Pengamat Ungkap Kotak Kosong di Seting By Desain Guna Eliminasi Elektabilitas Tinggi

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Lampung Budiyono. Foto : Wildanhanafi/berandalappung.com

Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Lampung Budiyono. Foto : Wildanhanafi/berandalappung.com

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Provinsi Lampung tidak begitu membuat masyarakat heboh, pasalnya di beberapa Kabupaten/kota dibanjiri isu kotak kosong.

Tercatat Pilkada yang berpotensi hanya memiliki calon Tunggal yakni Lampung Tengah (Musa Ahmad), Lampung Timur (Ela Siti Nuryaman), Tubaba (Novriwan Jaya), Pesawaran (Nanda Indira), Lampung Barat (Parosil), dan Metro (Wahdi Siradjuddin).

Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Lampung (Unila) Budiono mengatakan, kalo kotak kosong secara nasional dan di Provinsi Lampung itu diatas 50 persen, 20 persen saja tidak bagus.

“Bagi demokrasi, karena rakyat disuguhkan pilihan oleh elit partai politik. Dan yang dipilih tidak mewakili di daerah tersebut,” papar Budiono kepada berandalappung.com Sabtu, (10/8/2024).

Baca Juga :  Rektor Universitas Lampung: Apakah Komitmen Pelestarian Budaya Hanya Sebatas Pidato?

Budiono menilai, bahkan calon impor dari luar. Maka dari itu, karena itu kedaulatan rakyat tereduksi oleh elit politik tadi.

“Dampaknya kurang bagus pemilihan kepala daerah yang demokratis, pemilihan yang mempunyai nilai integritas. Karena rakyat tidak ada pilihan,” ujar Budion.

Lebih lanjut Budiono mengatakan, kedepan harus ada perubahan undang-undang tentang pilkada, mengenai syarat pencalonan.

“Bisa menghilangkan syarat ambang batas minimal 20 persen atau dikurangi,” jelas Budiono.

“Syarat kedua minimal dua pasangan calon untuk maju pilkada, tidak boleh satu calon. Nama ini pilihan, seharusnya ada pilihan, bukan tidak ada pilihan,” tambahnya.

Baca Juga :  KNPI Harus Jadi Motor UMKM dan Petani Desa, Pesan Gubernur Mirza dari Palangka Raya

Ini adalah bentuk kemunduran demokrasi, karena di Lampung sendiri ada elektabilitasnya tinggi tetapi tidak bisa mencalonkan. Karena tidak ada perahu partai yang memberikan rekomendasi.

Budiono menambahkan, pukulan bagi seorang petahana, seharusnya mendapatkan rekomendasi dari partai. Karena sudah memimpin disuatu daerah tetapi seorang petahana tidak dapat berlayar, adalah suatu ironis.

“Fenomena terjadinya kotak kosong ini sebagian besar bukan karena ilmiah, tetapi secara by desain untuk mengeliminasi calon yang memiliki elektabilitas tinggi,” pungkas Budiono.

Berita Terkait

Saran Ringan untuk UU Politik 2029, Dari Anas Urbaningrum
HPN 2027 di Lampung, Dewan Pers Minta Semua Ikut Terlibat
Semarak Kemerdekaan, IJP Lampung Gelar Lomba HUT RI ke-81, Wartawan Pemprov Siap Adu Kekompakan
Jihan Nurlela Terima Lencana Karya Bakti dari Kwarnas Gerakan Pramuka
Aksi Damai di Titik Nol Yogyakarta: Menagih Komitmen Publik untuk Ibu Menyusui
Legislator Cantik Ini Dukung Penuh PWI Lampung Sukseskan HPN dan Porwanas 2027
“Mundur dari Kepala BGN, Nanik Deyang Mengaku Trauma Pegang Uang”
Ujian Berat Menjaga Marwah Pers di Tengah Disrupsi Digital
Berita ini 227 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 14:45 WIB

Saran Ringan untuk UU Politik 2029, Dari Anas Urbaningrum

Rabu, 2 September 2026 - 21:07 WIB

HPN 2027 di Lampung, Dewan Pers Minta Semua Ikut Terlibat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 22:29 WIB

Semarak Kemerdekaan, IJP Lampung Gelar Lomba HUT RI ke-81, Wartawan Pemprov Siap Adu Kekompakan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:08 WIB

Jihan Nurlela Terima Lencana Karya Bakti dari Kwarnas Gerakan Pramuka

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:45 WIB

Aksi Damai di Titik Nol Yogyakarta: Menagih Komitmen Publik untuk Ibu Menyusui

Berita Terbaru

Pendidikan

Unila Berkawan dengan Petani, Perkenalkan APH untuk Kendalikan HPT

Selasa, 15 Sep 2026 - 06:40 WIB

Politik

Saran Ringan untuk UU Politik 2029, Dari Anas Urbaningrum

Senin, 14 Sep 2026 - 14:45 WIB

Hukum

Ada Apa? Welly Mendadak Cabut Praperadilan

Jumat, 11 Sep 2026 - 10:18 WIB

Pendidikan

Disdikbud Lampung Imbau Sekolah Gelar Sholat Istisqo

Kamis, 10 Sep 2026 - 13:13 WIB