Lampung Timur (berandalappung.com) – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) memastikan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan, siap mendaftar ulang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
“Liaison Officer (LO) kami sudah berkoordinasi dengan KPU Lamtim terkait teknis pendaftaran ulang,” kata Ketua DPC PDIP Lamtim, Ali Johan Arif, Kamis (12/9/2024).
Ali Johan menjelaskan bahwa semua persyaratan sudah dipersiapkan, dan pihaknya kini hanya menunggu kesiapan KPU untuk melanjutkan proses tersebut.
“Pasangan Dawam-Ketut siap mendaftar dan akan didampingi oleh struktur partai serta anggota fraksi PDIP. Fokus utama kami saat ini adalah menyelesaikan pendaftaran, kemudian menyusun langkah selanjutnya,” tambahnya.
Ketika ditanya tentang surat pemberitahuan ke partai koalisi sebelumnya, Ali Johan mengonfirmasi bahwa surat tersebut telah dipersiapkan dan akan segera disampaikan.
“Pemberitahuan kepada koalisi sudah siap dan segera kami kirimkan,” jelasnya.
Pendaftaran ulang ini dilakukan setelah KPU RI mengeluarkan surat terbaru, Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024, pada 11 September 2024, yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifudin. Surat tersebut mengatur penerimaan kembali pendaftaran pasangan calon di daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon.
Secara terpisah, kuasa hukum pasangan Dawam-Ketut, Ahmad Handoko, menjelaskan bahwa surat terbaru ini menggantikan Surat Keputusan KPU RI Nomor 1229 Tahun 2024, yang sebelumnya digunakan sebagai dasar penolakan pendaftaran pasangan Dawam-Ketut oleh KPU Lampung Timur pada 4 September 2024.
“Surat ini dirilis untuk mengakomodasi pendaftaran di daerah dengan satu pasangan calon, termasuk Lampung Timur,” jelas Handoko.
Ia juga menegaskan bahwa meski PDIP telah menarik dukungannya dari pasangan Ela Siti Nuryamah dan Azwar Hadi, surat terbaru KPU RI memastikan bahwa persetujuan dari partai koalisi sebelumnya tidak lagi dibutuhkan.
“Dengan adanya surat ini, gugatan kami terhadap KPU Lampung Timur di Bawaslu telah terjawab. Kami diperbolehkan mendaftar ulang,” lanjut Handoko.
Pihaknya berharap KPU Lamtim segera merespons permohonan tersebut secara positif. Saat ini, proses masih dalam tahap mediasi di Bawaslu.
“Kami berharap Bawaslu segera memberikan keputusan bahwa pasangan Dawam-Ketut dapat mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Lamtim 2024, sehingga masalah ini dapat segera terselesaikan,” tutup Handoko. (*)