Tiga Partai yang PHPU di Lampung, Baru Gerindra Diregistrasi MK

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 26 Maret 2024 - 12:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Lampung dan Anggota Ekspose Hasil Pengawasan. Foto : Wildanhanafi/berandalappung.com

Ketua Bawaslu Lampung dan Anggota Ekspose Hasil Pengawasan. Foto : Wildanhanafi/berandalappung.com

BERANDALAPPUNG.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung mencatat ada tiga gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) untuk pemilihan legislatif (Pileg) DPRD Kabupaten/Kota 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar mengatakan, semula laporan awal ada lima gugatan yang diajukan ke MK. Namun hingga saat ini baru tiga yang sudah dipastikan dan diregistrasi.

 

“Ketiganya dari Partai Gerindra, yakni untuk DPRD Kota Metro 3, DPRD Kota Bandar Lampung Dapil 3, dan DPRD Lambar Dapil 2,” ujarnya di sela-sela kegiatan ekspose hasil pengawasan penghitungan dan penetapan di Grand Mercure Pemilu 2024, Senin (25/3/2024).

Baca Juga :  Usut Tuntas, Oknum KPU Bandarlampung dan Kroni-kroninya

 

Menurut Iskardo, di dalam persidangan MK nanti Bawaslu Lampung akan bertindak sebagai pihak terkait yang dimintai keterangan.

 

Maka, pihaknya saat ini mempersiapkan keterangan keterangan perihal hasil baik itu Form D hasil di tingkat kecamatan hingga kabupaten/kota dan Provinsi.

 

“Kemudian apakah ada kejadian-kejadian khusus apakah ada keberatan saksi, atau hal-hal lain yang potret dari kejadian di TPS,”katanya. 

Baca Juga :  Bawaslu Pesawaran : Pelatihan Saksi Peserta Pemilu 2024 Sesuai Dengan Regulasi

 

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Hukum Bawaslu Lampung Gistiawan mengatakan, selain Gerindra ada PPP dan Partai Garuda yang mengajukan gugatan.

 

“Namun dua partai ini belum diketahui jelas lokasinya. Besok akan kita bahas di Pleno,” ujarnya.

 

Menurut Gisti, yang memiliki hak berbicara dalam sidang gugatan yakni Bawaslu RI, kecuali nanti Bawaslu provinsi atau kabupaten kota akan diberikan surat mandat jika akan dihadirkan langsung ke persidangan,(*). 

Berita Terkait

Ujian Berat Menjaga Marwah Pers di Tengah Disrupsi Digital
Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung
Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah
Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua
Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial
Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata
PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:22 WIB

Ujian Berat Menjaga Marwah Pers di Tengah Disrupsi Digital

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:05 WIB

Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:28 WIB

Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:42 WIB

Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua

Jumat, 24 April 2026 - 19:06 WIB

Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial

Berita Terbaru

Berita Lainnya

PWI Lampung Adakan Seleksi Atlet Minisoccer Untuk Porwanas

Minggu, 23 Agu 2026 - 12:43 WIB

Berita Lainnya

Karang Taruna Lampung dan Ribuan Warga Meriahkan Ruwat Laut di Ketapang

Minggu, 23 Agu 2026 - 12:35 WIB

Pendidikan

Kwarda Lampung Buka Bumbung Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT

Minggu, 23 Agu 2026 - 11:40 WIB