Diskualifikasi Paslon No. 2: KPU Metro Bungkam, Pengumuman Hilang dari Instagram Usai Heboh

- Jurnalis

Rabu, 20 November 2024 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkap layar Instagram KPU Metro.

Tangkap layar Instagram KPU Metro.

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Setelah menuai kehebohan di kalangan masyarakat Lampung, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro menghapus unggahan terkait diskualifikasi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Nomor Urut 2, Wahdi dan Qomaru Zaman.

Pengumuman tersebut awalnya diunggah pada Rabu, 20 November 2024, sekitar pukul 11.30 WIB melalui akun media sosial resmi KPU Metro.

Namun, saat pewarta media berandalappung.com memantau kembali akun Instagram dan Facebook KPU Metro pada pukul 17.30 WIB, unggahan tersebut sudah tidak ditemukan.

(Tangkap layar pengumuman pres release Instagram KPU Metro sekira pukul 12.30 WIB). 

Isi Pengumuman KPU Metro

Dalam unggahan yang sempat viral tersebut, KPU Metro merilis empat poin pernyataan tertulis yang menjadi dasar keputusan pembatalan, antara lain:

1. Membatalkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Nomor Urut 2, Wahdi, Sp.OG(K)., M.H. dan Drs. Qomaru Zaman, M.A.

Baca Juga :  Gubernur Mirza Buka Puasa Bersama Lembaga Jasa Keuangan dan Perbankan di Kantor Pusat Bank Lampung

2. Tidak mengikutsertakan pasangan calon tersebut dalam Pilkada Metro 2024.

3. Mengumumkan pembatalan pasangan calon melalui laman atau media sosial resmi KPU Kota Metro.

4. Menetapkan Pilkada Metro hanya diikuti satu pasangan calon karena pembatalan ini membuat hanya ada satu kandidat yang memenuhi syarat.

Keputusan ini merujuk pada Bab XI huruf A angka 5 Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pilkada.

Latar Belakang Diskualifikasi

KPU Metro menyatakan bahwa keputusan diskualifikasi didasarkan pada Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/PP.00.02/K.LA-15/11/2024 tanggal 10 November 2024.

Surat tersebut memuat salinan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Met yang dikeluarkan pada 1 November 2024.

Baca Juga :  Ketua Nasdem dan Gerindra Apresiasi Bawaslu Pesawaran, Ungkap Penggelembungan Suara TPS 9 Taman Sari

Dalam putusannya, PN Metro menyatakan bahwa Qomaru Zaman, calon Wakil Wali Kota Metro Nomor Urut 2, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemilihan sesuai dengan dakwaan tunggal Penuntut Umum.

Pelanggaran ini berimplikasi pada pembatalan pencalonannya.

Selain diskualifikasi, Qomaru Zaman dijatuhi sanksi pidana denda sebesar Rp6 juta.

Jika denda tidak dibayarkan, maka ia harus menjalani pidana kurungan selama satu bulan.

Hilangnya Unggahan KPU Metro

Hilangnya unggahan resmi KPU Metro memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari KPU Kota Metro mengenai alasan penghapusan unggahan tersebut.

Langkah ini menambah dinamika Pilkada Metro 2024 yang kini menyisakan hanya satu pasangan calon.

Keputusan ini dinilai strategis sekaligus kontroversial, mengingat implikasinya terhadap keberlangsungan demokrasi di Kota Metro.

Berita Terkait

Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata
PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII
Duka di Pucuk Pimpinan Demokrat Lampung
Dari Jakarta ke Kotabumi, Aprozi Alam Tinjau dan Bantu Korban Puting Beliung
Ketua DPD PDIP Lampung Winarti: Siapapun Pengurusnya Harus Didukung Dengan Baik
Isu PLt PK Golkar Bandar Lampung Menguat Usai Musda Batal
Peringati Hari Ibu ke 97 tahun 2025, DPC PDI Perjuangan Bandar Lampung Gelar Penanaman Pohon
Berita ini 192 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 14:13 WIB

Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi

Minggu, 12 April 2026 - 07:45 WIB

Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata

Kamis, 19 Februari 2026 - 08:33 WIB

PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII

Rabu, 18 Februari 2026 - 09:13 WIB

Duka di Pucuk Pimpinan Demokrat Lampung

Minggu, 15 Februari 2026 - 15:19 WIB

Dari Jakarta ke Kotabumi, Aprozi Alam Tinjau dan Bantu Korban Puting Beliung

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Kekerasan di EPA Memalukan, Sikambara Minta Sanksi Tegas

Senin, 20 Apr 2026 - 08:24 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com