Quo Vadis  Mahkamah Konstitusi?

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 16 Oktober 2023 - 22:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERANDALAPPUNG.COM – Hari Senin Tanggal 16 Oktober 2023 Makamah Konstitusi telah memutus gugatan syarat usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dengan PUTUSAN Nomor 90/PUU-XXI/2023 dimana AMAR PUTUSAN Mengadili:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;

2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”

3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya

Gugatan ini dimohonkan diajukan oleh mahasiswa Universitas Negeri Surakarta Almas Tsaqibbirru Re A. Dari sembilan hakim konstitusi, enam di antaranya tak setuju atas putusan tersebut. Rinciannya, empat hakim menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Mereka adalah Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Arief Hidayat. Dua hakim konstitusi lainnya menyampaikan concurring opinion atau alasan berbeda, yakni Daniel Foekh dan Enny Nurbaningsih.

Yang menarik adalah ada 2 pendapat yang berbeda dari 2 hakim konstitusi yang mengungkapkan keanehan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yakni Prof Saldi  Isra dan Prof Arif Hidayat yang jarang terjadi atau belum pernah terjadi dalam sejarah Mahkamah Konstitusi memberikan pendapat yang berbeda mengungkapkan keanehan dan keganjilan dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

Hakim konstitusi Prof Saldi Isra yang selama ini dikenal sebagai salah satu hakim konstitusi yang mempunyai moral dan integritas baik sebelum dan selama menjadi Hakim Konstitusi  diakhiri pendapatnya mengungkapkan kalimat Qua Vadis Mahkamah Konstitusi?

Hakim konstitusi Saldi Isra menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat atas dikabulkannya gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta Almas Tsaqibbirru Re A.

Hakim Prof Saldi menguraikan beberapa keanehan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023  menurut Prof Saldi sejak menapakkan kaki sebagai Hakim Konstitusi di gedung Mahkamah ini pada 11 April 2017, atau sekitar enam setengah tahun yang lalu, baru kali ini saya mengalami peristiwa “aneh” yang “luar biasa”  dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar keanehan itu antara lain:

Saldi menyebut sebagian hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkesan berpacu dengan waktu terhadap tahapan pemilu. Saldi bahkan menuding mereka terlalu bernafsu untuk sesegera mungkin memutus perkara yang digugat tersebut. “Di antara sebagian hakim yang tergabung dalam gerbong mengabulkan sebagian tersebut seperti tengah berpacu dengan tahapan pemilu umum presiden dan wakil presiden,” Sehingga yang bersangkutan terus mendorong dan terkesan terlalu bernafsu untuk cepat-cepat memutus perkara a quo,”

Terjadi perubahan pendirian yang begitu cepat terhadap putusan yang diambil dalam putusan sebelumnya yang tidak pernah terjadi, karena putusan Mahkamah Konstitusi  Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 dengan amar menolak sehingga berubah menjadi amar mengabulkan dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Perubahan itu pun tidak sekadar mengenyampingkan putusan sebelumnya, namun didasarkan pada argumentasi yang sangat kuat setelah mendapatkan fakta-fakta penting yang berubah di tengah-tengah masyarakat. Sebelumnya, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29-51-55/PUU XXI/2023 yang diputuskan ditolak tadi pagi, Mahkamah Konstitusi secara eksplisit, lugas, dan tegas menyatakan bahwa ihwal usia dalam norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 adalah wewenang pembentukan undang-undang untuk mengubahnya.

Namun di keputusan yang baru, Mahkamah Konstitusi mengabulkan bahwa kepala daerah yang belum berusia 40 tahun bisa menjadi capres atau cawapres selama memiliki pengalaman menjadi kepala daerah. “Baru kali ini saya mengalami peristiwa ‘aneh’ yang ‘luar biasa’ dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar.

Sadar atau tidak, ketiga putusan (tadi pagi) tersebut telah menutup ruang adanya tindakan lain selain dilakukan oleh pembentuk undang-undang,” ucap Saldi.

Sehingga, sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PUU-XXI/2023, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51/PUU-XXI/2023, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XXI/2023 (selanjutnya ditulis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023), saya menolak permohonan a quo, dan seharusnya Mahkamah pun menolak permohonan a quo.

Bahwa secara keseluruhan terdapat belasan permohonan untuk menguji batas minimal usia calon Presiden dan Wakil Presiden dalam norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017, di mana tiga perkara di atas (Perkara Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023) adalah permohonan atau perkara gelombang pertama.

Dari belasan perkara tersebut, hanya perkara gelombang pertama ini yang diperiksa melalui sidang pleno untuk mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud Pasal 54 UU MK, yaitu Presiden dan DPR. Selain itu, didengar pula keterangan Pihak Terkait, ahli Pemohon, dan juga ahli Pihak Terkait.

