Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda

- Jurnalis

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda

berabdalappung.com –Raja Basa Tim kuasa hukum Wildan Hanafi MY Law Office mengajukan permohonan peninjauan kembali atas penghentian penyelidikan laporan polisi yang sebelumnya ditangani Polresta Bandar Lampung.

Permohonan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 003/LPD-POLDA/MYLO/VII/2026 yang ditujukan kepada Kabag Wassidik Polda Lampung pada Rabu (16/7/2026).

Kuasa hukum MY Law Office, Muhamad Yunandar, S.H., mengatakan pengajuan tersebut bertujuan meminta penjelasan secara menyeluruh mengenai posisi dan perkembangan laporan yang telah dibuat kliennya.

“Hari ini kami menyampaikan permohonan ke Polda Lampung melalui Kabag Wassidik Ditreskrimum. Tujuannya agar ada penjelasan yang lebih runtut terkait posisi laporan tersebut sehingga semuanya menjadi terang,” kata Yunandar.

Menurut Yunandar, pihaknya menghormati kewenangan penyidik dalam mengambil keputusan, namun meminta agar seluruh proses dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu Ditahan

“Kami ingin mengetahui dasar dan posisi hukum dari keputusan yang telah diambil. Kami menghormati mekanisme yang ada, tetapi tentu berharap prosesnya berjalan secara profesional,” ujarnya.

Ia menambahkan, permohonan tersebut telah diterima oleh bagian Wassidik Polda Lampung dan selanjutnya akan dilakukan penelaahan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Hasil dari peninjauan Wassidik nanti akan kami minta informasinya lebih lanjut sebagai dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” pungkasnya.

Diketahui, permohonan yang diajukan MY Law Office merupakan permohonan peninjauan kembali atas penghentian penyelidikan terkait Laporan Polisi Nomor LP/B700/IV/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung, yang diterima pada 16 Juli 2026.

Baca Juga :  Bupati Waykanan Diperiksa Seharian di Kejati Lampung, Ini Kasusnya

Sebelumnya, Polresta Bandar Lampung diduga menghentikan kasus Wildan karena salah dalam menerapkan pasal dalam KUHP Terbaru, sehingga kasus itu tidak ditindaklanjuti.(***)

Editor : Alex Jefri

Berita Terkait

Pencatutan Identitas Aktivis Lampung Tengah: Rosim Nyerupa Tempuh Jalur Hukum
Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser
Ada Apa Gedung Bundar Tarik Pimpinan Kejati Lampung di Tengah Pengusutan Kasus Korupsi
Prahara di Talang Padang: Mengapa Pemkab Tanggamus Kehilangan Taring?
Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa
Membidik Keraguan di Proyek SPAM Pesawaran: Pembelaan Terakhir Adal Linardo
LPW Desak Evaluasi Penyidik Polresta, Soroti Dugaan Intimidasi Jurnalis oleh Febrizal Levi
PB HMI dan Praktisi Hukum Dukung Kortas Tipidkor Polri Ungkap Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Penyebab Blackout di Sumatera
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:13 WIB

Pencatutan Identitas Aktivis Lampung Tengah: Rosim Nyerupa Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:13 WIB

Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:55 WIB

Ada Apa Gedung Bundar Tarik Pimpinan Kejati Lampung di Tengah Pengusutan Kasus Korupsi

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:15 WIB

Prahara di Talang Padang: Mengapa Pemkab Tanggamus Kehilangan Taring?

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:46 WIB

Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa

Berita Terbaru