Kapolres Pringsewu Tindak Oknum Wartawan Meresahkan, Advokat Peradi Hengki Irawan Dukung Penuh

- Jurnalis

Kamis, 21 November 2024 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akademisi sekaligus Advokat Peradi Bandar Lampung, Hengki Irawan. Ilustrasi/Wildanhanafi/berandalappung.com

Akademisi sekaligus Advokat Peradi Bandar Lampung, Hengki Irawan. Ilustrasi/Wildanhanafi/berandalappung.com

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Akademisi sekaligus Advokat Peradi Bandar Lampung, Hengki Irawan, menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas yang diambil oleh Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra.

Dalam menindak oknum yang mengaku sebagai wartawan dan LSM namun justru meresahkan masyarakat serta melakukan pemerasan.

Hengki menilai, tindakan Kapolres Pringsewu sudah tepat, terutama dalam merespons laporan masyarakat, seperti kepala pekon, kepala sekolah, dan instansi lainnya, terkait perilaku tidak etis oknum-oknum tersebut.

“Tindakan Kapolres yang berani mengeluarkan imbauan ini sangat kami dukung. Ini menjadi peringatan tegas bagi oknum-oknum yang mencoba merusak citra profesi wartawan,” ujar Hengki saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (21/11/2024).

Pentingnya Uji Kompetensi Wartawan (UKW)

Hengki juga menekankan pentingnya Uji Kompetensi Wartawan (UKW) untuk memastikan profesionalisme para jurnalis.

Baca Juga :  Sidang Lanjutan PHPU Pesawaran, KPU Siapkan Dokumen dan Bukti Tambahan

Ia membandingkan kompetensi jurnalis dengan Surat Izin Mengemudi (SIM), yang menjadi bukti kelayakan seseorang untuk berkendara sesuai peraturan.

“Seperti halnya SIM yang menunjukkan keterampilan pengemudi sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009, wartawan yang memiliki kartu UKW dianggap telah memenuhi standar profesional,” jelas Hengki.

Ia menambahkan, sinergi antara media dan wartawan hanya dapat berjalan dengan baik jika dikelola oleh manajemen yang terverifikasi oleh Dewan Pers.

Meskipun Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tidak secara rinci mengatur hal ini, Hengki menilai verifikasi oleh Dewan Pers adalah langkah penting dalam menjaga kualitas dan integritas media.

Profesionalisme Wartawan

Merujuk pada Pasal 7 Undang-Undang Pers, Hengki menjelaskan bahwa profesionalisme wartawan dapat dicapai melalui standar kompetensi, salah satunya melalui UKW yang diselenggarakan oleh Dewan Pers.

Baca Juga :  Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Dipecat Buntut Kasus Pemerasan DWP

Kompetensi ini, menurut Hengki, menjadi dasar dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap wartawan dan media.

“Wartawan dan media yang terverifikasi akan lebih dipercaya oleh publik dan narasumber. Hal ini menunjukkan mereka telah teruji profesionalismenya, sehingga kredibilitas mereka meningkat,” katanya.

Dukungan Penuh untuk Kapolres Pringsewu

Mengakhiri pernyataannya, Hengki menyampaikan apresiasi atas langkah tegas Kapolres Pringsewu dalam melindungi marwah profesi wartawan.

“Tidak banyak Kapolres yang berani mengambil tindakan seperti ini. Saya mendukung penuh langkah Kapolres Pringsewu dalam menindak oknum yang merugikan profesi jurnalis,” tandas Hengki, yang juga dikenal sebagai mantan aktivis tahun 1998.

 

Berita Terkait

Berani Tiga Kali Mangkir, Welly Abaikan Panggilan Polda Lampung
Ada Apa? Welly Mendadak Cabut Praperadilan
HPN 2027 di Lampung, Dewan Pers Minta Semua Ikut Terlibat
Persoalan Bukti Tangkapan Layar Kasus Nikita Mirzani di Mata Politikus DPR
Semarak Kemerdekaan, IJP Lampung Gelar Lomba HUT RI ke-81, Wartawan Pemprov Siap Adu Kekompakan
Jihan Nurlela Terima Lencana Karya Bakti dari Kwarnas Gerakan Pramuka
Pencatutan Identitas Aktivis Lampung Tengah: Rosim Nyerupa Tempuh Jalur Hukum
Aksi Damai di Titik Nol Yogyakarta: Menagih Komitmen Publik untuk Ibu Menyusui
Berita ini 211 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 15:18 WIB

Berani Tiga Kali Mangkir, Welly Abaikan Panggilan Polda Lampung

Jumat, 11 September 2026 - 10:18 WIB

Ada Apa? Welly Mendadak Cabut Praperadilan

Rabu, 2 September 2026 - 21:07 WIB

HPN 2027 di Lampung, Dewan Pers Minta Semua Ikut Terlibat

Selasa, 1 September 2026 - 17:34 WIB

Persoalan Bukti Tangkapan Layar Kasus Nikita Mirzani di Mata Politikus DPR

Minggu, 16 Agustus 2026 - 22:29 WIB

Semarak Kemerdekaan, IJP Lampung Gelar Lomba HUT RI ke-81, Wartawan Pemprov Siap Adu Kekompakan

Berita Terbaru

Pendidikan

Unila Berkawan dengan Petani, Perkenalkan APH untuk Kendalikan HPT

Selasa, 15 Sep 2026 - 06:40 WIB

Politik

Saran Ringan untuk UU Politik 2029, Dari Anas Urbaningrum

Senin, 14 Sep 2026 - 14:45 WIB

Hukum

Ada Apa? Welly Mendadak Cabut Praperadilan

Jumat, 11 Sep 2026 - 10:18 WIB

Pendidikan

Disdikbud Lampung Imbau Sekolah Gelar Sholat Istisqo

Kamis, 10 Sep 2026 - 13:13 WIB