Baca Juga :  Politik Identitas Tak Layak Jadi Pemimpin

Ketika Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk memutus Perkara Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 pada tanggal 19 September 2023, RPH dihadiri oleh delapan Hakim Konstitusi, yaitu: Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah. Tercatat, RPH tanggal 19 September 2023 tersebut tidak dihadiri oleh Hakim Konstitusi dan sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.

Hasilnya, enam Hakim Konstitusi, sebagaimana amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29-51- 55/PUU-XXI/2023, sepakat menolak permohonan dan tetap memosisikan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagai kebijakan hukum terbuka (opened legal policy) pembentuk undang-undang. Sementara itu, dua Hakim Konstitusi lainnya memilih sikap berbeda (dissenting opinion)

Bahwa dalam RPH berikutnya, masih berkenaan dengan norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017, pembahasan dan pengambilan putusan permohonan gelombang kedua, in casu Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan Perkara Nomor 91/PUUXXI/2023 (selanjut ditulis Perkara Nomor 90-91/PUU-XXI/2023), RPH dihadiri oleh sembilan Hakim Konstitusi.

Beberapa Hakim Konstitusi yang dalam Perkara Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 telah memosisikan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagai kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang (opened legal policy), tiba-tiba menujukkan “ketertarikan” dengan model alternatif yang dimohonkan di dalam petitum Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Padahal, meski model alternatif yang dimohonkan oleh Pemohon dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 secara substansial telah dinyatakan sebagai kebijakan hukum terbuka dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023.

Tanda-tanda mulai bergeser dan berubahnya pandangan serta pendapat beberapa Hakim dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29-51-55/PUUXXI/2023 tersebut telah memicu pembahasan yang jauh lebih detail dan ulet. Karena itu, pembahasan terpaksa ditunda dan diulang beberapa kali.

Terlebih lagi, dalam pembahasan ditemukan soal-soal yang berkaitan dengan formalitas permohonan yang memerlukan kejelasan dan kepastian. Tidak hanya itu, para Pemohon Perkara Nomor 90-91/PUU-XXI/2023 sempat menarik permohonannya dan kemudian sehari setelahnya membatalkan kembali penarikan tersebut.

Dengan adanya kejadian tersebut, tidak ada pilihan selain Mahkamah harus mengagendakan sidang panel untuk mengonfirmasi surat penarikan dan surat pembatalan penarikan kepada para Pemohon. ada  “misteri” yang menyelimuti penarikan dan pembatalan penarikan tersebut yang hanya berselang satu hari.

Bahwa berkenaan dengan sebagian fakta yang diuraikan pada subParagraf [6.26.3] dan sub-Paragraf [6.26.4] di atas, pertanyaan “ringan” dan sekaligus menggelitik yang mungkin dapat dimunculkan: bilamana RPH untuk memutus Perkara Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 dihadiri oleh sembilan Hakim Konstitusi, apakah norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 masih tetap didukung mayoritas Hakim sebagai kebijakan hukum terbuka sebagaimana amar Putusan.

Mahkamah Konstitusi Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023? Sebaliknya, jika RPH memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap sama dengan komposisi Hakim dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023, yaitu tetap delapan Hakim tanpa dihadiri Hakim Konstitusi Anwar Usman, apakah Putusan Mahkamah untuk Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 akan tetap sama atau sejalan dengan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023?

Dalam hal ini, secara faktual perubahan komposisi Hakim yang memutus dari delapan orang dalam Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 menjadi sembilan orang dalam Perkara Nomor 90-91/PUU-XXI/2023 tidak hanya sekadar membelokkan pertimbangan dan amar putusan, tetapi membalikkan 180 derajat amar putusan dari menolak menjadi mengabulkan, meski ditambah dengan embel-embel “sebagian”, sehingga menjadi “mengabulkan sebagian” diakhir pendapatnya Prof Saldi menyampaikan kegelisahanya dan kecemasan terhadap Kondisi.

Mahkamah Konstitusi dimana kalau pendekatan dalam memeutus perkara di Mahkamah Konstitusi terus terjadi  sehingga Mahkamah Konstitusi terjebak dalam pusaran  politik akan meruntuhkan kepercayaan dan legitimasi Publik terhadap Mahkamah Konstitusi.

Sementara Hakim Konstitusi Prof Arif Hidayat menyampaikan dalam disenting opinion dengan menguraikan beberapa keanehah dan keganjilan ; Pada saat Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada hari Selasa, tanggal 19 September 2023 terkait pengambilan putusan terhadap beberapa Perkara, yakni Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, Perkara Nomor 51/PUUXXI/2023 dan Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023, Ketua tidak hadir.

