Permadema : Bawaslu Lampung Harus Taat Prosedur

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 28 Februari 2024 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Perkumpulan Masyarakat untuk Demokrasi Berkemajuan (Permadema), Tiyas Apriza. Foto : Dokumen Pribadi Tyas.

Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Perkumpulan Masyarakat untuk Demokrasi Berkemajuan (Permadema), Tiyas Apriza. Foto : Dokumen Pribadi Tyas.

BERANDALAPPUNG-COM – Pasca 14 Februari 2024 yang merupakan titik puncak tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, yaitu tahapan pemungutan dan penghitungan suara, Bawaslu Provinsi Lampung mendapatkan laporan dugaan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan salah satu Anggota KPU Kota Bandar Lampung.

 

Hal tersebut kemudian menjadi konsumsi publik yang viral karena banyak diberitakan oleh media dan secara langsung maupun tidak langsung mencoreng integritas penyelenggara Pemilu di Provinsi Lampung.

 

Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Perkumpulan Masyarakat untuk Demokrasi Berkemajuan (Permadema), Tiyas Apriza pun turut concern atas hal ini.

 

Ia mengatakan, sebenarnya masalah ini akan menjadi masalah klasik ketika penanganannya tidak transparan dan tidak dilakukan sesuai tata cara, prosedur, dan mekanisme, masyarakat pada umumnya akan melihat ini sebagai pelanggaran pemilu yang biasa saja.

 

Disisi lain, persoalan ini harus ditindaklanjuti lebih serius oleh Bawaslu Provinsi Lampung demi menjaga asas dan kualitas demokrasi di Provinsi Lampung.

 

“Persoalan yang melibatkan salah satu Anggota KPU Kota Bandar Lampung dan juga Panitia Adhoc di tingkatan kecamatan (Panitia Pemilihan Kecamatan/PPK dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan/Panwaslu Kecamatan) harus ditelusuri lebih mendetail,”paparnya ke awak Media, Rabu (28/2/2023).

Baca Juga :  Promo Besar-besaran Honda Raden Intan, Cukup DP 800ribu Bawa Pulang Motor

 

Hasil dari pada pemanggilan PPK oleh KPU Kota Bandar Lampung dan Panwaslu Kecamatan oleh Bawaslu Kota Bandar Lampung untuk pemberian keterangan haruslah diinformasikan kepada publik perihal perkembangan hasilnya sehingga masyarakat tidak menduga-duga ada “permainan”dibelakangnya.

 

Diberitakan sebelumnya, salah satu Anggota KPU kota Bandarlampung berinisial FT diduga menerima uang ratusan juta dari salah calon Legislatif (Caleg) PDIP untuk DPRD Kota Bandar Lampung dengan janji memenangkan suara pada Pemilu 2024.

“Dugaan itu muncul ketika korban dari caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) M. Erwin Nasution melaporkan FT bersama tiga orang lainnya ke Bawaslu Provinsi Lampung. Setelah 2 (dua) hari, kemudian beredar pemberitaan pelapor berencana menarik kembali laporannya,”ujarnya.

 

Namun, sejatinya jika merujuk pada Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu Pasal 14 ayat (4). “Dalam hal laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengandung dugaan pelanggaran, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN menjadikan laporan sebagai informasi awal.

Baca Juga :  HMI Bandar Lampung : Demokrasi di Kebiri, DPR Terang-terangan Selingkuh Dengan Oligarki


“Selain itu, juga Bawaslu Provinsi Lampung segera mengambil tindakan dengan memperhatikan peratuan yang sama merujuk Pasal 44 untuk segera merekomendasikan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan Anggota KPU Kota Bandar Lampung tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP),”tegasnya.

 

Oleh karena itu, Tyas menegaskan Bawaslu dan KPU, khususnya di Provinsi Lampung sudah semestinya mengevaluasi kinerja seluruh jajaran dan tingkatan agar menjadi perhatian khusus karena saat ini dan beberapa bulan ke depan mereka akan mempersiapkan Pemilihan Kepala Daerah.

 

Tentu masyarakat berharap persoalan tersebut dapat diproses sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku supaya menjadi efek jera sekaligus mewujudkan demokrasi yang maju dan berkeadilan.

 

“Masyarakat pasti menginginkan penyelenggara Pemilu yang Amanah, yang mampu menjaga kredibiltas dalam mengawal pesta demokrasi yang begitu panjang tahapannya dan begitu besar biaya yang dikeluarkan dalam penyelenggaraannya,”pungkasnya.

Berita Terkait

Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua
Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial
Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata
PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII
Duka di Pucuk Pimpinan Demokrat Lampung
Dari Jakarta ke Kotabumi, Aprozi Alam Tinjau dan Bantu Korban Puting Beliung
Ketua DPD PDIP Lampung Winarti: Siapapun Pengurusnya Harus Didukung Dengan Baik
Berita ini 172 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:42 WIB

Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua

Jumat, 24 April 2026 - 19:06 WIB

Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial

Minggu, 19 April 2026 - 14:13 WIB

Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi

Minggu, 12 April 2026 - 07:45 WIB

Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata

Kamis, 19 Februari 2026 - 08:33 WIB

PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII

Berita Terbaru

Berita Lainnya

400 Jemaah Haji Lampung Utara Siap Berangkat

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:41 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com