Pengamat Ungkap Kotak Kosong di Seting By Desain Guna Eliminasi Elektabilitas Tinggi

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Lampung Budiyono. Foto : Wildanhanafi/berandalappung.com

Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Lampung Budiyono. Foto : Wildanhanafi/berandalappung.com

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Provinsi Lampung tidak begitu membuat masyarakat heboh, pasalnya di beberapa Kabupaten/kota dibanjiri isu kotak kosong.

Tercatat Pilkada yang berpotensi hanya memiliki calon Tunggal yakni Lampung Tengah (Musa Ahmad), Lampung Timur (Ela Siti Nuryaman), Tubaba (Novriwan Jaya), Pesawaran (Nanda Indira), Lampung Barat (Parosil), dan Metro (Wahdi Siradjuddin).

Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Lampung (Unila) Budiono mengatakan, kalo kotak kosong secara nasional dan di Provinsi Lampung itu diatas 50 persen, 20 persen saja tidak bagus.

“Bagi demokrasi, karena rakyat disuguhkan pilihan oleh elit partai politik. Dan yang dipilih tidak mewakili di daerah tersebut,” papar Budiono kepada berandalappung.com Sabtu, (10/8/2024).

Baca Juga :  Unila Bungkam Mahasiswa, UKM-F Mahkamah Melawan

Budiono menilai, bahkan calon impor dari luar. Maka dari itu, karena itu kedaulatan rakyat tereduksi oleh elit politik tadi.

“Dampaknya kurang bagus pemilihan kepala daerah yang demokratis, pemilihan yang mempunyai nilai integritas. Karena rakyat tidak ada pilihan,” ujar Budion.

Lebih lanjut Budiono mengatakan, kedepan harus ada perubahan undang-undang tentang pilkada, mengenai syarat pencalonan.

“Bisa menghilangkan syarat ambang batas minimal 20 persen atau dikurangi,” jelas Budiono.

“Syarat kedua minimal dua pasangan calon untuk maju pilkada, tidak boleh satu calon. Nama ini pilihan, seharusnya ada pilihan, bukan tidak ada pilihan,” tambahnya.

Baca Juga :  Guru Besar Unila sebut Pemerintah dan Sekolah Belum Tune-in Literasi Digital

Ini adalah bentuk kemunduran demokrasi, karena di Lampung sendiri ada elektabilitasnya tinggi tetapi tidak bisa mencalonkan. Karena tidak ada perahu partai yang memberikan rekomendasi.

Budiono menambahkan, pukulan bagi seorang petahana, seharusnya mendapatkan rekomendasi dari partai. Karena sudah memimpin disuatu daerah tetapi seorang petahana tidak dapat berlayar, adalah suatu ironis.

“Fenomena terjadinya kotak kosong ini sebagian besar bukan karena ilmiah, tetapi secara by desain untuk mengeliminasi calon yang memiliki elektabilitas tinggi,” pungkas Budiono.

Berita Terkait

Cakra Surya Manggala Dukung Langkah Aktifis GERMASI, Desak Kejagung Tindak Tegas Dalang Perusakan TNBBS
Bawaslu Pesbar Sampaikan Rekomendasi Dalam PDPB Triwulan III Tahun 2025
80 Tahun PT KAI: Dari Rel Sejarah Menuju Transportasi Modern
Eks Pj Gubernur Lampung Samsudin Diperiksa Kejati, Bungkam soal Kasus yang Disidik
Harga Ubi Kayu Dipatok Rp1.350 per Kilo, Kementan Perketat Impor Tapioka dan Jagung
Sudin Raih Dukungan Mutlak Calon Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung
“Nasi Datang, Demo Jadi Tenang” Potret Gerakan Mahasiswa Era Delivery Order
Nasdem Nonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach
Berita ini 169 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 20:53 WIB

Bawaslu Pesbar Sampaikan Rekomendasi Dalam PDPB Triwulan III Tahun 2025

Senin, 29 September 2025 - 15:38 WIB

80 Tahun PT KAI: Dari Rel Sejarah Menuju Transportasi Modern

Jumat, 19 September 2025 - 21:27 WIB

Eks Pj Gubernur Lampung Samsudin Diperiksa Kejati, Bungkam soal Kasus yang Disidik

Rabu, 10 September 2025 - 16:52 WIB

Harga Ubi Kayu Dipatok Rp1.350 per Kilo, Kementan Perketat Impor Tapioka dan Jagung

Sabtu, 6 September 2025 - 13:54 WIB

Sudin Raih Dukungan Mutlak Calon Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung

Berita Terbaru

Pendidikan

Hotel Serangga dan Refugia Jadi Solusi Ekologis Pengendalian Hama

Minggu, 12 Okt 2025 - 17:34 WIB

Pemerintahan

BMBK Lampung Berbenah, 29 ASN Rotasi Serentak di Era Taufiqullah

Jumat, 10 Okt 2025 - 21:06 WIB

Pemerintahan

Respon Keluhan Visum Bayar di RSUDAM

Rabu, 8 Okt 2025 - 14:11 WIB