Bandar Lampung (berandalappung.com) – Bawaslu Provinsi Lampung, menemukan dan meregistrasi delapan temuan dugaan pelanggaran pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 seluruh Lampung.
Person In Charge (PIC) tahapan kampanye Pilkada serentak 2024, Tamri menjelaskan, delapan temuan itu terjadi di lima Kabupaten/Kota seluruh Lampung.
Diantaranya, Kota Metro satu, Kabupaten Lampung Tengah dua, Kabupaten Lampung Selatan dua, Kabupaten Pesisir Barat dua, Kabupaten Pesawaran satu.
“Kota Metro satu soal wakil Walikota Qomaru Zaman diduga curi start kampanye. Kemudian Lampung Tengah itu ada dua, yaitu keterlibatan Polsek serta dugaan money politik,” ujar Tamri saat dimintai keterangan di ruang kerjanya, Rabu, (9/10/2024).
“Kabupaten Lampung Selatan ada dua yaitu soal keterlibatan Kades dan Pasar murah tapi malah dibagikan dugaan money politik, Kabupaten Pesawaran satu soal Camat diduga simpan APK, kemudian Kabupaten Pesisir Barat dua, soal keterlibatan Kades maupun netralitas ASN,” tambahnya.
Tamri mengatakan, hampir seluruh pelanggaran itu dominasi oleh netralitas ASN.
“Dugaanya macam-macam, hampir semuanya ada dugaan pidana ada juga yang berkaitan dengan netralitas ASN. Lebih banyak netralitas ASN, politik uang, itu yang paling banyak,” bebernya.
Dari delapan temuan itu kata Tamri, keseluruhanya telah di registerasi ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Delapan temuan ini, di tangani oleh Sentra Gakkumdu, ada yang proses penyidikan, ada yang baru registrasi, ada yang sudah naik ke sidik,” ungkapnya.
Tamri mengaku, Bawaslu selalu koordinasi dengan sentra Gakkumdu dalam berbagai pelanggaran yang telah diregistrasi.
“Kita selalu koordinasi dengan Gakkumdu, kami juga barusan rapat dengan Gakkumdu untuk memantau dan monitoring. Antara Gakkumdu kami selalu koordinasi terus,” pungkasnya.











