KPU Lampung Telisik Diskualifikasi Wahdi-Qomaru, Tunggu Arahan KPU RI

- Jurnalis

Rabu, 20 November 2024 - 20:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Lampung Erwan Bustami disaat memberikan keterangan terkait Keputusan KPU Metro.

Ketua KPU Lampung Erwan Bustami disaat memberikan keterangan terkait Keputusan KPU Metro.

Bandar Lampung (berandalampung.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menggelar rapat pleno untuk mengkaji keputusan KPU Metro yang mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2, Wahdi-Qomaru Zaman.

Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, mengungkapkan bahwa pleno ini dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi terkait diskualifikasi melalui media sosial dan menerima salinan keputusan tersebut.

“Kami mendapat informasi dari media sosial pukul 11.45 WIB. Setelah itu, kami mencari informasi ke teman-teman KPU Metro dan pukul 15.33 WIB kami menerima salinan putusan. Hasil kajian kami nanti akan disampaikan ke KPU RI,” ujar Erwan saat dikonfirmasi di kantor KPU Provinsi Lampung, Rabu (20/11/2024).

Konsultasi Maraton dengan KPU RI

Erwan menjelaskan bahwa keputusan KPU Metro telah melalui proses konsultasi intensif dengan KPU RI dan KPU Provinsi Lampung. Namun, karena keputusan tersebut menimbulkan pertanyaan, KPU Provinsi merasa perlu melakukan kajian ulang.

“Sudah ada konsultasi maraton. Hasil dari konsultasi itu, legal standing telah kami sampaikan kepada KPU Metro. Tapi karena ada keputusan diskualifikasi, kami melakukan kajian ulang,” katanya.

Baca Juga :  Penetapan Pemenang Pilkada 2024 Tersandera BRPK MK

Terkait kemungkinan membatalkan keputusan KPU Metro, Erwan menegaskan bahwa KPU Provinsi Lampung hanya akan bertindak berdasarkan arahan dari KPU RI.

“Kami laporkan dulu ke KPU RI, karena penanggung jawab Pilkada ini adalah KPU RI. Kami menunggu arahan selanjutnya terkait keputusan KPU Metro,” jelas Erwan.

Sorotan dari PDI Perjuangan

Keputusan KPU Metro ini juga mendapat kritik tajam dari Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung, Watoni Noerdin.

Ia menilai surat keputusan tersebut berpotensi melanggar aturan dan bukan merupakan produk hukum tata usaha negara (TUN).

“Keputusan itu harus berbentuk surat keputusan resmi. Hukum tata negara ini jangan dimainkan. Surat ini bukan produk hukum TUN karena tidak memakai kop resmi dan tidak ada penanggung jawabnya,” tegas Watoni.

Ia juga menyoroti putusan Pengadilan Negeri Kota Metro terkait pelanggaran pidana pemilu oleh Qomaru Zaman yang dianggap tidak cukup kuat untuk mendiskualifikasi paslon tersebut.

Baca Juga :  KPU Tetapkan 85 Anggota DPRD Lampung, Ini Nama-namanya

“Bahkan Bawaslu menyatakan tidak ada indikasi untuk mendiskualifikasi. Kalau itu produk hukum, kami akan tuntut secara hukum,” ujarnya.

Potensi Kegaduhan Publik

Watoni memperingatkan bahwa keputusan ini bisa memicu kegaduhan di masyarakat, mengingat Pilkada Metro tinggal sepekan lagi.

“Keputusan ini bisa menimbulkan keresahan publik, apalagi waktunya sangat mepet dengan Pilkada. Sebagai partai pengusung, kami melihat ini sebagai upaya manipulasi oleh kelompok tertentu,” tambahnya.

PDI Perjuangan menegaskan akan menolak keputusan tersebut secara hukum dan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut jika keputusan itu tetap diberlakukan.

Langkah Selanjutnya

Dengan berbagai kritik yang mencuat, KPU Provinsi Lampung dan KPU RI diharapkan segera mengambil langkah untuk memberikan kepastian hukum terkait status paslon Wahdi-Qomaru.

Keputusan yang tepat diperlukan agar tidak mengganggu proses demokrasi di Kota Metro dan menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkada.

Berita Terkait

Sudin Raih Dukungan Mutlak Calon Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung
“Nasi Datang, Demo Jadi Tenang” Potret Gerakan Mahasiswa Era Delivery Order
Nasdem Nonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach
Tanggapan Ketua KI Lampung Periode 2010-2014 Juniardi SIP SH MH, terkait sorotan lebaga KIP Lampung.
Pimpinan dan Anggota Komisi VII Siap Hadiri “Kita Indonesia” RRI
Paripurna DPRD Lampung Sepi, Yusirwan Tidur
Aktivis 98 Desak Reshuffle Kabinet, Soroti Danantara dan Bayang-Bayang Oligarki
Rakor Pemprov Lampung – Menteri ATR/BPN Perkuat Kerja Sama Wujudkan Pengelolaan Tata Ruang dan Pertanahan Lebih Baik
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 13:54 WIB

Sudin Raih Dukungan Mutlak Calon Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung

Senin, 1 September 2025 - 21:10 WIB

“Nasi Datang, Demo Jadi Tenang” Potret Gerakan Mahasiswa Era Delivery Order

Minggu, 31 Agustus 2025 - 12:59 WIB

Nasdem Nonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach

Rabu, 27 Agustus 2025 - 20:58 WIB

Tanggapan Ketua KI Lampung Periode 2010-2014 Juniardi SIP SH MH, terkait sorotan lebaga KIP Lampung.

Jumat, 22 Agustus 2025 - 21:23 WIB

Pimpinan dan Anggota Komisi VII Siap Hadiri “Kita Indonesia” RRI

Berita Terbaru

Peristiwa

Lampung dan Jembatan Gantung yang Terlupakan

Minggu, 21 Sep 2025 - 08:07 WIB