Berandalappung.com – Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas (UKM-F) Mahkamah (Mahasiswa Pengkaji Masalah Hukum) mengecam tindakan represif yang dilakukan Universitas Lampung (Unila) terhadap kebebasan akademik.
Hal ini terkait dengan pelarangan dan upaya pengusiran konsolidasi mahasiswa yang berlangsung baru-baru ini.
Ketua Umum UKM-F Mahkamah, M. Shadiq Daffa, menyatakan bahwa tindakan Unila melalui aparat keamanan telah mengebiri kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat, yang sejatinya dijamin oleh Undang-Undang Dasar.
“Kegiatan hari ini didasarkan pada keresahan kami terhadap situasi sosial dan hukum yang dalam banyak aspek tidak berpihak kepada masyarakat,” ujarnya kepada media berandalappung.com Sabtu, (15/2/2025).
“Namun, tindakan Wakil Rektor III Unila melalui satuan pengamanan, serta kehadiran beberapa oknum TNI yang terlihat berjaga dan terkesan menghalangi aktivitas kami, menunjukkan adanya upaya pembungkaman terhadap kebebasan akademik,” tegas Shadiq.
Menurutnya, Unila sebagai institusi pendidikan seharusnya tunduk pada amanat undang-undang, bukan justru menjadi pihak yang membatasi kebebasan mahasiswa dalam menjalankan peran kritisnya.
“Tindakan ini menjadi preseden buruk dan mendorong kami untuk membangun kekuatan dalam melawan ketidakadilan yang dilakukan pejabat kampus terhadap kebebasan akademik,” lanjutnya.
UKM-F Mahkamah menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan dan membangun gerakan dalam mengawal berbagai persoalan sosial dan hukum yang terjadi di tengah masyarakat.
“Kami tidak akan tinggal diam terhadap represifitas kampus. Kami akan terus bergerak dalam koridor Tri Dharma Perguruan Tinggi, menjalankan tugas dan fungsi mahasiswa sebagai agen perubahan,” tutup Shadiq.











