Unila Bungkam Mahasiswa, UKM-F Mahkamah Melawan

- Jurnalis

Sabtu, 15 Februari 2025 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum UKM-F Mahkamah, M. Shadiq Daffa, menyatakan bahwa tindakan Unila melalui aparat keamanan telah mengebiri kebebasan berpendapat.

Ketua Umum UKM-F Mahkamah, M. Shadiq Daffa, menyatakan bahwa tindakan Unila melalui aparat keamanan telah mengebiri kebebasan berpendapat.

Berandalappung.com – Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas (UKM-F) Mahkamah (Mahasiswa Pengkaji Masalah Hukum) mengecam tindakan represif yang dilakukan Universitas Lampung (Unila) terhadap kebebasan akademik.

Hal ini terkait dengan pelarangan dan upaya pengusiran konsolidasi mahasiswa yang berlangsung baru-baru ini.

Ketua Umum UKM-F Mahkamah, M. Shadiq Daffa, menyatakan bahwa tindakan Unila melalui aparat keamanan telah mengebiri kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat, yang sejatinya dijamin oleh Undang-Undang Dasar.

“Kegiatan hari ini didasarkan pada keresahan kami terhadap situasi sosial dan hukum yang dalam banyak aspek tidak berpihak kepada masyarakat,” ujarnya kepada media berandalappung.com Sabtu, (15/2/2025).

Baca Juga :  MK Izinkan Partai Non-Parlemen Usung Cakada, Pengamat dan Akademisi Beri Tanggapan

“Namun, tindakan Wakil Rektor III Unila melalui satuan pengamanan, serta kehadiran beberapa oknum TNI yang terlihat berjaga dan terkesan menghalangi aktivitas kami, menunjukkan adanya upaya pembungkaman terhadap kebebasan akademik,” tegas Shadiq.

Menurutnya, Unila sebagai institusi pendidikan seharusnya tunduk pada amanat undang-undang, bukan justru menjadi pihak yang membatasi kebebasan mahasiswa dalam menjalankan peran kritisnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Ekonomi Warga, Satgas TMMD ke-124 Kodim 0422/Lampung Barat Gelar Sosialisasi Peternakan di Pekon Pemerihan

“Tindakan ini menjadi preseden buruk dan mendorong kami untuk membangun kekuatan dalam melawan ketidakadilan yang dilakukan pejabat kampus terhadap kebebasan akademik,” lanjutnya.

UKM-F Mahkamah menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan dan membangun gerakan dalam mengawal berbagai persoalan sosial dan hukum yang terjadi di tengah masyarakat.

“Kami tidak akan tinggal diam terhadap represifitas kampus. Kami akan terus bergerak dalam koridor Tri Dharma Perguruan Tinggi, menjalankan tugas dan fungsi mahasiswa sebagai agen perubahan,” tutup Shadiq.

Berita Terkait

KAMMI Lampung dan PMKRI Lampung Tegaskan Pernyataan Sikap Cipayung Plus dan Komitmen Gerakan Hari Buruh ‎
Ketika Kampus Lupa Mengajarkan Batas
“Silaturahmi Lintas Generasi KAHMI Lampung, Anas Urbaningrum Gaungkan Semangat ‘Yakin Usaha Sampai”
Pilar Prestasi, Kontribusi Nyata Noviyanti Fitri Bagi Akreditasi Fakultas Psikologi Islam UIN RIL
PPG dan IASH Berkolaborasi Tingkatkan Pengalaman Bagi Penumpang Pesawat di Bandara
Atasi Permasalahan Sampah, Mahasiswa KKN Unila Inovasikan Rocket Stove di Kelurahan Campang Raya
Menjawab Tantangan SDM Pertanian: Pesticide Academy Jembatani Fresh Graduate dan Industri Lewat Program Pelatihan dan Magang Berbayar
Wartawan PWI Direncanakan Ikut Retret Bela Negara di Akmil Magelang
Berita ini 426 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 08:48 WIB

Ketika Kampus Lupa Mengajarkan Batas

Kamis, 2 April 2026 - 08:56 WIB

“Silaturahmi Lintas Generasi KAHMI Lampung, Anas Urbaningrum Gaungkan Semangat ‘Yakin Usaha Sampai”

Senin, 16 Maret 2026 - 04:09 WIB

Pilar Prestasi, Kontribusi Nyata Noviyanti Fitri Bagi Akreditasi Fakultas Psikologi Islam UIN RIL

Senin, 16 Februari 2026 - 22:32 WIB

PPG dan IASH Berkolaborasi Tingkatkan Pengalaman Bagi Penumpang Pesawat di Bandara

Minggu, 8 Februari 2026 - 16:42 WIB

Atasi Permasalahan Sampah, Mahasiswa KKN Unila Inovasikan Rocket Stove di Kelurahan Campang Raya

Berita Terbaru

Berita Lainnya

400 Jemaah Haji Lampung Utara Siap Berangkat

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:41 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com