Merasa Dirugikan Klien, Pengawasan Advokat Digugat ke MK

- Jurnalis

Jumat, 24 April 2026 - 09:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Merasa Dirugikan Klien, Pengawasan Advokat Digugat ke MK

berandalappung.com— Jakarta, sengketa antara klien dan advokat kembali menyeret isu lama: lemahnya pengawasan profesi hukum. Seorang karyawan swasta, Sandi Silvia, menggugat norma pengawasan advokat ke Mahkamah Konstitusi, setelah mengaku dirugikan oleh kuasa hukumnya sendiri.

Dalam sidang pendahuluan perkara Nomor 136/PUU-XXIV/2026, Kamis (23/4/2026), kuasa hukum pemohon, Faisal Al Haq Harahap, memaparkan bahwa kliennya telah menunjuk seorang advokat bernama Syamsul Jahidin untuk menangani perkara hukum. Seluruh kewajiban, mulai dari penyerahan dokumen hingga pembayaran honorarium, disebut telah dipenuhi.

Masalah muncul ketika komunikasi terputus. Pemohon mengaku tidak lagi mendapat respons, bahkan diblokir dari seluruh saluran komunikasi. Upaya menghubungi nama lain yang tercantum dalam surat kuasa tak membuahkan hasil. Advokat yang bersangkutan, menurut pengakuan rekan tersebut, justru menyatakan tidak mengenal pemohon.

“Seluruh bukti komunikasi dan transfer ada, tetapi tidak ada tanggapan,” ujar Faisal di hadapan majelis.

Kasus ini tak berhenti pada sengketa personal. Pemohon juga mengaku telah melapor ke organisasi advokat terkait, namun tidak memperoleh respons. Di titik inilah gugatan konstitusional diajukan: pemohon menilai negara abai memastikan mekanisme pengawasan profesi advokat berjalan efektif.

Fokus permohonan terletak pada Pasal 12 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Norma yang menyebut “pengawasan dilakukan oleh organisasi advokat” dinilai kabur. Tidak ada kejelasan organisasi mana yang berwenang, bagaimana mekanisme pengaduan berjalan, hingga standar penindakan terhadap pelanggaran etik.

Baca Juga :  Selamat, TMMD Ke -124 Kodim 0422/LB Resmi Digelar di Kabupaten Pesisir Barat

Akibatnya, menurut pemohon, advokat yang bermasalah berpotensi lolos dari sanksi. Mereka dapat berpindah organisasi, bahkan membentuk wadah baru, tanpa mekanisme kontrol yang seragam.

Di ruang sidang, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengingatkan agar permohonan difokuskan pada pertentangan norma dengan konstitusi, bukan semata kasus konkret. “Peristiwa yang dialami pemohon hanya untuk menguatkan kedudukan hukum, belum tentu berkorelasi langsung dengan norma yang diuji,” ujarnya.

Baca Juga :  Persiapan Lampung Menuju Juara Umum Porwanas 2027

Majelis memberi waktu 14 hari bagi pemohon untuk memperbaiki permohonan. Tenggat ditetapkan hingga 6 Mei 2026.

Di luar perkara ini, polemik pengawasan advokat bukan isu baru. Fragmentasi organisasi advokat kerap disorot sebagai sumber lemahnya penegakan kode etik. Dalam praktiknya, mekanisme disiplin profesi berjalan tidak seragam, sementara akses pengaduan bagi masyarakat masih terbatas.

Gugatan ini, jika dikabulkan, berpotensi memaksa negara merumuskan ulang sistem pengawasan advokat—dari sekadar norma umum menjadi mekanisme yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebaliknya, jika ditolak, problem klasik itu tampaknya akan terus berulang: klien yang dirugikan, dan saluran pengaduan yang buntu.
(Humas Mahkamah Konstitusi)(***)

Editor : alex jefri

Berita Terkait

Selamat, Birokrat Tubaba ke Jantung Kota Metro
Lampung Raih Opini WTP 12 Kali Beruntun, Bukti Tata Kelola Keuangan Akuntabel
DPP PKB Tetapkan Ketua DPC se-Lampung, Konsolidasi Mesin Partai Menuju 2031 Dimulai Konsolidasi Dimulai! Ketua DPC PKB se-Lampung Resmi Kantongi Mandat DPP
Munas HIPMI di Bandar Lampung Diwarnai Isu Premanisme, Ormas Lokal Siaga Satu: “Jangan Nodai Bumi Lampung!”
Brigjen TNI Rayen Obersyil Apresiasi Sistem Tes Akademik Real Time dan Program Unggulan Pendidikan Lampung
Orado Lampung Gelar Kejuaraan Antarklub, Siapkan Atlet Menuju PON 2032
Pengadilan Tinggi Tipikor Tanjung Karang Vonis Mantan Kepala BPN Lampung Selatan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum
Buka Munas HIPMI, Prabowo Minta Pengusaha Muda Berani Ambil Risiko
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:08 WIB

Selamat, Birokrat Tubaba ke Jantung Kota Metro

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:51 WIB

Lampung Raih Opini WTP 12 Kali Beruntun, Bukti Tata Kelola Keuangan Akuntabel

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:35 WIB

DPP PKB Tetapkan Ketua DPC se-Lampung, Konsolidasi Mesin Partai Menuju 2031 Dimulai Konsolidasi Dimulai! Ketua DPC PKB se-Lampung Resmi Kantongi Mandat DPP

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:22 WIB

Brigjen TNI Rayen Obersyil Apresiasi Sistem Tes Akademik Real Time dan Program Unggulan Pendidikan Lampung

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:06 WIB

Orado Lampung Gelar Kejuaraan Antarklub, Siapkan Atlet Menuju PON 2032

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Selamat, Birokrat Tubaba ke Jantung Kota Metro

Jumat, 12 Jun 2026 - 18:08 WIB