Oleh karena itu, RPH dipimpin oleh Wakil Ketua dan saya menanyakan mengapa ketua tidak hadir, Wakil Ketua kala itu menyampaikan bahwa ketidakhadiran ketua dikarenakan untuk menghindari adanya potensi konflik kepentingan (conflict of interest) disebabkan isu hukum yang diputus berkaitan erat dengan syarat usia minimal untuk menjadi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden di mana kerabat Ketua berpotensi diusulkan dalam kontestasi Pemilu Presiden 2024 sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden oleh salah satu partai politik, sehingga Ketua memilih untuk tidak ikut dalam membahas dan memutus ketiga perkara a quo.

Pada akhirnya ketiga perkara a quo, yakni Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dan Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 diputus dengan komposisi mayoritas hakim menyatakan menolak permohonan a quo, meskipun ada pula hakim yang berpendapat lain.

Namun demikian, pada Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 dengan isu konstitusionalitas yang sama, yaitu berkaitan dengan syarat minimal usia calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, Ketua malahan ikut membahas dan memutus kedua perkara a quo dan khusus untuk Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 diputus dengan amar “dikabulkan sebagian”.

Baca Juga :  Terpidana Perusakan Surat Suara Way Khilau Ditangkap, Dihukum 1 Tahun Denda 20 Juta

Sungguh tindakan yang menurut saya di luar nalar yang bisa diterima oleh penalaran yang wajar. Tindakan Ketua ini kemudian saya pertanyakan dan persoalkan di dalam RPH. Setelah dilakukan konfirmasi pada sidang RPH hari Kamis, tanggal 21 September 2023, Ketua menyampaikan bahwa ketidakhadirannya pada pembahasan dan forum pengambilan keputusan pada Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dan Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 lebih dikarenakan alasan kesehatan dan bukan untuk menghindari konflik kepentingan (conflict of interest) sebagaimana disampaikan Wakil Ketua pada RPH terdahulu.

Apalagi Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 telah dinyatakan dicabut oleh Kuasa Hukum Pemohon pada Jumat, 29 September 2023, meskipun pada akhirnya pada Sabtu, 114 30 September 2023, Pemohon membatalkan penarikan atau pencabutan kedua perkara a quo. Hal ini lah yang menurut saya aneh dan tak bisa diterima rasionalitasnya. Peristiwa ini turut menguji pula sisi integritas dan kenegarawanan seorang hakim konstitusi.

Di sisi lain, saat memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/20, putusan diambil dengan komposisi yang selama ini sepengetahuan saya belum pernah terjadi. Adapun komposisi tersebut adalah sebanyak 3 (tiga) orang hakim mengabulkan sebagian dengan memaknai syarat usia tetap 40 tahun sepanjang dimaknai berpengalaman sebagai pejabat negara yang dipilih (elected official), misal, berpengalaman sebagai Gubernur/Bupati/Walikota, sebanyak 2 (dua) orang hakim mengabulkan untuk sebagian dengan alasan yang berbeda terkait pertimbangannya, yakni hanya terbatas berpengalaman sebagai Gubernur yang kriterianya diserahkan kepada pembentuk undang-undang, sebanyak 1 (satu) orang hakim memiliki pendapat berbeda (Dissenting Opinion)

Dengan  menyatakan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), sebanyak 2 (dua) orang hakim berpendapat bahwa perkara ini bukan merupakan permasalahan inkonstitusionalitas norma, tetapi merupakan opened legal policy, sebanyak 1 (satu) orang hakim memiliki pendapat berbeda (Dissenting Opinion), yaitu permohonan pemohon dinyatakan gugurPerkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 Ditarik Tetapi Tetap Dilanjutkan

3. Perbuatan hukum pemohon yang melakukan pencabutan perkara sepihak atas inisiatifnya sendiri tanpa berkoordinasi dengan Pemohon Principal karena malu dan khilaf yang disebabkan oleh adanya miskomunikasi internal dalam tim kuasa hukum terkait penyerahan hardcopy berkas permohonan sebanyak 12 rangkap, menurut penalaran yang wajar, alasan kuasa hukum dimaksud tidak dapat diterima rasionalitasnya.

4. Adanya perbedaan waktu penerimaan surat pembatalan pencabutan perkara antara keterangan kuasa hukum pada persidangan hari Senin, 3 Oktober 2023 dengan waktu yang tertera pada Tanda Terima Berkas Perkara Sementara (TTBPS), yakni pada pukul 12.04 WIB, sedangkan berdasarkan keterangan kuasa hukum pada persidangan, surat pembatalan pencabutan perkara diterima pada pukul 20.36 WIB.

5. Adanya perbedaan nama petugas PAMDAL MK yang menerima surat pembatalan pencabutan perkara menurut kuasa hukum Pemohon diterima oleh Dani (PAMDAL MK), namun nama yang tercantum dalam Tanda Terima Berkas Perkara Sementara (TTBPS), yakni Safrizal (PAMDAL MK).

