Mengapa Kejagung Mengerem Kasus Makan Bergizi Gratis?

- Jurnalis

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mengapa Kejagung Mengerem Kasus Makan Bergizi Gratis?

berandalappung.com— Raja Basa, sebuah pucuk surat mendarat pada pertengahan Juli ini, membawa kabar yang membikin dahi para pegiat antikorupsi berkerut.

Surat bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 itu ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, tertanggal 10 Juli 2026.

Isinya ringkas namun berdampak fatal: Kejaksaan Agung resmi menghentikan pengumpulan bahan keterangan dan data (pulbaket) atas dugaan rasuah dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Langkah senyap Korps Adhyaksa ini langsung

memantik tanya. Di tengah sorot lampu publik yang mendambakan bersih-bersih di sektor program strategis nasional, Kejagung justru memilih menginjak rem dalam-dalam.

Bagi pengamat sosial dan hukum dari Universitas Bandar Lampung, Rudi Antoni, keputusan ini bukan sekadar urusan teknis hukum yang biasa.

Ini adalah sebuah pukulan telak yang mencederai optimisme publik yang baru saja mekar.

“Kepercayaan publik itu modal utama penegakan hukum,” kata akademisi Hukum Tata Negara tersebut.

p”Ketika muncul kebijakan yang memunggungi semangat pemberantasan korupsi, yang terkikis bukan sekadar citra institusi, melainkan keyakinan rakyat bahwa keadilan itu benar-benar ada.”

Jebakan Aristokrasi Birokrasi
Membaca arah angin di Kejaksaan Agung hari ini, kata Rudi, tak cukup hanya memakai kacamata pasal-pasal hukum. Diperlukan pisau analisis yang lebih dalam: pendekatan struktural dan kultural organisasi.

Baca Juga :  Rp135 Miliar untuk Jalan Rawa Pitu, Gubernur Mirza Pastikan Proyek Sudah Direncanakan dan Masuk Tender

Ada gejala jamak yang kerap menjangkiti lembaga negara yang lambat bersolek. Ketika tampuk kepemimpinan strategis diduduki oleh figur yang sama terlalu lama, regenerasi niscaya mampet.

Dampak turunannya adalah lahirnya apa yang disebut Rudi sebagai “aristokrasi birokrasi” atau fenomena “gerbongisasi”.

Dalam ekosistem yang mandek seperti ini, batas antara kepentingan publik dan kepentingan kelompok menjadi bias. Konflik kepentingan tumbuh subur, membuka lebar celah penyalahgunaan kewenangan (abuse of power).
“Regenerasi itu bukan sekadar ritual ganti wajah,” ujar Rudi masygul.

“Ia adalah mekanisme pertahanan untuk menjaga objektivitas organisasi. Begitu regenerasi tersendat, faksi-faksi kekuasaan akan terbentuk dan independensi lembaga taruhannya.”

Pemimpin Prima dan Metafora “Ikan Busuk”
Beban berat di pundak para penegak hukum juga menuntut ketahanan fisik dan mental yang paripurna dari para komandannya.

Di tengah kompleksitas perkara yang ditangani Kejagung, kondisi kesehatan sang pemimpin tertinggi tak boleh dianggap enteng. Keputusan-keputusan krusial yang menyangkut hajat hidup orang banyak membutuhkan ketajaman berpikir dan stamina yang stabil agar tidak melahirkan kebijakan yang blunder.

Baca Juga :  Pj. Gubernur Samsudin Buka Mentoring Bisnis Temu Pengusaha Lampung yang Digelar Komunitas Tangan Di Atas Lampung

Sebab, dalam kamus tata kelola pemerintahan yang bersih, kegagalan di level bawah sejatinya mencerminkan kerapuhan di tingkat atas. Rudi kemudian mengutip adagium klasik yang populer diucapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo: “Ikan busuk dimulai dari kepalanya.”

Prinsip universal ini mengirimkan pesan terang benderang bahwa tanggung jawab moral dan operasional mutlak berada di bawah kendali sang nakhoda.

“Evaluasi institusi tidak boleh berhenti di level bawah atau pelaksana teknis semata.

Pemimpin di pucuk organisasi adalah orang pertama yang harus pasang badan dan bertanggung jawab ketika legitimasi moral lembaga di mata rakyat mulai runtuh,” tegas Rudi.

Kini, bola panas berada di tangan Kejaksaan Agung. Tanpa transparansi, akuntabilitas, dan keberanian untuk memutus mata rantai konflik kepentingan, wibawa penegakan hukum di negeri ini dikhawatirkan akan terus merosot menjadi sekadar alat kekuasaan, alih-alih pelindung hak-hak masyarakat.(***)

Editor : Alex Jefri

Berita Terkait

Lukman Pura Pimpin RSUDAM, Gadriyanto Abung Jadi Kasatpol PP Lampung
Sekdaprov: Dorong Pendidikan Hingga Kelas Migran Vokasi, Rakernas I APTISI 2026, Perguruan Tinggi Motor Pembangunan Daerah
Survey Rakata : Mirza-Jihan Raih Kepuasan Publik Diatas 80 Persen
Produksi Ternak Lampung Naik 5,85 Persen, DPKH Jelaskan Capaian dan Anggaran
“Kemenag Lampung: Penghulu Pungli Siap Dicopot, SIMKAH Dipakai Tutup Celah Permainan Status Nikah.”
Sekdaprov dan Ketua DWP Agnesia Ikuti Krakatau Run 2026 Perkuat Sport Tourism, Festival Krakatau XXXV
Detik Apresiasi Pendidikan Lampung, Inovasi Jadi Pembeda
Pemprov Lampung Raih Anugerah Pembangunan Terpuji, Gubernur Mirza: Pendidikan Jadi Kunci Kemajuan
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Lukman Pura Pimpin RSUDAM, Gadriyanto Abung Jadi Kasatpol PP Lampung

Rabu, 23 September 2026 - 14:45 WIB

Sekdaprov: Dorong Pendidikan Hingga Kelas Migran Vokasi, Rakernas I APTISI 2026, Perguruan Tinggi Motor Pembangunan Daerah

Jumat, 18 September 2026 - 16:10 WIB

Survey Rakata : Mirza-Jihan Raih Kepuasan Publik Diatas 80 Persen

Rabu, 9 September 2026 - 16:10 WIB

Produksi Ternak Lampung Naik 5,85 Persen, DPKH Jelaskan Capaian dan Anggaran

Senin, 7 September 2026 - 13:27 WIB

“Kemenag Lampung: Penghulu Pungli Siap Dicopot, SIMKAH Dipakai Tutup Celah Permainan Status Nikah.”

Berita Terbaru