merugikan profesi jurnalis,” tandas Hengki, yang juga dikenal sebagai mantan aktivis tahun 1998.

 

Berita Terkait

Brutal Ngancam Tembak Karena Miliki Pistol, Polisi Harus Segera Amankan Pelaku
Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Somasi Terbuka di Tengah Amuk Publik Panji Padang Ratu Ingatkan, Hukum Bukan Milik Massa
Kapolsek Muara Sungkai Disanksi Disiplin, Terkait Penolakan Laporan KDRT
Audit Terlambat, Penyidikan Terlanjur Jalan Publik Pertanyakan Sinkronisasi Kasus Honorer Fiktif Metro
PERADI Bandar Lampung Gelar Halal Bihalal, H. Marindo Kurniawan Sampaikan Amanah Gubernur
Sekjend Laskar Lampung Desak Evaluasi Total PTPN 7 Padangratu Puluhan Tahun Beroperasi, Rakyat Tak Dapat Apa-Apa
“Silaturahmi Lintas Generasi KAHMI Lampung, Anas Urbaningrum Gaungkan Semangat ‘Yakin Usaha Sampai”
Berita ini 194 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 14:32 WIB

Brutal Ngancam Tembak Karena Miliki Pistol, Polisi Harus Segera Amankan Pelaku

Minggu, 19 April 2026 - 14:13 WIB

Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi

Sabtu, 18 April 2026 - 21:53 WIB

Somasi Terbuka di Tengah Amuk Publik Panji Padang Ratu Ingatkan, Hukum Bukan Milik Massa

Sabtu, 18 April 2026 - 20:19 WIB

Kapolsek Muara Sungkai Disanksi Disiplin, Terkait Penolakan Laporan KDRT

Kamis, 16 April 2026 - 21:55 WIB

Audit Terlambat, Penyidikan Terlanjur Jalan Publik Pertanyakan Sinkronisasi Kasus Honorer Fiktif Metro

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Merasa Dirugikan Klien, Pengawasan Advokat Digugat ke MK

Jumat, 24 Apr 2026 - 09:31 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com