6. Pola dan keterangan yang disampaikan Kuasa Hukum dan Pemohon Principal Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 (Almas Tsaqibbiru Re A) juga sama dengan pola dan Keterangan yang disampaikan Kuasa Hukum dan Pemohon Principal Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 (Arkaan Wahyu Re A), meskipun waktu persidangan untuk melakukan konfirmasi pencabutan atau penarikan permohonan dijadwalkan berbeda.

Artinya, keterangan kuasa hukum dan Pemohon ihwal pencabutan dan pembatalan pencabutan perkara dilakukan secara sadar dan by design. (vide Risalah Sidang Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, bertanggal 3 Oktober 2023 juncto Risalah Sidang Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023, bertanggal 3 Oktober 2023, hal.6-13

7. Pada Sabtu, 30 September 2023, terdapat surat pembatalan penarikan permohonan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan Perkara Nomor 91/PUUXXI/2023 yang dikirim oleh Rudi Setiawan yang merupakan staf kuasa hukum Pemohon dan diterima oleh Pamdal MK. (vide Risalah Sidang Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023, bertanggal 3 Oktober 2023, hal. 9-10).

Permasalahannya yaitu mengapa surat pembatalan penarikan permohonan diregistrasi dibagian Kepaniteraan pada hari Sabtu, 30 September 2023 di hari libur dan bukan pada hari Senin, 2 Oktober 2023.

Berdasarkan  pendapat 2 hakim konstitusi diatas yang mengungkapkan keanehan dan keganjilan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang jarang atau tidak pernah terjadi dalam sejarah Mahkamah Konstitusi dimana ada beberapa hakim memberikan kritik terhadap terhadap para koleganya dilembaga Mahkamah Konstitusi bahkan adanya kegelisahan dari seorang hakim akan keberlanjutan Mahkamah Konstitusi menyangkut Marwah dan kewibawaan kelembagaan Mahkamah Konstitusi sebagai Guardian of Konstitution sehingga akan membuat ketidakpercayaan masyarakat terhadap mahkamah konstitusi ini sangat membahayakan masa depan bangsa dan negara Indonesia.

Keanehan dan keganjilan yang diungkapan oleh kedua hakim konstitusi tersebut secara tidak langsung memberi isyarat kepada masyarakat atau publik bahwa ada “intervensi politik”. terhadap kelembagan Mahkamah Konstitusi terutama terhadap beberapa hakim konstitusi sehingga wajar kalau seorang hakim konstitusi prof saldi mengungkapkan Quo Vadis Mahkamah Konstitusi?

Oleh : Dr. Budiyono,S.H,M.HS

Sebagai Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Lampung

Berita Terkait

Bachtiar Basri-Jabat RMD Mantapkan Strategi Pemenangan RMD-Jihan
Ancaman Minimnya Representasi, Hanya Satu Perempuan Lolos Seleksi KPU Lampung
Anggota Fraksi Gerindra Soroti Minimnya Keterwakilan Perempuan dalam Seleksi KPU Lampung
Sisakan 1 Petahana dan 1 Perempuan, Berikut 14 Nama Calon Anggota KPU Lampung
Alot, Tarik Manarik Penetapan 14 Besar Calon Anggota KPU Lampung
Manuver MPC PP Pesawaran Deklarasi Dukung Nanda-Anton di Pilkada 2024
Gerindra Pesawaran Dukung Penuh Nanda-Antonius, Cabut KTA Dadang
Parpol Non Parlemen Deklarasi Dukungan Kepada Arinal-Sutono di Pilgub Lampung
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 September 2024 - 18:48 WIB

Bachtiar Basri-Jabat RMD Mantapkan Strategi Pemenangan RMD-Jihan

Rabu, 18 September 2024 - 15:35 WIB

Ancaman Minimnya Representasi, Hanya Satu Perempuan Lolos Seleksi KPU Lampung

Rabu, 18 September 2024 - 15:15 WIB

Anggota Fraksi Gerindra Soroti Minimnya Keterwakilan Perempuan dalam Seleksi KPU Lampung

Rabu, 18 September 2024 - 01:09 WIB

Sisakan 1 Petahana dan 1 Perempuan, Berikut 14 Nama Calon Anggota KPU Lampung

Selasa, 17 September 2024 - 21:21 WIB

Alot, Tarik Manarik Penetapan 14 Besar Calon Anggota KPU Lampung

Selasa, 17 September 2024 - 15:59 WIB

Gerindra Pesawaran Dukung Penuh Nanda-Antonius, Cabut KTA Dadang

Selasa, 17 September 2024 - 13:40 WIB

Parpol Non Parlemen Deklarasi Dukungan Kepada Arinal-Sutono di Pilgub Lampung

Senin, 16 September 2024 - 20:35 WIB

MPO Pemuda Pancasila Deklarasikan Dukungan Kepada RMD-Jihan di Pilgub Lampung

Berita Terbaru