Giliran Adik Bekas Bupati Lampura yang ‘Dijewer’ KPK

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 16 Oktober 2021 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Suap

Ilustrasi Suap

GRAFITI.ID — Imbas kasus eks Bupati Lampung Utara (Lampura), Agung Ilmu Mangkunegara, terus bergulir. Kali ini turut menyeret adiknya, Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATMN).

Komisi anti rasuah KPK menetapkan ATMN sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pada pemerintahan Lampura tahun 2015-2019.

Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus Agung.

“Hari ini ATMN langsung ditahan,” kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (15/10/2021).

Menurut Karyoto, penetapan tersangka dikembangkan dari fakta persidangan Agung. “Sebelumnya kami sudah melakukan pengumpulan keterangan dari berbagai pihak, serta fakta persidangan dari perkara Agung Ilmu Mangkunegara, lantas dilanjutkan dengan proses penyelidikan. Hingga akhirnya KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada April 2021,” urainya.

Baca Juga :  Diduga Manipulasi Anggaran Kanopi, Warga Minta Inspektorat Pesawaran Panggil Kades Hanau Berak

KPK menyebut ATMN diduga menerima total Rp 100,2 miliar bersama-sama dari proyek di Lampura.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.

Baca Juga :  PNS ‘Korupsi Waktu’ Diganjar Sanksi, Bahkan Bisa Diberhentikan

ATMN ditahan di Rutan Kavling C1 selama 20 hari ke depan. Sebelumnya, dia akan menjalani isolasi mandiri pada lingkungan rutan.

Sementara terkait Agung Ilmu Mangkunegara telah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 8 bulan kurungan. Agung dinyatakan terbukti menerima suap senilai total Rp 1,3 miliar dan gratifikasi senilai Rp 100 miliar. (*)

EDITOR: BINTANG

Berita Terkait

BNNP Lampung Akan Dikepung, Tuntut Mantan Pengurus HIPMI Pemakai Narkoba Ditahan
Soal Kasus HIPMI, Prof Hamzah: BNNP Lampung “Keliru Total”
Respons Pengacara Usai PK Silfester Matutina Gugur
PT Tanjung Karang Kuatkan Vonis Terdakwa Kasus Persetubuhan Anak
Motif Gelap di Balik Pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih: Jejak Pinjaman Fiktif Rp 13 Miliar
Vonis yang Menguap: Misteri Eksekusi Silfester
Eksekusi Tertunda Bos Relawan Jokowi Antara Hukum dan Bayang-Bayang Politik
ASN Lampung Terjaring Pesta Sabu Bersama Dua Perempuan Muda, Polisi Temukan Senpi Rakitan
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 21:06 WIB

BNNP Lampung Akan Dikepung, Tuntut Mantan Pengurus HIPMI Pemakai Narkoba Ditahan

Minggu, 7 September 2025 - 14:37 WIB

Soal Kasus HIPMI, Prof Hamzah: BNNP Lampung “Keliru Total”

Jumat, 29 Agustus 2025 - 19:57 WIB

Respons Pengacara Usai PK Silfester Matutina Gugur

Senin, 25 Agustus 2025 - 20:47 WIB

PT Tanjung Karang Kuatkan Vonis Terdakwa Kasus Persetubuhan Anak

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 21:04 WIB

Motif Gelap di Balik Pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih: Jejak Pinjaman Fiktif Rp 13 Miliar

Berita Terbaru

Peristiwa

Lampung dan Jembatan Gantung yang Terlupakan

Minggu, 21 Sep 2025 - 08:07 WIB