Sanksi Menunggu Bagi Pedagang SMEP yang Oper Sewa Kios

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 18 Oktober 2021 - 21:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pertemuan pedagang SMEP yang tergabung dalam Himpunan Pedagang Pasar SMEP (HPPS).

Pertemuan pedagang SMEP yang tergabung dalam Himpunan Pedagang Pasar SMEP (HPPS).

GRAFITI.ID — Usai direnovasi kios Pasar SMEP bakal segera dioperasionalkan. Namun, pihak Pemkot Bandarlampung mewanti-wanti. Kios yang disediakan bagi pedagang dilarang dipindahtangankan apalagi sampai diperjualbelikan. Apabila dilanggar, sanksi hukum akan diberikan.

“Bener ini. Jadi harus betul-betul dipahami oleh para pedagang. Jangan sampai ditengah jalan nanti kita mendapati ada praktik-praktik kios dioper alih atau malah sampai terjadi jual-beli. Kalau masih ada juga yang membandel, tentu akan diberi sanksi. Sebab kios ini milik aset pemerintah. Sanksinya bisa berupa pembatalan kontrak sewa atau lainnya. Nanti disesuaikan dengan isi perjanjian tertulisnya,” kata Wilson Faisol, Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Bandarlampung saat meninjau Pasar SMEP, Sabtu (16/10).

Baca Juga :  Polresta Bandar Lampung Bekuk 5 Tersangka Bandar Narkoba, Amankan 890 Pil Ekstasi dan Sabu

Lebih lanjut Wilson menjelaskan, status kios Pasar SMEP tetap milik pemerintah daerah, dan nantinya akan diberlakukan sewa secara tahunan. “Sistemnya setiap tahun akan ada perjanjian yang akan diperbarui,” katanya.

Wilson menambahkan, berdasarkan jadwal yang ada pada 20 Oktober mendatang para pedagang lama yang sudah terdata sudah bisa menempati kios.

“Bersabar dulu, karena sesuai arahan walikota kami mesti bersihkan kios terlebih dahulu. Supaya saat para pedagang masuk suasananya sudah jauh lebih baik dan bersih. Jadi bisa susun dagangan dengan mudah,” terang dia.

Ditambahkannya, proses pembersihan kios dan sampah pada drainase dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Baca Juga :  Cabuli Anak Usia 5 Tahun, Pria Paruh Baya Asal Pringsewu Ditangkap Polisi

Selain itu, sambung Wilson, Tempat Pembuangan Sementara (TPS), drainase, air, dan listrik juga akan disediakan. “Insha Allah sambil jalan. Pihak Dinas PU sudah cek mana yang akan dikerjakan lebih dulu. Tapi semua tetap menjadi prioritas perhatian kami,” katanya.

Selain itu Wilson menyampaikan, Pemkot Bandarlampung juga menampung masukan dari pedagang agar diberi kompensasi beberapa bulan ke depan dibebaskan sementara bayar sewa kios. (Leo)

EDITOR: MITHA SETIANI ASIH

Berita Terkait

Usai Penyegelan Toko Mas, Polda Lampung Kejar Aktor Besar di Balik Tambang Emas Ilegal Way Kanan
Laskar Lampung “Gugat” Ketegasan Kapolda Tambang Ilegal, Dari Lubang Tanah ke Jejak Uang
Warga Jati Agung Laporkan Pencurian Motor di Parkiran Alfamart ke Polsek Tanjung Senang
DPRD Bandar Lampung Minta Dinkes Kota Periksa Terkait Dugaan Meninggal Dunia Pasen di RSIA Puri Betik Hati
Kuasa Hukum RSUAM Bantah Klaim Inisiatif Uang dari Direktur, Sebut Permintaan Berawal dari Terdakwa
Kasus Pupuk Bersubsidi: Polisi Tetapkan Pemilik Kios hingga Perantara sebagai Tersangka
BAKAS MATI DI KANDANG, BUKTI GAGALNYA KONSERVASI! — GERMASI: “HARIMAUNYA YANG DIPENJARA, PERAMBAHNYA DIBIARKAN!
BNNP Lampung Akan Dikepung, Tuntut Mantan Pengurus HIPMI Pemakai Narkoba Ditahan
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 08:00 WIB

Usai Penyegelan Toko Mas, Polda Lampung Kejar Aktor Besar di Balik Tambang Emas Ilegal Way Kanan

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:13 WIB

Laskar Lampung “Gugat” Ketegasan Kapolda Tambang Ilegal, Dari Lubang Tanah ke Jejak Uang

Rabu, 18 Maret 2026 - 08:48 WIB

Warga Jati Agung Laporkan Pencurian Motor di Parkiran Alfamart ke Polsek Tanjung Senang

Senin, 16 Maret 2026 - 15:00 WIB

DPRD Bandar Lampung Minta Dinkes Kota Periksa Terkait Dugaan Meninggal Dunia Pasen di RSIA Puri Betik Hati

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:24 WIB

Kuasa Hukum RSUAM Bantah Klaim Inisiatif Uang dari Direktur, Sebut Permintaan Berawal dari Terdakwa

Berita Terbaru

Opini

Ryacudu

Kamis, 4 Jun 2026 - 12:45 WIB

Opini

Peringatan untuk Nanik S. Deyang: Jangan Diulangi

Kamis, 4 Jun 2026 - 11:22 WIB

Opini

Anak-Anak Muda Statistik

Kamis, 4 Jun 2026 - 09:34 WIB

Pemerintahan

Tidak Transparan di BKD Lampung ada 17 Pejabat Dilantik Diam-Diam

Kamis, 4 Jun 2026 - 07:29 WIB